Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Lakukan Pelanggarab, KEK Lido Milik Hari Tanoe Bakal Disegel Selama 90 Hari

Kompas.com, 7 Februari 2025, 15:41 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, mengatakan pihaknya bakal menyegel pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Bogor, Jawa Barat selama 90 hari ke depan.

Diketahui, kepemilikan kawasan tersebut tercatat nama PT MNC Land milik Hary Tanoesoedibjo.

Tim pengawas lantas memasang garis pengawas lingkungan hidup dan papan peringatan yang menginformasikan bahwa KEK Lido berada dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH.

Baca juga: KLH Siapkan Regulasi Wajibkan Pemilik Kawasan Kelola Sampah

"Pemasangan papan pengawasan itu kami kasih waktu selama 90 hari. Kami berikan waktu 90 hari untuk objek yang mendapatkan paksaan pemerintah untuk memperbaiki (perizinan)," ujar Rizal dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta Timur, Jumat (7/2/2025).

Penyegelan tersebut merujuk pada Pasal 74 ayat 1 huruf J Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2024 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengaturan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022.

Lalu, Pasal 499 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 21 ayat 3 Permen LH nomor 22 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup.

Rizal menjelaskan pemasangan papan peringatan dilakukan usai adanya aduan masyarakat yang menuntut normalisasi dan revitalisasi Danau Lido.

Dalam tuntutannya, mereka menyebut terjadi sedimentasi dan pendangkalan diduga berasal dari aktivitas pembangunan KEK PT MNC Land.

"Verifikasi lapangan dilakukan hampir satu minggu dari tanggal 1 sampai 6 Februari 2025. Metode yang kami lakukan itu evaluasi dokumen lingkungan. Dari sisi fisik di lapangan, kami juga evaluasi dokumen apa saja yang dipunyai oleh MNC Lido," ucap Rizal.

Baca juga: Menteri Lingkungan Hidup: Limbah Makan Bergizi Gratis Akan Jadi Kompos

Gakkum LH turut memeriksa keterangan perusahaan, masyarakat sekitar, dan mengambil sampel air. Rizal menyampaikan, pelanggaran yang dilakukan ialah PT MNC Land tidak melakukan perubahan persetujuan lingkungan dan masih menggunakan dokumen lama atas nama PT Lido Nirwana Parahyangan.

Seharusnya, perusahaan mengganti dokumen perizinan dengan yang baru.

"Dokumen AMDAL kegiatan di KEK Lido tidak sesuai dengan kondisi existing sesuai dengan perubahan master plan. Jadi, satu, nama tidak berubah. Yang kedua, adanya perubahan master plan. Sehingga tentunya itu sangat berpengaruh terhadap lingkungan sekitarnya," papar dia.

Kementerian LH juga mencatat PT MNC Land tidak melaporkan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL RPL) KEK.

Pengelola pun tidak melakukan kajian terhadap limpasan, perubahan, maupun air limbah yang mengalir ke Danau Lido.

"Kemudian tidak mengelola dampak penting lingkungan. Beberapa dampak penting lingkungan yang tidak dikelola meliputi peningkatan erosi dan longsor, peningkatan air larian, penurunan kualitas udara, penurunan kualitas air dan peningkatan kebisingan," jelas Rizal.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Banjir Sumatera dan Ancaman Sunyi bagi Perempuan, Belajar dari Pengalaman dalam Bencana Likuefaksi di Sulawesi
Banjir Sumatera dan Ancaman Sunyi bagi Perempuan, Belajar dari Pengalaman dalam Bencana Likuefaksi di Sulawesi
LSM/Figur
Warga Bantu Warga, JNE Percepat Distribusi 500 Ton Bantuan ke Sumatera
Warga Bantu Warga, JNE Percepat Distribusi 500 Ton Bantuan ke Sumatera
Swasta
Pasar Software Akuntansi Karbon Diprediksi Meroket sampai 2033
Pasar Software Akuntansi Karbon Diprediksi Meroket sampai 2033
LSM/Figur
Kemenhut Segel Lagi 3 Entitas di Tapanuli Selatan, Diduga Picu Banjir Sumatera
Kemenhut Segel Lagi 3 Entitas di Tapanuli Selatan, Diduga Picu Banjir Sumatera
Pemerintah
Suhu Laut Naik akibat Perubahan Iklim Bikin Siklon di Asia Makin Parah
Suhu Laut Naik akibat Perubahan Iklim Bikin Siklon di Asia Makin Parah
LSM/Figur
Bahan Kimia Sintetis Dalam Pangan Ciptakan Beban Kesehatan 2,2 Triliun Dollar AS Per Tahun
Bahan Kimia Sintetis Dalam Pangan Ciptakan Beban Kesehatan 2,2 Triliun Dollar AS Per Tahun
LSM/Figur
Pendanaan Hijau Diproyeksikan Naik Tahun 2026, Asal..
Pendanaan Hijau Diproyeksikan Naik Tahun 2026, Asal..
Swasta
Longsor di Hulu DAS Padang dan Agam, Kemenhut Lakukan Kajian Mendalam
Longsor di Hulu DAS Padang dan Agam, Kemenhut Lakukan Kajian Mendalam
Pemerintah
BEI Sebut Investasi Berbasis ESG Naik 194 Kali Lipat dalam 1 Dekade Terakhir
BEI Sebut Investasi Berbasis ESG Naik 194 Kali Lipat dalam 1 Dekade Terakhir
Pemerintah
Perkuat Digital Nasional, TIS Kembangkan Kabel Laut TGCS-2 Jakarta–Manado
Perkuat Digital Nasional, TIS Kembangkan Kabel Laut TGCS-2 Jakarta–Manado
Swasta
EIB Global dan Uni Eropa Bersihkan Sampah Laut di Kepulauan Seribu
EIB Global dan Uni Eropa Bersihkan Sampah Laut di Kepulauan Seribu
LSM/Figur
Panas Ekstrem Bikin 8.000 Spesies Terancam Punah, Amfibi dan Reptil Paling Rentan
Panas Ekstrem Bikin 8.000 Spesies Terancam Punah, Amfibi dan Reptil Paling Rentan
LSM/Figur
Masyarakat Sipil Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional di Sumatera
Masyarakat Sipil Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional di Sumatera
LSM/Figur
DAS Kuranji di Sumatera Barat Melebar hingga 150 Meter Usai Banjir, Ini Penjelasan Kemenhut
DAS Kuranji di Sumatera Barat Melebar hingga 150 Meter Usai Banjir, Ini Penjelasan Kemenhut
Pemerintah
Bibit Siklon Tropis 91S Muncul di Samudera Hindia, Apa Dampaknya untuk Sumatera?
Bibit Siklon Tropis 91S Muncul di Samudera Hindia, Apa Dampaknya untuk Sumatera?
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau