Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penyegelan KEK Lido Hary Tanoe, Didemo Masyarakat hingga Dugaan Perusakan Lingkungan

Kompas.com, 8 Februari 2025, 13:18 WIB
Add on Google
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

"Sanksinya termasuk juga ke pembekuan izin atau bahkan juga pidana. Kalau tidak taat sanksi administrasi paksaan pemerintah bisa kena Pasal 114, pidana maksimum 1 tahun dan denda maksimul Rp 1 miliar," imbuh dia.

Luasan Danau Lido Berkurang

Deputi Tata Lingkungan KLH, Sigit Reliantoro, menyampaikan bahwa luasan Danau Lido berkurang 12,88 hektare dari yang sebelumnya 24,78 hektare. Berdasarkan hasil citra satelit, luas Danau Lido saat ini tersisa 11,9 hektare.

"Pada tahun awalnya itu ada sekitar 24,78 hektare Danau Lido tersebut, ini juga ditegaskan oleh SK Menteri PUPR Nomor 3047 Tahun 2024 tentang Penetapan Batas Sempadan Situ Lido dan ternyata kami melihat ada perubahan," sebut dia.

Sigit menuturkan, danau sudah mulai membentuk endapan sejak 2015. Kementerian LH pun tengah mendalami apakah sedimentasi berasal dari proyek pembangunan atau terbentuk secara alami.

"Nanti akan didalami apakah ini alami atau memang sengaja dilakukan penimbunan untuk aktivitas di Lido. Sehingga pada akhirnya yang ada sekarang, luasannya di 2024 berdasarkan analisis sekitar satelit 11,9 hektare," ucap Sigit.

Di sisi lain, Wakil Direktur Utama PT MNC Land Lido Andrian Budi Utama membantah proyek pembangunan KEK Lido menyebabkan sedimentasi yang terbawa ke hulu Danau Lido hingga menyebabkan pendangkalan.

Baca juga: Izin KEK Lido MNC Land Terancam Dibekukan, KLH: Pengelola Juga Bisa Dipidana

Dia mengeklaim, pendangkalan telah terjadi sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih kawasan pada 2013.

"Dapat dibuktikan dengan adanya foto udara tahun 2013. Sejak PT MNC Land Lido memulai pembangunan pada sekitar tahun 2016, justru salah satu fokusnya adalah mengatasi masalah sedimentasi ini," kata Andrian dalam pernyataan tertulis, Kamis (6/2/2025).

Andrian menambahkan, KEK Lido yang baru ditetapkan pada 2021 telah menyediakan bangunan penahan lumpur sebagai salah satu upaya PT MNC Land Lido mengatasi masalah sedimentasi atau pendangkalan. KEK Lido disebut telah menyediakan saluran drainase untuk menampung dan mengarahkan air limpasan.

Pihaknya juga mengaku aktif melakukan pengelolaan Danau Lido. Andrian menegaskan, sampai dengan hak jawab ini disampaikan, PT MNC Land Lido tidak pernah menerima pemberitahuan dan atau peringatan tertulis.

"Sehingga tindakan penyegelan diduga tidak dilakukan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," papar Andrian.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Perusahaan yang Punya Komitmen pada ESG Lebih Cepat Bangkit dari Krisis
Perusahaan yang Punya Komitmen pada ESG Lebih Cepat Bangkit dari Krisis
LSM/Figur
Memilah Berulang Jadi Kesulitan Para Ibu Pengelola Sampah
Memilah Berulang Jadi Kesulitan Para Ibu Pengelola Sampah
LSM/Figur
ASN di Bekasi Bisa Berhemat BBM sejak Kebijakan WFH
ASN di Bekasi Bisa Berhemat BBM sejak Kebijakan WFH
Pemerintah
Meleset dari Janji, Emisi Karbon Penerbangan Eropa Malah Melonjak Tinggi
Meleset dari Janji, Emisi Karbon Penerbangan Eropa Malah Melonjak Tinggi
Pemerintah
Studi Ungkap Perilaku Laki-Laki Cenderung Punya Jejak Karbon Lebih Besar
Studi Ungkap Perilaku Laki-Laki Cenderung Punya Jejak Karbon Lebih Besar
Pemerintah
Tukang Sampah dan Warga di Daerah Langganan Banjir Paling Berisiko Terinfeksi Hantavirus
Tukang Sampah dan Warga di Daerah Langganan Banjir Paling Berisiko Terinfeksi Hantavirus
LSM/Figur
Perubahan Iklim Jadi Risiko Bisnis, Dunia Usaha Didorong Lakukan Mitigasi Secara Terukur
Perubahan Iklim Jadi Risiko Bisnis, Dunia Usaha Didorong Lakukan Mitigasi Secara Terukur
Pemerintah
Perusahaan Raksasa Dunia Ramai-ramai PHK Karyawan, Ada Meta dan Amazon
Perusahaan Raksasa Dunia Ramai-ramai PHK Karyawan, Ada Meta dan Amazon
Swasta
PBB: Kekerasan Online Terhadap Perempuan di Ranah Publik Semakin Canggih
PBB: Kekerasan Online Terhadap Perempuan di Ranah Publik Semakin Canggih
Pemerintah
WHO Selidiki Risiko Hantavirus Menular Antar Manusia, Apakah Mengulang Pandemi Covid-19?
WHO Selidiki Risiko Hantavirus Menular Antar Manusia, Apakah Mengulang Pandemi Covid-19?
LSM/Figur
Danantara Dinilai Mampu Percepat Transisi Energi
Danantara Dinilai Mampu Percepat Transisi Energi
LSM/Figur
Pekerja Migran Indonesia di Jepang Perkuat Jejaring Lewat Pentas Budaya
Pekerja Migran Indonesia di Jepang Perkuat Jejaring Lewat Pentas Budaya
Pemerintah
Praktik 'Open Dumping' Masih Marak Terjadi Imbas Minimnya Anggaran Daerah
Praktik "Open Dumping" Masih Marak Terjadi Imbas Minimnya Anggaran Daerah
LSM/Figur
Kampanye Tahun Petani Perempuan, Tingkatkan Ketahanan Pangan di Tengah Krisis Iklim
Kampanye Tahun Petani Perempuan, Tingkatkan Ketahanan Pangan di Tengah Krisis Iklim
Pemerintah
Populasi Serangga Berkurang Sebabkan Gizi Pangan Turun, Kok Bisa?
Populasi Serangga Berkurang Sebabkan Gizi Pangan Turun, Kok Bisa?
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau