Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Bencana, Pendekatan Ekologis Perlu Jadi Landasan Pembangunan Daerah

Kompas.com - 21/03/2025, 07:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno meminta pemerintah daerah untuk menjadikan perspektif ekologis sebagai landasan utama dalam perencanaan pembangunan.

Hal tersebut disampaikan Pratikno usai Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana 2025 di Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Dia menuturkan, pendekatan ekologis diperlukan agar tidak menimbulkan bencana.

Baca juga: Dedi Mulyadi Serukan Tobat Ekologis untuk Setop Bencana di Jawa Barat

"Kita sudah sering melihat bagaimana masyarakat kehilangan segalanya akibat bencana. Mereka yang baru mulai menabung, membeli kasur, lemari, atau motor, tiba-tiba kehilangan semuanya dalam sekejap," kata Pratikno, sebagaimana dilansir dari Antara.

Akibat dari bencana tersebut, kemiskinan yang sebelumnya sudah berhasil dientaskan bisa gagal.

Dia memastikan pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga terkait sudah berkomitmen untuk menjadikan pendekatan ekologis sebagai arus utama dalam pengambilan keputusan.

Hal tersebut sebagaimana yang sudah disepakatinya bersama para menteri koordinator bidang pangan hingga bidang infrastruktur dan kewilayahan untuk mengambil peran aktif dalam mengurangi risiko bencana.

Baca juga: Banjir, Jejak Konsumerisme, dan Pertaubatan Ekologis

Namun, kata Pratikno, komitmen tersebut akan berjalan ditempat apabila pemerintah daerah tidak memiliki kesepahaman.

Dia menambahkan, bagaimanapun pembangunan harus berkelanjutan. Bukan hanya soal pertumbuhan ekonomi, tetapi juga keseimbangan ekosistem yang harus diperhitungkan.

"Jangan sampai saat membangun sesuatu justru merusak yang lain. Harus ada lahan resapan air yang cukup bebas dari bangunan. Satu sisi pemerintah pusat bekerja keras, tetapi garda terdepan dalam mitigasi bencana adalah pemerintah daerah," ujarnya.

Dia mengungkapkan penguatan peran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) merupakan salah satu upaya yang mutlak dari gubernur, bupati, atau wali kota untuk menciptakan pembangunan ekologis dan mengurangi risiko bencana di wilayahnya.

Baca juga: Peradaban Ekologis China

Pratikno menilai BPBD harus memiliki kewenangan lebih dalam mengawasi pembangunan yang berpotensi merusak lingkungan. 

Misalnya jika ada pembangunan yang mengganggu keseimbangan ekosistem, seperti jalan yang menghambat resapan air, maka BPBD bisa diberikan ruang untuk menyanggah atau meluruskan desain pembangunan itu.

Data terbaru BNPB menunjukkan dalam periode Januari hingga awal Maret 2025 telah terjadi 683 kejadian bencana, terutama bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem.

Bencana ini berdampak pada 39 kabupaten atau kota di 19 provinsi, menyebabkan lebih dari 43.252 warga mengungsi, tiga korban meninggal dunia, serta kerusakan lebih dari 10.300 unit rumah, infrastruktur jalan, jembatan, dan fasilitas publik.

Baca juga: Salah Urus Sumber Daya Alam oleh Kepala Daerah Picu Bencana Ekologis

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau