Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembukaan Lahan Sebabkan Pendangkalan di Danau Lido, MNC Land Bekukan Izin MNC Land

Kompas.com - 07/02/2025, 19:30 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT MNC Land terancam dikenakan sanksi pidana karena proyek pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Bogor, Jawa Barat.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Rizal Irawan, menjelaskan hal itu disebabkan perusahaan terbukti melanggar sejumlah aturan, dan diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido.

Alhasil, KLH membekukan izin pembangunan proyek selama 90 hari.

"Sanksinya termasuk juga ke pembekuan izin atau bahkan juga pidana. Kalau tidak taat sanksi administrasi paksaan pemerintah bisa kena Pasal 114, pidana maksimum 1 tahun dan denda maksimul Rp 1 miliar," kata Rizal dalam konferensi pes di Kantor Kementerian LH, Jakarta Timur, Jumat (7/2/2025).

Baca juga:

Sanksi administrasi yang telah dilakukan antara lain penghentian kegiatan konstruksi sampai diterbitkannya dokumen lingkungan.

Perusahaan juga wajib melakukan perubahan dokumen lingkungan, mengelola, memantau, serta melaporkan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) setap enam bulan kepada KLH.

"Tindak lanjut penerapan sanksi administrasi dalam hal sanksi administrasi tidak dilaksanakan, maka dapat dikenakan pemberatan," tutur Rizal.

"Jadi kami melakukan dulu sanksi administrasi, kalau tidak dilaksanakan maka akan dikenakan pemberatan atau tindakan hukum lainnya," imbuh dia.

Tim pengawas lantas memasang garis pengawas lingkungan hidup dan papan peringatan yang menginformasikan bahwa KEK Lido berada dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH.

Penyegelan tersebut merujuk pada Pasal 74 ayat 1 huruf J Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2024 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengaturan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022.

Lalu, Pasal 499 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 21 ayat 3 Permen LH nomor 22 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup.

Gakkum LH turut memeriksa sampel air untuk membuktikan adanya pencenaran lingkungan dari proyek milik Hary Tanoesoedibjo tersebut.

Rizal menyampaikan, pelanggaran yang dilakukan ialah PT MNC Land tidak melakukan perubahan persetujuan lingkungan dan masih menggunakan dokumen lama atas nama PT Lido Nirwana Parahyangan. Seharusnya, perusahaan mengganti dokumen perizinan dengan yang baru.

"Dokumen AMDAL kegiatan di KEK Lido tidak sesuai dengan kondisi existing sesuai dengan perubahan master plan. Jadi, satu, nama tidak berubah. Yang kedua, adanya perubahan master plan. Sehingga tentunya itu sangat berpengaruh terhadap lingkungan sekitarnya," papar dia.

Bantahan MNC Land

Wakil Direktur Utama PT MNC Land Lido Andrian Budi Utama membantah proyek pembangunan KEK Lido menyebabkan sedimentasi yang terbawa ke hulu Danau Lido hingga menyebabkan pendangkalan.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Kompleksitas Sawit di Tesso Nilo adalah Buah Ketidaktegasan Pemerintah
Kompleksitas Sawit di Tesso Nilo adalah Buah Ketidaktegasan Pemerintah
Pemerintah
Komisi Eropa Berencana Batalkan Penyusunan Regulasi Anti-Greenwashing
Komisi Eropa Berencana Batalkan Penyusunan Regulasi Anti-Greenwashing
Pemerintah
Lawan Krisis Iklim, BRIN Genjot Pemuliaan Tanaman Buah Pakai Speed Breeding
Lawan Krisis Iklim, BRIN Genjot Pemuliaan Tanaman Buah Pakai Speed Breeding
Pemerintah
APP Group Raih Penghargaan Perusahaan Budaya Kerja dan Komitmen Lingkungan Kuat
APP Group Raih Penghargaan Perusahaan Budaya Kerja dan Komitmen Lingkungan Kuat
Swasta
Riset: Green Roof Kurangi Mikroplastik di Udara hingga 97,5 Persen
Riset: Green Roof Kurangi Mikroplastik di Udara hingga 97,5 Persen
LSM/Figur
Jual Bagian Tubuh Satwa Dilindungi, Pria di Gresik Terancam 15 Tahun Penjara
Jual Bagian Tubuh Satwa Dilindungi, Pria di Gresik Terancam 15 Tahun Penjara
Pemerintah
Program Dospulkam, Dosen IPB Ajarkan Konsep Kemiskinan dan Kesejahteraan ke Santri
Program Dospulkam, Dosen IPB Ajarkan Konsep Kemiskinan dan Kesejahteraan ke Santri
Pemerintah
Pantai Bisa Jadi Kelas Alam, Tempat Belajar Keragaman Burung Laut
Pantai Bisa Jadi Kelas Alam, Tempat Belajar Keragaman Burung Laut
LSM/Figur
Bagaimana agar Jakarta Bebas Sampah? Ibu Rumah Tangga dan Abang Ojol Beri Saran
Bagaimana agar Jakarta Bebas Sampah? Ibu Rumah Tangga dan Abang Ojol Beri Saran
LSM/Figur
Jaga Bumi lewat Inovasi Cetak, Ini Kisah Praktik Keberlanjutan Pandawa 24 Jam
Jaga Bumi lewat Inovasi Cetak, Ini Kisah Praktik Keberlanjutan Pandawa 24 Jam
LSM/Figur
Pembangunan Sembarangan di Luar Kawasan Lindung Ancam Biodiversitas
Pembangunan Sembarangan di Luar Kawasan Lindung Ancam Biodiversitas
LSM/Figur
Kelola Kotoran Ternak Jadi Biogas Bisa Kurangi Emisi hingga 80 Persen
Kelola Kotoran Ternak Jadi Biogas Bisa Kurangi Emisi hingga 80 Persen
LSM/Figur
DEN Minim Perempuan, Kebijakan Energi Bisa Luput dari Kebutuhan Nyata
DEN Minim Perempuan, Kebijakan Energi Bisa Luput dari Kebutuhan Nyata
LSM/Figur
Ditambang, Pulau Citlim yang Cuma 22,94 Kilometer Persegi Rusak Parah
Ditambang, Pulau Citlim yang Cuma 22,94 Kilometer Persegi Rusak Parah
Pemerintah
Kemarau tetapi Hujan, BMKG Minta Petani Cerdas Kelola Air
Kemarau tetapi Hujan, BMKG Minta Petani Cerdas Kelola Air
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau