JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel dan menghentikan operasional tungku pembakaran PT Xin Yuan Steel Indonesia di Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Deputi Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, menjelaskan hal itu dilakukan lantaran pembakaran tungku memicu pencemaran udara. Satu tungku milik perusahaan baja ini juga tidak dilengkapi dokumen lingkungan.
“Pencemar udara terancam pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar sesuai Pasal 98 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Rizal dalam keterangannya, Minggu (20/7/2025).
"Jika dilakukan Korporasi, dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan pemulihan lingkungan," imbuh dia.
Baca juga: Menteri LH Sidak Stockpile Batubara Marunda, Dua Sumber Pencemaran Ditutup
Berdasarkan hasil pendalaman, pihaknya menemukan emisi pembakaran tungku langsung tersebar ke lingkungan sekitar. Pemilik PT Xin Yuan Steel Indonesia pun kedapatan menimbun limbah steel slag yang tidak dilengkapi izin pengelolaan limbah B3 sesuai ketentuan.
"Penimbunan tersebut dilakukan di area terbuka dan berpotensi mencemari tanah serta sumber air di sekitarnya," tutur Rizal.
Sementara itu, Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH, Ardyanto Nugroho, menyampaikan uji laboratorium bakal dilakukan terhadap limbah tersebut.
Apabila terbukti mencemari lingkungan, perusahaan wajib melakukan pemulihan lingkungan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pihak perusahaan juga terancam dikenakan sanksi administratif maupun pidana.
“Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap usaha atau kegiatan yang melanggar dan telah menyebabkan penurunan kualitas udara dan melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup," jelas Ardy.
Baca juga: KLH Segel Pabrik Alumunium di Cikarang karena Cemari Udara
KLH, lanjut dia, berkomitmen menindak pengusaha yang abai terhadap izin lingkungan, kontrol emisi, dan pengelolaan limbah. Upaya tegas ini juga menjadi bagian dari perlindungan hak masyarakat atas udara bersih.
"KLH mengimbau pelaku industri untuk mematuhi seluruh ketentuan dalam dokumen lingkungan, memastikan alat pengendali emisi berfungsi dengan baik, dan mengelola limbah industri sesuai standar," sebut Ardy.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya