Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mandek 15 Tahun, Bahas Segera RUU Kehutanan demi Hak Masyarakat Adat

Kompas.com, 21 Maret 2025, 16:00 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Kampanye Forest Watch Indonesia (FWI), Anggi Putra Prayoga, menilai pemerintah perlu melakukan Revisi Undang-Undang (RUU) Kehutanan untuk menegakkan hak masyarakat adat.

UU Kehutanan saat ini masih mewarisi sistem kolonialisme Belanda yang memberikan klaim berlebihan kepada negara atas kawasan hutan. Menurut dia, hukum yang ada memberikan keleluasaan bagi negara terhadap tanah yang sudah dikelola oleh masyarakat terutama masyarakat adat.

"Ketika masyarakat tidak bisa membuktikan bukti dari kepemilikan tanah, maka itu diklaim sebagai milik negara dan an dijadikan oleh Undang-Undang Kehutanan ini sebagai kawasan hutan negara," ujar Anggi saat dihubungi, Jumat (21/3/2025).

Dia berpandangan bahwa salah satu poin penting yang perlu direvisi pada UU Kehutanan ialah pengakuan keberadaan dan hak masyarakat adat atas tanah mereka yakni mengelola hutan adat.

Pasalnya, masyarakat adat, komunitas lokal, dan tradisional yang berada di dalam maupun sekitar hutan dianggap sebagai kelompok yang paling dirugikan.

"Klaim negara atas kawasan hutan itu over. Begini prosesnya, ketika masyarakat adat mengusulkan untuk dijadikan hutan adat istilahnya negara mengembalikan," ungkap Anggi.

"Berarti kan negara overclaim setelah mengambil wilayah adat, kemudian diberikan lagi kepada masyarakat adat," imbuh dia.

Baca juga: Masyarakat Sipil Dorong RUU Kehutanan Berpihak Perlindungan Rimba dan Masyarakat Adat 

Karenanya, dia menyatakan bahwa RUU Kehutanan harus segara dibahas dan disahkan oleh DPR.

"Agar tidak ada lagi overclaim kawasan untuk dijadikan kawasan hutan negara," tutur Anggi.

Di sisi lain, dia turut menyoroti lambannya pembahasan RUU Kehutanan. Kendati putusan Mahkamah Konstitusi (MK), seperti putusan MK Nomor 34 dan Nomor 35 yang menyatakan perlunya perubahan beberapa pasal dalam UU Kehutanan.

Putusan pertama terkait hak konstitusional orang asli Papua dalam Pilkada serentak 2017, dan putusan kedua terkait hak masyarakat adat atas ruang lingkup hidup. 

"Yang paling utama (revisi) tentang masyarakat adat. Bahwa di itu harus menghormati yang namanya keberadaan dan eksistensi masyarakat adat. Kemudian juga soal hak-hak ke masyarakat adat yang harus dihormati," ucap Anggi.

Adapun revisi UU Kehutanan telah dinantikan publik sejak 15 tahun ke belakang. Anggi mengatakan, pemerintah sejauh ini belum melibatkan masyarakat untuk membahas perubahan UU itu.

"Kami ingin ini tidak dibahas secara sembunyi-sembunyi, dilakukan secara prosedural dan terbuka kepada publik. Sehingga lintas sektoral bisa mengkritik kualitas dari Undang-Undang Kehutanan ini," sebut dia.

Baca juga: RUU Masyarakat Adat: Janji Politik atau Ilusi Hukum?

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau