JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, mengatakan pihaknya bakal menyegel pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Bogor, Jawa Barat selama 90 hari ke depan.
Diketahui, kepemilikan kawasan tersebut tercatat nama PT MNC Land milik Hary Tanoesoedibjo.
Tim pengawas lantas memasang garis pengawas lingkungan hidup dan papan peringatan yang menginformasikan bahwa KEK Lido berada dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH.
Baca juga: KLH Siapkan Regulasi Wajibkan Pemilik Kawasan Kelola Sampah
"Pemasangan papan pengawasan itu kami kasih waktu selama 90 hari. Kami berikan waktu 90 hari untuk objek yang mendapatkan paksaan pemerintah untuk memperbaiki (perizinan)," ujar Rizal dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta Timur, Jumat (7/2/2025).
Penyegelan tersebut merujuk pada Pasal 74 ayat 1 huruf J Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2024 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengaturan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022.
Lalu, Pasal 499 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 21 ayat 3 Permen LH nomor 22 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup.
Rizal menjelaskan pemasangan papan peringatan dilakukan usai adanya aduan masyarakat yang menuntut normalisasi dan revitalisasi Danau Lido.
Dalam tuntutannya, mereka menyebut terjadi sedimentasi dan pendangkalan diduga berasal dari aktivitas pembangunan KEK PT MNC Land.
"Verifikasi lapangan dilakukan hampir satu minggu dari tanggal 1 sampai 6 Februari 2025. Metode yang kami lakukan itu evaluasi dokumen lingkungan. Dari sisi fisik di lapangan, kami juga evaluasi dokumen apa saja yang dipunyai oleh MNC Lido," ucap Rizal.
Baca juga: Menteri Lingkungan Hidup: Limbah Makan Bergizi Gratis Akan Jadi Kompos
Gakkum LH turut memeriksa keterangan perusahaan, masyarakat sekitar, dan mengambil sampel air. Rizal menyampaikan, pelanggaran yang dilakukan ialah PT MNC Land tidak melakukan perubahan persetujuan lingkungan dan masih menggunakan dokumen lama atas nama PT Lido Nirwana Parahyangan.
Seharusnya, perusahaan mengganti dokumen perizinan dengan yang baru.
"Dokumen AMDAL kegiatan di KEK Lido tidak sesuai dengan kondisi existing sesuai dengan perubahan master plan. Jadi, satu, nama tidak berubah. Yang kedua, adanya perubahan master plan. Sehingga tentunya itu sangat berpengaruh terhadap lingkungan sekitarnya," papar dia.
Kementerian LH juga mencatat PT MNC Land tidak melaporkan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL RPL) KEK.
Pengelola pun tidak melakukan kajian terhadap limpasan, perubahan, maupun air limbah yang mengalir ke Danau Lido.
"Kemudian tidak mengelola dampak penting lingkungan. Beberapa dampak penting lingkungan yang tidak dikelola meliputi peningkatan erosi dan longsor, peningkatan air larian, penurunan kualitas udara, penurunan kualitas air dan peningkatan kebisingan," jelas Rizal.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya