Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Tegaskan Tak Boleh Ada Privatisasi di Pantai Labuan Bajo

Kompas.com - 19/04/2025, 21:04 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

 JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), mengingatkan pemilik properti tidak menguasai atau privatisasi pantai yang dapat menghalangi pengunjung lain.

Hal ini disampaikan, merespons berita viral yang menyebut adanya larangan warga mengakses Pantai Binongko, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

“Larangan mengakses pantai seperti di Labuan Bajo itu seharusnya tidak  boleh terjadi karena laut merupakan common property," kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik KKP, Doni Ismanto Darwin, dalam keterangannya, Sabtu (19/4/2025). 

Baca juga: Pantai Bangsring Banyuwangi Tercemar Cairan Diduga Oli, Pariwisata dan Biota Laut Terancam

Dia menejelaskan, perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) bukan sebagai dokumen kepemilikan. Melainkan izin dasar bagi pengelola melakukan kegiatan menetap di ruang laut secara legal dalam kurun waktu tertentu.

Doni memastikan, KKP telah memeriksa perwakilan enam penginapan mewah di Labuan Bajo termasuk pengelola resort yang sempat viral tersebut. 

"Pemanggilan ini untuk mengetahui duduk persoalan sekaligus mensosialisasikan kebijakan KKPRL agar tidak terjadi privatisasi ruang laut oleh para pemrakarsa," ucap Doni. 

Sementara itu, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut Ditjen Penataan Ruang Laut KKP, Fajar Kurniawan, memastikan semua penginapan telah mengantongi KKPRL.

Baca juga: 3 Organisasi Kritik Pembangunan Hotel di Dekat Pantai Berawa Bali

Namun, pengelola memiliki 16 kewajiban antara lain harus memperhatikan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat. 

Kemudian memberikan akses untuk nelayan kecil, menghormati kepentingan pihak lain yang melakukan kegiatan atau pemanfaatan ruang di sekitarnya, tidak menimbulkan konflik sosial, serta wajib menyerahkan laporan tahunan dari operasionalnya. 

"Kewajiban ini penting sebagai upaya kami memastikan bahwa kegiatan di ruang laut yang dilakukan tidak menimbulkan konflik sosial serta tidak mengancam ekosistem kelautan dan perikanan,” papar Fajar.

Baca juga: Pantai dan Pesisir Jadi Wilayah Terancam Sampah

Dia turut meminta masyarakat untuk menghargai pelaku usaha yang menjalankan bisnisnya secara legal. Sebab, kegiata usaha di wilayah pesisir berpotensi mendongkrak perekonomian daerah setempat maupun menjadi lapangan kerja baru. 

Sebelunnya, Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono mengimbau pihak yang ingin memanfaatkan ruang laut untuk mengurus izin dasar PKKPRL lebih dulu. Tanpa dokumen tersebut, kegiatan menetap di ruang laut dianggap ilegal dan dapat ditindak tim pengawas KKP.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Lonjakan Permintaan dan Perubahan Iklim Sebabkan Kurangnya Pasokan Tenaga Surya

Lonjakan Permintaan dan Perubahan Iklim Sebabkan Kurangnya Pasokan Tenaga Surya

Pemerintah
KKP Tegaskan Tak Boleh Ada Privatisasi di Pantai Labuan Bajo

KKP Tegaskan Tak Boleh Ada Privatisasi di Pantai Labuan Bajo

Pemerintah
'Sustainable Aviation Fuel' Bakal Tekan 718 Mega Ton CO2 di 2050

"Sustainable Aviation Fuel" Bakal Tekan 718 Mega Ton CO2 di 2050

Pemerintah
Gapki Minta Beban Ekspor Dikurangi akibat Perang Dagang

Gapki Minta Beban Ekspor Dikurangi akibat Perang Dagang

LSM/Figur
Microsoft Capai 90,9 Persen Sirkularitas Perangkat Keras, Lampaui Target Nol Sampah 2025

Microsoft Capai 90,9 Persen Sirkularitas Perangkat Keras, Lampaui Target Nol Sampah 2025

Pemerintah
Inggris-RI Perkuat Kerja Sama Atasi Krisis Iklim hingga Biodiversitas

Inggris-RI Perkuat Kerja Sama Atasi Krisis Iklim hingga Biodiversitas

Pemerintah
Rumah Tamadun, Sulap Limbah Sawit Jadi Produk Ramah Lingkungan

Rumah Tamadun, Sulap Limbah Sawit Jadi Produk Ramah Lingkungan

BUMN
Penggunaan BBM Kualitas Rendah Perlu dibatasi untuk Pangkas Emisi

Penggunaan BBM Kualitas Rendah Perlu dibatasi untuk Pangkas Emisi

Pemerintah
Bahlil Proyeksikan PLTN Beroperasi di 2030 Mendatang

Bahlil Proyeksikan PLTN Beroperasi di 2030 Mendatang

Pemerintah
Unhas dan University of Hawai’i Bahas Kemiri Jadi Bahan Bakar Pesawat

Unhas dan University of Hawai’i Bahas Kemiri Jadi Bahan Bakar Pesawat

LSM/Figur
Perayaan Paskah di Inggris Hasilkan 8.000 Ton Sampah Kemasan Telur Cokelat

Perayaan Paskah di Inggris Hasilkan 8.000 Ton Sampah Kemasan Telur Cokelat

Pemerintah
MIND ID Siapkan 4 Proyek Prioritas yang Bisa Didanai Danantara

MIND ID Siapkan 4 Proyek Prioritas yang Bisa Didanai Danantara

BUMN
Nestle Manfaatkan Limbah Sekam Padi untuk Bahan Bakar di 3 Pabrik

Nestle Manfaatkan Limbah Sekam Padi untuk Bahan Bakar di 3 Pabrik

Swasta
Penetapan Taman Nasional di Pegunungan Meratus Dinilai Ciderai Kehidupan Masyarakat Adat

Penetapan Taman Nasional di Pegunungan Meratus Dinilai Ciderai Kehidupan Masyarakat Adat

LSM/Figur
Langkah Hijau Apple, Pangkas Emisi Gas Rumah Kaca Global Lebih dari 60 Persen

Langkah Hijau Apple, Pangkas Emisi Gas Rumah Kaca Global Lebih dari 60 Persen

Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau