Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Kehutanan, Mengapa Sudah Sewajarnya Direvisi?

Kompas.com - 19/03/2025, 21:00 WIB
Yunanto Wiji Utomo

Editor

KOMPAS.com - Tidak seperti rencana revisi Undang-Undang (UU) TNI yang mendapat kecaman dan penolakan, rencana revisi UU Kehutanan justru dinanti-nantikan.

Rencana DPR merevisi UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan diharapkan menjadi angin segar bagi tata kelola kehutanan Indonesia kini dan ke depan.

Oleh karena itu, sangatlah penting untuk memastikan UU Kehutanan yang baru nantinya lebih holistik, progresif, dan partisipatif.

Sebagai langkah strategis untuk mendorong UU Kehutanan baru yang holistik dan partisipatif, Yayasan KEHATI bersama Forum Dialog Konservasi Indonesia (FDKI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Menavigasi Rencana Revisi UU Kehutanan" pada 18 Maret 2025 di Jakarta.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengkaji kelemahan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta merumuskan rekomendasi kebijakan yang lebih relevan dengan tantangan ekologi, sosial, dan ekonomi saat ini. FGD ini dihadiri dua anggota Komisi IV DPR, dan enam pakar hukum dan lingkungan hidup dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia, dan 200 lebih perwakilan organisasi masyarakat sipil di Indonesia.

Koordinator FDKI, Muhamad Burhanudin, mengatakan UU No. 41 Tahun 1999 telah menjadi dasar dalam tata kelola hutan Indonesia selama lebih dari dua dekade.

Namun, seiring perkembangan zaman dan meningkatnya tekanan terhadap sumber daya hutan, regulasi ini dinilai perlu diperbarui untuk menyesuaikan dengan tantangan saat ini.

Dalam 50 tahun terakhir, Indonesia telah kehilangan lebih dari 33,9 juta hektare hutan, dengan angka deforestasi mencapai 28,04 juta hektare dalam dua dekade terakhir.

“Alih fungsi lahan yang masif juga telah menyebabkan Indonesia menjadi salah satu penyumbang emisi karbon terbesar di sektor ini, dengan rata-rata 930 juta ton C02 per tahun. Ironisnya, banyak pelanggaran kehutanan tidak mendapat hukuman yang setimpal akibat lemahnya sanksi dalam UU dan penegakan hukum,” ujar Burhanudin yang juga menjadi Manajer Kebijakan Lingkungan di Yayasan KEHATI.

Anggi Putra Prayoga, anggota FDKI dari Forest Watch Indonesia (FWI), mengungkapkan UU Kehutanan telah banyak mengalami gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Masyarakat Sipil Dorong RUU Kehutanan Berpihak Perlindungan Rimba dan Masyarakat Adat

Beberapa gugatan itu berujung pada putusan MK yang telah mengubah beberapa ketentuan dalam UU Kehutanan, terutama terkait hak masyarakat adat, legalitas kawasan hutan, dan perlindungan terhadap masyarakat yang bergantung pada hutan. Oleh karena itu, menurut dia, sudah sewajarnya UU ini harus segera direvisi.

Ketidaksesuaian dengan kondisi dan tantangan kehutanan saat ini, termasuk dampak perubahan iklim, deforestasi, degradasi hutan, dan meningkatnya konflik agrarian juga menjadi catatan terkait UU 41 Tahun 1999. Selain itu, tumpang tindih regulasi dengan UU lain, seperti UU Cipta Kerja, juga turut memengaruhi tata kelola kehutanan.

“Belum maksimalnya perlindungan terhadap masyarakat adat dan lokal, yang sering kali kesulitan memperoleh pengakuan atas hak mereka di dalam dan sekitar hutan, bahkan mengalami kriminalisasi, menjadi catatan buruk yang harus dicarikan solusi dalam UU yang baru. Putusan MK 35 Tahun 2012 harus menjadi pertimbangan dalam UU Kehutanan yang baru,” ujar Anggi yang kini menjabat sebagai Juru Kampanye FWI.

Tata kelola kehutanan di Indonesia masih dihadapkan pada permasalahan transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam perizinan dan pengawasan pengelolaan hutan. Penegakan hukum dalam UU 41/1999 masih lemah, dengan illegal logging, perambahan hutan, dan pembakaran lahan terus terjadi akibat sanksi yang tidak cukup tegas.

Regulasi yang lemah ini juga memungkinkan eksploitasi sumber daya hutan yang tidak berkelanjutan, termasuk ekspansi perkebunan dan pertambangan skala besar, serta minimnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.

“Dengan adanya revisi UU Kehutanan yang lebih inklusif dan berbasis keberlanjutan, Indonesia dapat mengambil langkah signifikan dalam melindungi ekosistem hutan, memperkuat hak-hak masyarakat adat, serta memastikan pembangunan yang tidak mengorbankan kelestarian alam,” tambah Ayut Enggeliah dari Sawit Watch Indonesia. (Utomo Priyambodo)

Baca juga: Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Segera Diresmikan

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau