Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri LH Minta Industri Sawit Berkoordinasi untuk Mitigasi Karhutla

Kompas.com, 22 Mei 2025, 10:00 WIB
Yunanto Wiji Utomo

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq meminta pelaku usaha perkebunan sawit untuk melakukan koordinasi dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), lanjutnya, akan memastikan pelaku industri sawit tunduk pada standar operasional yang tinggi, transparan, dan sejalan dengan praktik-praktik berkelanjutan sebagaimana yang diterapkan pada anggota Gapki, sehingga besar kemungkinan perusahaan meraih apresiasi dari pemerintah.

"Ke depan, kami akan mendorong agar setiap perusahaan sawit wajib menjadi anggota Gapki. Karena, untuk bisa mendapatkan Proper hijau, salah satu syaratnya adalah tergabung dalam Gapki," kata Hanif dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Menurut dia, hal itu penting untuk memastikan seluruh pelaku industri kelapa sawit tunduk pada standar operasional yang tinggi, transparan, dan berkelanjutan.

Hal itu dinyatakan Menteri LH sesuai meninjau perusahaan-perusahaan yang menjadi anggota Gapki di Kalimantan Barat dalam menghadapi musim kemarau serta mencegah karhutla.

Baca juga: Apakah Kredit Karbon Hutan Berfungsi dan Membantu Lingkungan?

Menurutnya, kesiapan di tingkat daerah sangat menentukan keberhasilan upaya pencegahan karhutla secara nasional, mengingat kondisi geografis dan sebaran lahan yang begitu luas.

"Oleh karenanya, menjadi penting untuk merekatkan hubungan yang sangat dinamis terutama dengan Gapki dan seluruh stakeholder terkait," tegas Hanif dalam agenda Konsolidasi Kesiapsiagaan Personil dan Peralatan Pengendalian Karhutla.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Gapki M Hadi Sugeng menyatakan seluruh perusahaan yang menjadi anggota Gapki berkomitmen untuk menjalankan langkah-langkah konkret dalam menghadapi musim kemarau dan mitigasi karhutla, termasuk di wilayah Kalimantan Barat.

Sebanyak 752 perusahaan yang menjadi anggota Gapki, lanjutnya, telah diwajibkan untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan memastikan seluruh sumber daya, personil dan peralatan agar selalu kondisi siap siaga.

Selain itu, Gapki juga melibatkan masyarakat sekitar dalam upaya pencegahan, karena percaya pengelolaan risiko kebakaran tidak bisa dilakukan sendiri.

Pencegahan karhutla lainnya, tambah Sugeng, yakni dengan melakukan modifikasi cuaca serta memetakan area rawan titik api dan memastikan tersedianya sumber air di area tersebut.

Baca juga: Kebakaran Sebabkan 6,7 Juta Hektar Hutan Tropis Hilang pada 2024

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau