Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Sipil Dorong RUU Kehutanan Berpihak Perlindungan Rimba dan Masyarakat Adat

Kompas.com, 27 Februari 2025, 11:00 WIB
Add on Google
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak revisi Undang-Undang (RUU) Kehutanan harus jelas dan berpihak pada perlindungan hutan serta hak masyarakat adat.

Tanpa perubahan mendasar, RUU Kehutanan berisiko tetap menjadi alat bagi kepentingan korporasi untuk mengeksploitasi sumber daya hutan atas dalih transisi energi dan ketahanan pangan.

Juru Kampanye Forest Watch Indonesia (FWI) Anggi Putra Prayoga menegaskan, reformasi kebijakan kehutanan harus menjadi prioritas utama agar pengelolaan hutan lebih inklusif dan berkeadilan. 

Baca juga: Kemenhut Cabut 18 Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, Luas 526.144 Hektar

"UU Kehutanan itu warisan kolonialisme yang dijadikan sebagai alat untuk merampas tanah masyarakat adat. Butuh perubahan paradigmatik dalam pengelolaan hutan yang diatur dalam revisi UU Kehutanan," ujar Anggi, dikutip dari siaran pers, Rabu (26/2/2025).

Erwin Dwi Kristianto dari Huma menegaskan, UU Kehutanan harus berubah secara paradigmatik.

Sebab sejak era kolonial, aturan ini masih berpegang pada asas domein verklaring yang membuat masyarakat adat terus tersingkir.

Domein verklaring adalah pernyataan yang menyatakan bahwa tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya oleh seseorang, maka tanah tersebut milik negara.

Baca juga: Tingkatkan Produktivitas, Ini Inovasi APRIL Group dalam Pengelolaan Hutan Berkelanjutan

"UU Kehutanan yang baru harus memperbaiki ketimpangan ini. Tetapkan dulu hutan adat, baru tentukan hutan negara dan hutan hak. Hak-hak masyarakat harus diakui dan dipenuhi," kata Erwin.

DPR, pemerintah, serta masyarakat sipil perlu memastikan bahwa revisi ini mengakomodasi prinsip keadilan iklim, memastikan hak-hak masyarakat adat, serta mendukung pencapaian target pengurangan emisi dan perlindungan keanekaragaman hayati yang menjadi komitmen bersama. 

Keberhasilan RUU Kehutanan dinilai akan menentukan masa depan hutan Indonesia.

Prolegnas

RUU Kehutanan tahun ini masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas dan menjadi agenda pembahasan utama di Komisi IV DPR RI tahun 2025.

Baca juga: Hutan Lindung Saja Tak Jamin Kelestarian Spesies Terancam Punah

Anggota Komisi IV DPR R  Rokhmin Dahuri berujar, agar sektor kehutanan dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, lima aspek utama harus dibenahi.

Pertama, tata ruang kehutanan harus diperkuat melalui Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK).

Kedua, pemanfaatan hutan harus dilakukan dengan sistem silvikultur yang tepat. 

Ketiga, rantai suplai industri kehutanan harus diperkuat, dari industri hulu hingga hilir.

Baca juga: Heboh Kebun Sawit dalam Hutan Lindung

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Kualitas Udara Eropa Membaik tapi Masih Jauh dari Target 2030
Kualitas Udara Eropa Membaik tapi Masih Jauh dari Target 2030
Pemerintah
Google Bikin Program Pelatihan AI untuk Atasi Masalah Iklim di Asia
Google Bikin Program Pelatihan AI untuk Atasi Masalah Iklim di Asia
Pemerintah
Alih Fungsi Lahan di Asia Tenggara Picu Krisis Polusi Udara, RI Paling Dirugikan
Alih Fungsi Lahan di Asia Tenggara Picu Krisis Polusi Udara, RI Paling Dirugikan
LSM/Figur
El Nino Bisa Surutkan Sungai Mahakam-Barito dan Ganggu Rantai Pasok Batu Bara
El Nino Bisa Surutkan Sungai Mahakam-Barito dan Ganggu Rantai Pasok Batu Bara
LSM/Figur
Bibit Siklon 99W Terpantau, Picu Hujan di Sejumlah Wilayah Selama Sepekan
Bibit Siklon 99W Terpantau, Picu Hujan di Sejumlah Wilayah Selama Sepekan
Pemerintah
Perubahan Dunia Kerja Melaju, tapi Pekerja Informal Masih Sangat Rentan
Perubahan Dunia Kerja Melaju, tapi Pekerja Informal Masih Sangat Rentan
Pemerintah
Daur Ulang Nikel Stainless Steel untuk Baterai Boros Energi
Daur Ulang Nikel Stainless Steel untuk Baterai Boros Energi
Swasta
Terlalu Fokus ke Baterai, Hilirisasi Nikel RI Kesampingkan Stainless Steel yang Lebih Potensial
Terlalu Fokus ke Baterai, Hilirisasi Nikel RI Kesampingkan Stainless Steel yang Lebih Potensial
LSM/Figur
Guru Besar UI: Akuntabilitas Keuangan Harus Bisa Diukur Dampaknya ke Masyarakat
Guru Besar UI: Akuntabilitas Keuangan Harus Bisa Diukur Dampaknya ke Masyarakat
Pemerintah
80 Hektare Lahan dalam Kawasan TNKS Dirambah jadi Perkebunan Kopi
80 Hektare Lahan dalam Kawasan TNKS Dirambah jadi Perkebunan Kopi
Pemerintah
IPB University Tawarkan Program Beasiswa S2 untuk Jurnalis
IPB University Tawarkan Program Beasiswa S2 untuk Jurnalis
Pemerintah
Kemenhut Gandeng BRIN untuk Kembangkan Bioprospeksi dari Tanaman
Kemenhut Gandeng BRIN untuk Kembangkan Bioprospeksi dari Tanaman
Pemerintah
Nilai Tambah Hilirisasi Nikel RI Dinikmati Negara Lain
Nilai Tambah Hilirisasi Nikel RI Dinikmati Negara Lain
LSM/Figur
Penjualan Mobil Listrik Dunia Diprediksi Tembus 23 Juta Unit Tahun Ini
Penjualan Mobil Listrik Dunia Diprediksi Tembus 23 Juta Unit Tahun Ini
Pemerintah
INDEF: Kebijakan Ekspor Satu Pintu Bisa Perkuat Tata Kelola Devisa
INDEF: Kebijakan Ekspor Satu Pintu Bisa Perkuat Tata Kelola Devisa
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau