Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Afif
Hakim PTUN Palembang

Lulusan Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Pengelolaan Dana Desa dan Infrastruktur Berkelanjutan

Kompas.com - 14/07/2024, 12:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Aset-aset desa sering kali dijual untuk menutupi modal kepala desa terpilih, menciptakan ketidakpedulian dan kerusakan tatanan desa.

Meskipun undang-undang seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menetapkan bahwa pemilihan kepala desa dilakukan secara langsung oleh warga desa melalui mekanisme pemungutan suara, sementara untuk beban anggarannya, sesuai dengan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 dibebankan ke APBDes.

Pemilihan kepala desa yang menggunakan anggaran dari keuangan negara menurut penulis adalah pemborosan yang seharusnya bisa dihindari. Apalagi biaya yang dikeluarkan tidaklah sedikit.

Misalnya di Jember, pada pemilihan kepala desa 2021 lalu, menghabiskan rata-rata setiap desa Rp 150 juta (Radarjember.id, 2021). Ini tentu bukan jumlah sekdikit, mengingat ruang lingkup dan luas pemerintahan desa tidaklah luas.

Bila pemilihan kepala desa bukan lagi melalui mekanisme pemilihan langsung, maka anggaran yang dialokasikan untuk proses ini dapat digunakan lebih efisien untuk memenuhi kebutuhan mendesak lainnya di tingkat lokal, seperti pembangunan infrastruktur atau pengembangan ekonomi masyarakat.

Dengan meminimalkan ketergantungan pada dana publik untuk proses administratif semacam ini, pemerintah bisa lebih fokus pada alokasi dana yang lebih produktif dan berkelanjutan bagi kemajuan desa secara keseluruhan.

Tidak hanya itu, hilangnya tatanan hukum adat dalam pemilihan kepala desa telah lama terbangun menyebabkan kekacauan dalam sistem pemerintahan desa.

Permusuhan antarkelompok masyarakat desa, bahkan pembunuhan karena perebutan kekuasaan kepala desa, menciptakan kemerosotan moral dan sosial yang mengkhawatirkan.

Jika dibiarkan, ini bisa menjadi bibit disintegrasi bangsa, meningkatkan angka kriminalitas, dan menurunkan kualitas hidup serta pertumbuhan ekonomi desa.

Mungkin sudah saatnya kita kembali melihat sistem tradisional. Untuk wilayah adat, pengangkatan kepala desa bisa dilakukan berdasarkan sistem adat setempat.

Ini memastikan bahwa pemimpin desa dipilih berdasarkan kearifan lokal dan diterima oleh masyarakat. Untuk wilayah non-adat, pengangkatan kepala desa bisa diatur seperti pengisian jabatan ASN.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga dapat dipilih berdasarkan sistem adat untuk wilayah adat, dan sistem demokratis untuk wilayah non-adat.

Dengan demikian, kearifan lokal tetap terjaga, sekaligus menciptakan pemerintahan desa yang lebih stabil dan berintegritas.

Selain itu, tata kelola pemerintahan desa yang baik memerlukan peran sekretariat desa yang kuat.

Dengan mengisi posisi sekretariat desa dengan PNS kompeten, kita memastikan bahwa kebijakan dan administrasi pemerintahan desa sesuai dengan standar nasional.

Sekretariat desa akan menjadi pilar utama dalam pengaturan tata kelola administrasi pemerintahan desa, menjaga agar segala sesuatunya berjalan sesuai prosedur dan teratur.

Dengan langkah-langkah ini, kita bisa menggali potensi besar desa-desa kita, membangun infrastruktur yang berkelanjutan, dan menciptakan masyarakat desa yang sejahtera.

Hanya dengan komitmen bersama, kita bisa mewujudkan visi desa yang asri, dinamis, dan mandiri, di mana setiap warganya dapat menikmati hasil pembangunan yang adil dan merata.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Deloitte: Hanya 15 Persen Perusahaan yang Laporkan Emisi Cakupan 3

Deloitte: Hanya 15 Persen Perusahaan yang Laporkan Emisi Cakupan 3

Swasta
Singapore Grand Prix Formula 1 Pangkas Emisi lewat Pembelian Sertifikat Energi Terbarukan

Singapore Grand Prix Formula 1 Pangkas Emisi lewat Pembelian Sertifikat Energi Terbarukan

Pemerintah
Musim Panas Terhangat, Kedalaman Sungai Terpanjang di Polandia Pecahkan Rekor Terendah

Musim Panas Terhangat, Kedalaman Sungai Terpanjang di Polandia Pecahkan Rekor Terendah

Pemerintah
Hampir Seperempat Kasus TBC di Solo Terjadi pada Anak

Hampir Seperempat Kasus TBC di Solo Terjadi pada Anak

Pemerintah
Dataran Tinggi Dieng Diusulkan Jadi Taman Bumi Nasional

Dataran Tinggi Dieng Diusulkan Jadi Taman Bumi Nasional

Pemerintah
Tanah yang Diolah dengan Pupuk Organik Bisa Simpan Lebih Banyak Karbon

Tanah yang Diolah dengan Pupuk Organik Bisa Simpan Lebih Banyak Karbon

Pemerintah
Dulu Kumuh dan Bau, Begini Pesona Kampung Bersih Nusantara di Pannampu Sekarang

Dulu Kumuh dan Bau, Begini Pesona Kampung Bersih Nusantara di Pannampu Sekarang

Swasta
Warga Kelurahan Pannampu Aktif Kelola Sampah dan Hijaukan Lingkungan lewat Program Kampung Bersih Nusantara

Warga Kelurahan Pannampu Aktif Kelola Sampah dan Hijaukan Lingkungan lewat Program Kampung Bersih Nusantara

Swasta
Bulu Ayam Jadi Komponen Penting untuk Pembuatan Hidrogen Hijau

Bulu Ayam Jadi Komponen Penting untuk Pembuatan Hidrogen Hijau

LSM/Figur
Rencana Pensiun Dini 13 PLTU, Pemerintah Pertimbangkan Hal Ini

Rencana Pensiun Dini 13 PLTU, Pemerintah Pertimbangkan Hal Ini

Pemerintah
Pengesahan RUU EBET Tersisa 2 Pasal, 'Power Wheeling' Akan Masuk

Pengesahan RUU EBET Tersisa 2 Pasal, "Power Wheeling" Akan Masuk

Pemerintah
Mutis Timau Jadi Taman Nasional ke-56, Dianggap 'Mama' Bagi Masyarakat Timor

Mutis Timau Jadi Taman Nasional ke-56, Dianggap "Mama" Bagi Masyarakat Timor

Pemerintah
Kejar PLTN 2032, Organisasi Pelaksana Energi Nuklir Nasional Dibentuk Tahun Ini

Kejar PLTN 2032, Organisasi Pelaksana Energi Nuklir Nasional Dibentuk Tahun Ini

Pemerintah
Dukung UMKM Naik Kelas, Wali Kota Bandar Lampung Raih Satyalancana Wira Karya

Dukung UMKM Naik Kelas, Wali Kota Bandar Lampung Raih Satyalancana Wira Karya

Pemerintah
Menengok Keberhasilan Norwegia Dorong Adopsi Kendaraan Listrik

Menengok Keberhasilan Norwegia Dorong Adopsi Kendaraan Listrik

Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau