Aset-aset desa sering kali dijual untuk menutupi modal kepala desa terpilih, menciptakan ketidakpedulian dan kerusakan tatanan desa.
Meskipun undang-undang seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menetapkan bahwa pemilihan kepala desa dilakukan secara langsung oleh warga desa melalui mekanisme pemungutan suara, sementara untuk beban anggarannya, sesuai dengan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 dibebankan ke APBDes.
Pemilihan kepala desa yang menggunakan anggaran dari keuangan negara menurut penulis adalah pemborosan yang seharusnya bisa dihindari. Apalagi biaya yang dikeluarkan tidaklah sedikit.
Misalnya di Jember, pada pemilihan kepala desa 2021 lalu, menghabiskan rata-rata setiap desa Rp 150 juta (Radarjember.id, 2021). Ini tentu bukan jumlah sekdikit, mengingat ruang lingkup dan luas pemerintahan desa tidaklah luas.
Bila pemilihan kepala desa bukan lagi melalui mekanisme pemilihan langsung, maka anggaran yang dialokasikan untuk proses ini dapat digunakan lebih efisien untuk memenuhi kebutuhan mendesak lainnya di tingkat lokal, seperti pembangunan infrastruktur atau pengembangan ekonomi masyarakat.
Dengan meminimalkan ketergantungan pada dana publik untuk proses administratif semacam ini, pemerintah bisa lebih fokus pada alokasi dana yang lebih produktif dan berkelanjutan bagi kemajuan desa secara keseluruhan.
Tidak hanya itu, hilangnya tatanan hukum adat dalam pemilihan kepala desa telah lama terbangun menyebabkan kekacauan dalam sistem pemerintahan desa.
Permusuhan antarkelompok masyarakat desa, bahkan pembunuhan karena perebutan kekuasaan kepala desa, menciptakan kemerosotan moral dan sosial yang mengkhawatirkan.
Jika dibiarkan, ini bisa menjadi bibit disintegrasi bangsa, meningkatkan angka kriminalitas, dan menurunkan kualitas hidup serta pertumbuhan ekonomi desa.
Mungkin sudah saatnya kita kembali melihat sistem tradisional. Untuk wilayah adat, pengangkatan kepala desa bisa dilakukan berdasarkan sistem adat setempat.
Ini memastikan bahwa pemimpin desa dipilih berdasarkan kearifan lokal dan diterima oleh masyarakat. Untuk wilayah non-adat, pengangkatan kepala desa bisa diatur seperti pengisian jabatan ASN.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga dapat dipilih berdasarkan sistem adat untuk wilayah adat, dan sistem demokratis untuk wilayah non-adat.
Dengan demikian, kearifan lokal tetap terjaga, sekaligus menciptakan pemerintahan desa yang lebih stabil dan berintegritas.
Selain itu, tata kelola pemerintahan desa yang baik memerlukan peran sekretariat desa yang kuat.
Dengan mengisi posisi sekretariat desa dengan PNS kompeten, kita memastikan bahwa kebijakan dan administrasi pemerintahan desa sesuai dengan standar nasional.
Sekretariat desa akan menjadi pilar utama dalam pengaturan tata kelola administrasi pemerintahan desa, menjaga agar segala sesuatunya berjalan sesuai prosedur dan teratur.
Dengan langkah-langkah ini, kita bisa menggali potensi besar desa-desa kita, membangun infrastruktur yang berkelanjutan, dan menciptakan masyarakat desa yang sejahtera.
Hanya dengan komitmen bersama, kita bisa mewujudkan visi desa yang asri, dinamis, dan mandiri, di mana setiap warganya dapat menikmati hasil pembangunan yang adil dan merata.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya