JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengambil langkah serius usai proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Bogor, Jawa Barat milik PT MNC Land diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido.
Investigasi awal dilakukan setelah adanya aduan Forum Musyawarah Masyarakat Cigombong yang menyebutkan bahwa proyek milik Hary Tanoesoedibjo ini memicu pencemaran lingkungan.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Rizal Irawan, mengatakan demonstrasi tiga kali dilakukan masyarakat kepada PT MNC Land.
"Tuntutan dari masyarakat adalah normalisasi dan revitalisasi Danau Lido. Masyarakat itu dari tiga desa yaitu Desa Wates Jaya, Desa Srogol, dan Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong. Pokok aduannya adalah terjadinya sedimentasi dan pendangkalan di Danau Lido," ungkap Rizal dalam konferensi pers di Kantor KLH, Jakarta Timur, Jumat (7/2/2025).
Baca juga: Kementerian LH: Luas Danau Lido Berkurang hingga 12 Hektare
KLH kemudian mendalami laporan selama sepekan, dengan memeriksa keterangan pihak terkait hingga mengambil sampel air. Hasilnya menunjukkan, PT MNC Land melakukan sejumlah pelanggaran termasuk kelengkapan dokumen perizinan.
Perusahaan tidak mengubah dokumen persetujuan lingkungan dari kepemilikan sebelumnya, yakni PT Lido Nirwana Parahyangan.
"Padahal ketika berganti kepemilikan, berganti nama, harus menunjukkan yang baru. (PT MNC Land) tidak memperbaharuinya sesuai dengan perubahan kegiatan di KEK Lido. Kemudian dokumen AMDAL kegiatan di KEK Lido tidak sesuai dengan kondisi eksisting sesuai dengan perubahan master plan," kata Rizal.
Selain itu, pengelola dinilai tak menetapkan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) untuk tenant KEK, tidak mengkaji limpasan dan perubahan air, maupun limbah yang mengalir ke Danau Lido.
Oleh karena itu, Rizal berujar, pihaknya bakal mengecek risiko pencemaran air dari proyek pembangunan.
"Kemudian (perusahaan) tidak mengelola dampak penting lingkungan. Beberapa dampak penting lingkungan yang tidak dikelola meliputi peningkatan erosi dan longsor, peningkatan aliran air, penurunan kualitas udara, penurunan kualitas air, dan peningkatan kebisingan," tutur dia.
Kini, KLH telah memasang papan peringatan pengawasan di dua titik KEK Lido serta merekomendasikan sanksi administrasi paksaan pemerintah.
Penyegelan merujuk pada Pasal 74 ayat 1 huruf J Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2024 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengaturan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022.
Lalu, Pasal 499 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 21 ayat 3 Permen LH nomor 22 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup.
"Sanksi administrasi penghentian kegiatan konstruksi sampai diterbitkannya dokumen lingkungan, melakukan perubahan dokumen lingkungan, adanya kewajiban pengelolaan dan pemantauan dalam dokumen lingkungan, serta menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban setiap enam bulan sekali," ujar Rizal.
Baca juga: Perbaikan Danau Lido, Menteri LH Pastikan Pengelolaan Berkelanjutan
KLH membekukan izin pembangunan proyek selama 90 hari. Menurut Rizal, pengelola juga terancam dikenai sanksi pidana bila tak jua mengindahkan sanksi administrasi.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya