Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

18 Perusahaan Dituntut Ganti Rugi Lingkungan Rp 6,1 Triliun karena Karhutla

Kompas.com - 13/07/2024, 08:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang memproses eksekusi pembayaran ganti rugi lingkungan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari 18 perusahaan dengan total Rp 6,1 triliun.

Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani menyampaikan, pihaknya telah menggugat 25 perusahaan dalam kasus gugatan perdata karhutla.

Dari jumlah tersebut, gugatan terhadap 18 perusahaan sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Baca juga: 10 Provinsi dengan Karhutla Terluas Sepanjang 2023

"Kami tidak akan berhenti mengejar atau melakukan proses eksekusi yang mendukung ketua pengadilan untuk percepatan proses eksekusi terkait dengan gugatan perdata yang sudah inkracht yang kami tangani berkaitan dengan karhutla, kurang lebih Rp6 triliun," kata Rasio, sebagaimana dilansir Antara, Jumat (12/7/2024).

Dari 18 perusahaan tersebut, sebanyak 10 perusahaan tergugat dalam proses eksekusi dengan nilai gugatan kerugian dan pemulihan lingkungan sebesar Rp 3,7 triliun.

Sedangkan sisanya, yakni delapan perusahaan, tengah persiapan eksekusi dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 2,3 triliun.

Pembayaran yang paling baru dilakukan oleh PT National Sago Prima (NSP) yang telah membayar ganti rugi Rp 160 miliar dari total kewajiban ganti rugi Rp 319 miliar.

Baca juga: Kaltim Alami Karhutla Terluas dalam 4 Bulan Terakhir

Pembayaran tersebut dilakukan perusahaan atas karhutla yang terjadi di lokasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHH-BK) dengan jenis tanaman sagu.

Rasio menyampaikan, pembayaran tahap kedua oleh PT NSP akan dilakukan paling lambat pada 18 Desember 2024.

Selain itu, pembayaran tahun ini juga dilakukan oleh PT Surya Panen Subur sebesar Rp 68 miliar dan PT Kalista Alam melunasi total ganti rugi karhutla Rp 114 miliar.

Baca juga: Andalkan 3 Pilar, KLHK Klaim Penanganan Karhutla Indonesia Makin Baik

Berusahaan tersebut juga perlu membayar uang paksa setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan tindakan pemulihan lingkungan sebesar Rp 8,2 miliar.

Sejauh ini, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terkait ganti rugi karhutla sebanyak Rp 458 miliar dari Rp718 miliar yang telah disetor oleh KLHK ke kas negara.

"Ini berkaitan dengan karhutla, belum termasuk dengan kasus-kasus yang kami tangani lainnya, seperti pencemaran dan perusakan terumbu karang, pencemaran lingkungan. Itu terus kami lakukan," ucap Rasio.

Baca juga: Karhutla Landa Kota Balikpapan, 167 Titik Panas Terdeteksi se-Kaltim

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Lumba-Lumba Muncul di Laut Jakarta, Jadi Momentum Perkuat Perlindungan Perairan
Lumba-Lumba Muncul di Laut Jakarta, Jadi Momentum Perkuat Perlindungan Perairan
LSM/Figur
Kemenperin Dorong Industri Lapor Emisi Lewat SIINas
Kemenperin Dorong Industri Lapor Emisi Lewat SIINas
Pemerintah
Pertamina Gandeng Kelompok Tani Hutan Perkuat Perhutanan Sosial
Pertamina Gandeng Kelompok Tani Hutan Perkuat Perhutanan Sosial
BUMN
Pemerintah Resmikan Pasar Perdagangan Sertifikat EBT ICDX
Pemerintah Resmikan Pasar Perdagangan Sertifikat EBT ICDX
Swasta
Perubahan Iklim, Situs Warisan Dunia Terancam Kekeringan atau Banjir
Perubahan Iklim, Situs Warisan Dunia Terancam Kekeringan atau Banjir
LSM/Figur
Ancaman Tersembunyi Perubahan Iklim, Bikin Nutrisi Makanan Turun
Ancaman Tersembunyi Perubahan Iklim, Bikin Nutrisi Makanan Turun
LSM/Figur
Ahli Desak Regulasi Ketat Pemeliharaan Ular, Jangan Sampai Ada Korban
Ahli Desak Regulasi Ketat Pemeliharaan Ular, Jangan Sampai Ada Korban
LSM/Figur
Mobil Listrik Hasilkan Emisi 73 Persen Lebih Rendah, Bantu Capai Target Iklim
Mobil Listrik Hasilkan Emisi 73 Persen Lebih Rendah, Bantu Capai Target Iklim
Pemerintah
Adipura Kini Bukan Cuma Penghargaan, Kota Kotor Terancam Kehilangan Anggaran
Adipura Kini Bukan Cuma Penghargaan, Kota Kotor Terancam Kehilangan Anggaran
Pemerintah
Mencairnya Gletser Bisa Picu Letusan Gunung Berapi Global
Mencairnya Gletser Bisa Picu Letusan Gunung Berapi Global
Pemerintah
Mengintip Pabrik dan Advanced Lab Tembakau Bebas Asap Hasil Investasi Rp 5,3 T Sampoerna
Mengintip Pabrik dan Advanced Lab Tembakau Bebas Asap Hasil Investasi Rp 5,3 T Sampoerna
Swasta
Sembilan Titik Laut Dalam di Sumatra Punya Potensi Tinggi, dari Udang hingga Beragam Karang
Sembilan Titik Laut Dalam di Sumatra Punya Potensi Tinggi, dari Udang hingga Beragam Karang
LSM/Figur
Standar Adipura Dirombak, 50 Persen Ditentukan dari Pengelolaan Sampah
Standar Adipura Dirombak, 50 Persen Ditentukan dari Pengelolaan Sampah
Pemerintah
Genetika Tuna Diteliti, Jadi Dasar Kuota Tangkap dan Konservasi
Genetika Tuna Diteliti, Jadi Dasar Kuota Tangkap dan Konservasi
LSM/Figur
Jual Kupu-Kupu Dilindungi di Media Sosial, Pria 60 Tahun Ditangkap
Jual Kupu-Kupu Dilindungi di Media Sosial, Pria 60 Tahun Ditangkap
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau