Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Afif
Hakim, Akademisi, dan Peneliti

Penulis meraih gelar Doktor Hukum dari Universitas Andalas dan saat ini berkiprah sebagai Hakim dari Peradilan Tata Usaha Negara, serta aktif sebagai akademisi dan peneliti. Selain itu, penulis juga merupakan anggota Editorial Board Journal of Social Politics and Humanities (JSPH). Tulisan yang disampaikan adalah pendapat pribadi berdasarkan penelitian, dan tidak mewakili pandangan institusi.

Pengelolaan Dana Desa dan Infrastruktur Berkelanjutan

Kompas.com, 14 Juli 2024, 12:00 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

"Rural infrastructure investment is pivotal in unlocking the economic potential of villages, fostering sustainable development and enhancing livelihoods."( World Bank, dalam "Investing in Rural Infrastructure: Challenges and Opportunities", 2020)

SEPERTI yang diilustrasikan oleh kutipan di atas, bayangkan sebuah desa yang asri, di mana jalan-jalan beraspal halus menghubungkan rumah-rumah yang tertata rapi, dan fasilitas umum seperti sekolah dan puskesmas berdiri kokoh melayani masyarakat.

Desa-desa ini menjadi pusat perekonomian yang dinamis dengan hasil pertanian dan peternakan melimpah, yang tidak hanya mencukupi kebutuhan sendiri, tetapi juga memasok ke pasar-pasar di kota.

Namun, realitas yang kita hadapi saat ini sering kali jauh dari gambaran ideal.

Potensi besar dari desa tidak termanfaatkan sebagaimana mestinya. Anggaran pembangunan untuk desa sering kali tidak jauh dari bayang-bayang korupsi.

Berdasarkan catatan Kompas (2023), selama periode 2015-2021, tak kurang dari Rp 433,8 miliar dana desa dikorupsi. Jumlah pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka mencapai 729 orang.

Sebelumnya, Indonesian Corruption Watch (ICW) juga merilis data mengejutkan: selama 2015-2021, dana desa yang digelontorkan pemerintah mencapai Rp 400,1 triliun.

Selama periode itu, terjadi 592 kasus korupsi di tingkat desa dengan 729 tersangka. Akibat praktik korupsi tersebut, kerugian negara mencapai Rp 433,8 miliar.

Dalam Laporan Hasil Pemantauan Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2022 yang disampaikan ICW, terungkap tren korupsi terus mengalami peningkatan sejak adanya dana desa.

Laporan ini disusun dengan melihat tren korupsi di desa dalam periode 2016-2022. Fakta ini sangat mengkhawatirkan karena menunjukkan bahwa alih-alih menjadi pendorong pembangunan, dana desa justru menjadi sumber malapetaka yang menggerogoti potensi besar desa-desa di Indonesia.

Korupsi terhadap pembangunan desa sangat mengkhawatirkan. Dana yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mengembangkan ekonomi lokal, justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi segelintir orang.

Korupsi ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan sistem pemerintahan desa.

Akar persoalan

Banyak persoalan melatarbelakangi terjadinya korupsi dana desa, yang merampas hak masyarakat untuk menikmati hasil pembangunan yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan mereka.

Indonesian Corruption Watch (ICW) menyatakan bahwa besarnya alokasi anggaran desa menjadi tantangan besar bagi pemberantasan korupsi, terutama dalam aspek transparansi dan akuntabilitas.

Dana desa yang melimpah seharusnya menjadi berkah, namun tanpa pengawasan ketat, alokasi ini justru menjadi godaan bagi mereka yang memiliki niat buruk.

Namun, korupsi dana desa bukan hanya tentang kurangnya transparansi. Ada dua faktor lain yang turut berperan dalam menciptakan kondisi ini.

Pertama, kepala desa yang tidak kompeten dalam mengelola keuangan menjadi salah satu penyebab utama masalah ini.

Sistem pemilihan langsung sering kali tidak menghasilkan pemimpin yang benar-benar memahami tata kelola pemerintahan yang baik.

Banyak kepala desa terpilih yang tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola dana desa, sehingga mereka rentan terhadap praktik korupsi.

Kepemimpinan yang lemah ini memperburuk situasi, di mana dana desa yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, justru disalahgunakan.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Perusahaan Harus Jadikan Keberlanjutan Nyawa Bisnis di Tengah Ketidakpastian
Perusahaan Harus Jadikan Keberlanjutan Nyawa Bisnis di Tengah Ketidakpastian
Swasta
BPDP Kemenkeu Buka Program Hibah Riset Bioenergi hingga Pengolahan Limbah
BPDP Kemenkeu Buka Program Hibah Riset Bioenergi hingga Pengolahan Limbah
Pemerintah
IEA: Perang AS-Israel VS Iran Akan Ubah Total Sistem Energi Global
IEA: Perang AS-Israel VS Iran Akan Ubah Total Sistem Energi Global
Pemerintah
India Targetkan Produksi Baja 400 Juta Ton Sambil Pangkas Emisi 25 Persen
India Targetkan Produksi Baja 400 Juta Ton Sambil Pangkas Emisi 25 Persen
Swasta
Perubahan Iklim Picu Gangguan Produktivitas Karyawan, Kok Bisa?
Perubahan Iklim Picu Gangguan Produktivitas Karyawan, Kok Bisa?
Pemerintah
50 Persen Emisi Gas Rumah Kaca dari Industri, Ancam Kesehatan dan Lingkungan
50 Persen Emisi Gas Rumah Kaca dari Industri, Ancam Kesehatan dan Lingkungan
LSM/Figur
Berawal dari Mati Lampu, Siswa MAN 19 Jakarta Sulap Minyak Jelantah Jadi Listrik
Berawal dari Mati Lampu, Siswa MAN 19 Jakarta Sulap Minyak Jelantah Jadi Listrik
LSM/Figur
Lonjakan EBT Bikin Ekspor China Bertahan Saat Pasokan Energi Terguncang
Lonjakan EBT Bikin Ekspor China Bertahan Saat Pasokan Energi Terguncang
Pemerintah
Saat Ibu Bekerja, Anak Perempuan Bisa Bermimpi Lebih Tinggi
Saat Ibu Bekerja, Anak Perempuan Bisa Bermimpi Lebih Tinggi
Swasta
Ecoton Temukan Mikroplastik Dalam Darah dan Sperma Manusia
Ecoton Temukan Mikroplastik Dalam Darah dan Sperma Manusia
LSM/Figur
Karbon Biru, Benteng Ekosistem Maritim Indonesia
Karbon Biru, Benteng Ekosistem Maritim Indonesia
Pemerintah
GHG Protocol: Emisi dari Sampah Pasca-Konsumsi Masuk Scope 3 Perusahaan
GHG Protocol: Emisi dari Sampah Pasca-Konsumsi Masuk Scope 3 Perusahaan
Swasta
Koalisi Soroti Kebijakan Perizinan Perikanan, Dinilai Masih Membebani Nelayan Kecil
Koalisi Soroti Kebijakan Perizinan Perikanan, Dinilai Masih Membebani Nelayan Kecil
LSM/Figur
Banjir Rob Ganggu 10 Persen Jalan di Semarang, Biaya dan Waktu Tempuh Perjalanan Naik
Banjir Rob Ganggu 10 Persen Jalan di Semarang, Biaya dan Waktu Tempuh Perjalanan Naik
LSM/Figur
KLH Dorong Pemda untuk Bereskan Setengah Sampah dari Rumah
KLH Dorong Pemda untuk Bereskan Setengah Sampah dari Rumah
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau