Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
Peta dasar menyediakan informasi geografis yang akurat dan terukur untuk mendukung perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang.
Peta dasar memuat informasi berbasis lokasi terkait dengan obyek bangunan, informasi ketinggian, penggunaan dan tutupan lahan, hidrologi, dan jaringan transportasi yang memberikan gambaran menyeluruh tentang kondisi suatu wilayah.
Informasi ini menjadi dasar untuk merumuskan kebijakan tata ruang yang sesuai dengan karakteristik wilayah.
Pengelolaan data spasial di daerah seringkali masih mengalami kendala, baik terkait dengan ketersediaan lembaga pengelola data spasial di daerah maupun ketersediaan sumber daya manusia.
Saat ini terdapat 31 dari 38 provinsi yang telah mempunyai unit pengelola data spasial di daerah.
Dari 31 provinsi tersebut, 18 di antaranya telah berkembang dengan tersedianya pembina data spasial, baik di bawah Bappeda, dinas Kominfo maupun dinas PU di daerah.
Unit pengelola data spasial di daerah ini sangat penting perannya, selain untuk mendukung proses percepatan peta tata ruang, unit ini juga membantu penyelesaian peta batas administrasi, seperti batas desa, yang dibutuhkan dalam proses pembangunan berbasis desa dan mendukung proses perizinan investasi di daerah.
Keberadaan unit pengelola data spasial di daerah perlu dibarengi dengan ketersediaan SDM geospasial yang mencukupi dan handal.
Pemerintah telah menyediakan formasi jabatan fungsional surveyor pemetaan (jabfung surta) yang dapat dimanfaatkan oleh daerah. Daerah dapat membuka formasi jabfung surta dalam pengadaan ASN, untuk mengelola data spasial yang ada di daerah dengan lebih baik.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya