Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
ADVERTORIAL

EFT sebagai Jalan Baru Menuju Keadilan Ekologis

Kompas.com, 28 Agustus 2025, 14:07 WIB
Erlangga Satya Darmawan,
Aditya Mulyawan

Tim Redaksi

Ketimpangan tersebut terlihat jelas dalam Peta Kapasitas Fiskal Daerah 2024 yang dirilis Kementerian Keuangan.

Sebagai contoh, daerah penghasil tambang, seperti Kutai Timur dan Musi Banyuasin, memiliki kapasitas fiskal sangat tinggi dengan rasio masing-masing 2,809 dan 1,679.

Sementara itu, daerah dengan tutupan hutan luas, seperti Siak dan Kapuas Hulu, justru hanya memiliki rasio fiskal rendah hingga sedang, yakni 1,074 dan 1,250.

Kebijakan fiskal semacam ini jadi menciptakan insentif kontraproduktif yang mana daerah lebih terdorong mengeksploitasi alam demi memperoleh dana besar. Sementara, wilayah yang menjaga ekologi tetap terjebak dalam keterbatasan fiskal.

Penting dicatat, RAPBN 2026 justru menunjukkan penurunan signifikan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 214 triliun atau sekitar 25 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Penurunan paling tajam terjadi pada pos dana bagi hasil (DBH) yang anjlok hingga 76,5 persen. Kondisi ini berpotensi memperlemah kapasitas fiskal daerah.

Jika tren tersebut tidak diimbangi dengan skema baru seperti EFT, maka daerah yang menjaga hutan dan lingkungan akan semakin terhimpit keterbatasan fiskal. Di sisi lain, tekanan eksploitasi sumber daya alam kini semakin besar.

EFT sebagai solusi

Untuk menjembatani ketimpangan tersebut, muncul gagasan ecological fiscal transfer (EFT).

EFT adalah respons langsung terhadap kesenjangan fiskal ekologis. Konsep ini hadir untuk menjembatani antara kebutuhan fiskal daerah konservasi dengan kapasitas fiskalnya.

Dengan EFT, daerah yang menjaga ekologi tidak hanya dihargai secara moral, tetapi juga secara fiskal.

Dengan kata lain, mekanisme tersebut dirancang untuk memberikan insentif fiskal berbasis kinerja ekologis.

Artinya, alokasi dana tidak hanya ditentukan oleh jumlah penduduk atau luas wilayah, tetapi juga oleh capaian lingkungan, seperti tutupan hutan, kualitas air, pengurangan emisi, dan pengelolaan sampah.

Direktur Eksekutif PINUS Indonesia sekaligus perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Ekologis (KMS-PE) Rabin Ibnu Zainal mengatakan, EFT memiliki prinsip yang sederhana.

“Jadi, dalam EFT, daerah yang menjaga lingkungan harus mendapat kompensasi fiskal yang layak. Sebaliknya, daerah yang merusak lingkungan tidak boleh terus menikmati insentif fiskal,” ujar Rabin dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (25/8/2025).

Pengalaman baik dari daerah

Terkait penerapan EFT, Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi salah satu pelopor dari konsep tersebut.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Aktivitas Fisik Jadi Upaya Adaptasi Perubahan Iklim, Ini Alasannya
Aktivitas Fisik Jadi Upaya Adaptasi Perubahan Iklim, Ini Alasannya
LSM/Figur
United Tractors Dapat 2 Penghargaan pada Peringatan Bulan K3 Nasional 2026
United Tractors Dapat 2 Penghargaan pada Peringatan Bulan K3 Nasional 2026
Swasta
Kesepakatan Impor Migas RI-AS Dinilai Berisiko bagi Ketahanan Energi Nasional
Kesepakatan Impor Migas RI-AS Dinilai Berisiko bagi Ketahanan Energi Nasional
LSM/Figur
Panas Ekstrem Bisa Batasi Aktivitas Manusia, Lansia Paling Terdampak
Panas Ekstrem Bisa Batasi Aktivitas Manusia, Lansia Paling Terdampak
LSM/Figur
SOBI dan Parongpong RAW Lab, Bantu Masyarakat Ubah Sistem Pangan dan Olah Limbah
SOBI dan Parongpong RAW Lab, Bantu Masyarakat Ubah Sistem Pangan dan Olah Limbah
Swasta
65.000 liter Bahan Kimia Alkali Dituang ke Laut untuk Hadapi Pemanasan Global
65.000 liter Bahan Kimia Alkali Dituang ke Laut untuk Hadapi Pemanasan Global
Pemerintah
Deloitte: Booming Pusat Data Asia Pasifik Uji Ketahanan Sistem Energi Berbagai Negara
Deloitte: Booming Pusat Data Asia Pasifik Uji Ketahanan Sistem Energi Berbagai Negara
Pemerintah
Cara Kurangi Beban Sampah Bantargebang Bisa Dimulai dari Rumah Tangga
Cara Kurangi Beban Sampah Bantargebang Bisa Dimulai dari Rumah Tangga
Pemerintah
DBS Salurkan Rp 11,2 Miliar untuk 5 Bisnis Sosial Indonesia, Bantu Dokter di Desa Pakai AI
DBS Salurkan Rp 11,2 Miliar untuk 5 Bisnis Sosial Indonesia, Bantu Dokter di Desa Pakai AI
Swasta
Perempuan Indonesia Lebih Tekun Belajar AI Dibanding Laki-laki
Perempuan Indonesia Lebih Tekun Belajar AI Dibanding Laki-laki
Swasta
Bumi Memanas Lebih Cepat, Batas 1,5 Derajat Diprediksi Terlampaui Sebelum 2030
Bumi Memanas Lebih Cepat, Batas 1,5 Derajat Diprediksi Terlampaui Sebelum 2030
LSM/Figur
Indonesia Diprediksi Dilanda Gelombang Panas per April, Suhu di Atas Normal
Indonesia Diprediksi Dilanda Gelombang Panas per April, Suhu di Atas Normal
LSM/Figur
THR Tak Bikin Daya Beli Masyarakat Naik, Ahli Jelaskan Penyebabnya
THR Tak Bikin Daya Beli Masyarakat Naik, Ahli Jelaskan Penyebabnya
LSM/Figur
Mikroba Laut Dalam Jadi Sekutu Hadapi Perubahan Iklim
Mikroba Laut Dalam Jadi Sekutu Hadapi Perubahan Iklim
Pemerintah
Pulihkan Kualitas Air, 7.000 Liter Eco Enzyme Dituangkan ke Sungai Jeletreng Tangsel
Pulihkan Kualitas Air, 7.000 Liter Eco Enzyme Dituangkan ke Sungai Jeletreng Tangsel
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau