Ketimpangan tersebut terlihat jelas dalam Peta Kapasitas Fiskal Daerah 2024 yang dirilis Kementerian Keuangan.
Sebagai contoh, daerah penghasil tambang, seperti Kutai Timur dan Musi Banyuasin, memiliki kapasitas fiskal sangat tinggi dengan rasio masing-masing 2,809 dan 1,679.
Sementara itu, daerah dengan tutupan hutan luas, seperti Siak dan Kapuas Hulu, justru hanya memiliki rasio fiskal rendah hingga sedang, yakni 1,074 dan 1,250.
Kebijakan fiskal semacam ini jadi menciptakan insentif kontraproduktif yang mana daerah lebih terdorong mengeksploitasi alam demi memperoleh dana besar. Sementara, wilayah yang menjaga ekologi tetap terjebak dalam keterbatasan fiskal.
Penting dicatat, RAPBN 2026 justru menunjukkan penurunan signifikan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 214 triliun atau sekitar 25 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Penurunan paling tajam terjadi pada pos dana bagi hasil (DBH) yang anjlok hingga 76,5 persen. Kondisi ini berpotensi memperlemah kapasitas fiskal daerah.
Jika tren tersebut tidak diimbangi dengan skema baru seperti EFT, maka daerah yang menjaga hutan dan lingkungan akan semakin terhimpit keterbatasan fiskal. Di sisi lain, tekanan eksploitasi sumber daya alam kini semakin besar.
Untuk menjembatani ketimpangan tersebut, muncul gagasan ecological fiscal transfer (EFT).
EFT adalah respons langsung terhadap kesenjangan fiskal ekologis. Konsep ini hadir untuk menjembatani antara kebutuhan fiskal daerah konservasi dengan kapasitas fiskalnya.
Dengan EFT, daerah yang menjaga ekologi tidak hanya dihargai secara moral, tetapi juga secara fiskal.
Dengan kata lain, mekanisme tersebut dirancang untuk memberikan insentif fiskal berbasis kinerja ekologis.
Artinya, alokasi dana tidak hanya ditentukan oleh jumlah penduduk atau luas wilayah, tetapi juga oleh capaian lingkungan, seperti tutupan hutan, kualitas air, pengurangan emisi, dan pengelolaan sampah.
Direktur Eksekutif PINUS Indonesia sekaligus perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Ekologis (KMS-PE) Rabin Ibnu Zainal mengatakan, EFT memiliki prinsip yang sederhana.
“Jadi, dalam EFT, daerah yang menjaga lingkungan harus mendapat kompensasi fiskal yang layak. Sebaliknya, daerah yang merusak lingkungan tidak boleh terus menikmati insentif fiskal,” ujar Rabin dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (25/8/2025).
Terkait penerapan EFT, Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi salah satu pelopor dari konsep tersebut.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya