Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/04/2025, 13:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Pengesahan dan kehadiran undang-undang (UU) masyarakat adat menjadi wujud nyata dari amanat konstitusi.

Hal tersebut disampaikan akademisi dari IPB University Rina Mardiana dalam diskusi publik Hak-Hak Tradisional Masyarakat Adat dan Urgensinya terhadap Upaya Mendorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat, Rabu (16/4/2025).

Diskusi publik yang digelar Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat tersebut menjadi ruang reflektif sekaligus strategis untuk menggali kembali makna hak-hak tradisional dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

Rina menyampaikan, masyarakat adat adalah masyarakat otohton yaitu masyarakat yang memiliki hubungan historis dan budaya yang kuat dengan wilayah tertentu.

Masyarakat adat memiliki sistem hukum, sosial, dan ekonomi sendiri yang berbeda dari masyarakat di sekitarnya. 

"Tanpa UU ini, pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat masih bersifat sektoral, lambat, diskriminatif, dan rawan menimbulkan konflik," kata Rina dikutip dari siaran pers, Kamis (17/4/2025).

Rina menyampaikan, mereka juga memiliki hak atas tanah dan sumber daya alam secara tradisional, serta hak untuk mengatur diri sendiri. 

"Mereka bukan dari pecahan dari negara atau pecahan kerajaan," tuturya.

Hak tradisional

Erwin dari Perkumpulan HuMa berujar, berdasarkan risalah sidang perubahan UUD 1945, istilah "hak tradisional" memang dimaksudkan untuk membuat pengertian hak-hak tradisional menjadi fleksibel.

"Karena sampai akhir pengesahan Pasal 18B ayat (2) tidak disepakati secara rinci ruang lingkup hak tradisional," ucap Erwin.

Erwin berpendapat, frasa hak-hak tradisional dapat menjadi salah satu rujukan untuk merumuskan hak-hak masyarakat adat dalam RUU Masyarakat Adat. 

Selain itu, berbagai norma yang sudah berlaku dan situasi-situsi yang dihadapi oleh Masyarakat Adat menjadi rujukan lainnya. 

"UU masyarakat adat harus memperjelas hak-hak yang melekat di masyarakat adat, memastikan hak tersebut adalah HAM, dan menjadikan negara bertanggung jawab untuk menghormati, memenuhi, dan melindungi hak-hak tersebut," papar Erwin.

Salah satu tokoh masyarakat adat dari Sumba Timur NTT,  Triawan Umbu Uli Mekahati, bertutur, masyarakat adat di sana menerapkan praktik baik dalam mengelola sumber daya alam agar tetap lestari dan berkelanjutan. 

"Pemanfaatan sumber daya alam dikontrol melalui sistem kelembagaan adat dan mekanisme pengambilan keputusan, yakni musyawarah adat, sehingga dapat menghindari eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan," papar Umbu Tri.

 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Lonjakan Permintaan dan Perubahan Iklim Sebabkan Kurangnya Pasokan Tenaga Surya

Lonjakan Permintaan dan Perubahan Iklim Sebabkan Kurangnya Pasokan Tenaga Surya

Pemerintah
KKP Tegaskan Tak Boleh Ada Privatisasi di Pantai Labuan Bajo

KKP Tegaskan Tak Boleh Ada Privatisasi di Pantai Labuan Bajo

Pemerintah
'Sustainable Aviation Fuel' Bakal Tekan 718 Mega Ton CO2 di 2050

"Sustainable Aviation Fuel" Bakal Tekan 718 Mega Ton CO2 di 2050

Pemerintah
Gapki Minta Beban Ekspor Dikurangi akibat Perang Dagang

Gapki Minta Beban Ekspor Dikurangi akibat Perang Dagang

LSM/Figur
Microsoft Capai 90,9 Persen Sirkularitas Perangkat Keras, Lampaui Target Nol Sampah 2025

Microsoft Capai 90,9 Persen Sirkularitas Perangkat Keras, Lampaui Target Nol Sampah 2025

Pemerintah
Inggris-RI Perkuat Kerja Sama Atasi Krisis Iklim hingga Biodiversitas

Inggris-RI Perkuat Kerja Sama Atasi Krisis Iklim hingga Biodiversitas

Pemerintah
Rumah Tamadun, Sulap Limbah Sawit Jadi Produk Ramah Lingkungan

Rumah Tamadun, Sulap Limbah Sawit Jadi Produk Ramah Lingkungan

BUMN
Penggunaan BBM Kualitas Rendah Perlu dibatasi untuk Pangkas Emisi

Penggunaan BBM Kualitas Rendah Perlu dibatasi untuk Pangkas Emisi

Pemerintah
Bahlil Proyeksikan PLTN Beroperasi di 2030 Mendatang

Bahlil Proyeksikan PLTN Beroperasi di 2030 Mendatang

Pemerintah
Unhas dan University of Hawai’i Bahas Kemiri Jadi Bahan Bakar Pesawat

Unhas dan University of Hawai’i Bahas Kemiri Jadi Bahan Bakar Pesawat

LSM/Figur
Perayaan Paskah di Inggris Hasilkan 8.000 Ton Sampah Kemasan Telur Cokelat

Perayaan Paskah di Inggris Hasilkan 8.000 Ton Sampah Kemasan Telur Cokelat

Pemerintah
MIND ID Siapkan 4 Proyek Prioritas yang Bisa Didanai Danantara

MIND ID Siapkan 4 Proyek Prioritas yang Bisa Didanai Danantara

BUMN
Nestle Manfaatkan Limbah Sekam Padi untuk Bahan Bakar di 3 Pabrik

Nestle Manfaatkan Limbah Sekam Padi untuk Bahan Bakar di 3 Pabrik

Swasta
Penetapan Taman Nasional di Pegunungan Meratus Dinilai Ciderai Kehidupan Masyarakat Adat

Penetapan Taman Nasional di Pegunungan Meratus Dinilai Ciderai Kehidupan Masyarakat Adat

LSM/Figur
Langkah Hijau Apple, Pangkas Emisi Gas Rumah Kaca Global Lebih dari 60 Persen

Langkah Hijau Apple, Pangkas Emisi Gas Rumah Kaca Global Lebih dari 60 Persen

Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau