Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atasi Kurangnya Pengawas Lingkungan, Dosen UI Usul Regulasi dan Pelaporan Disederhanakan

Kompas.com, 2 September 2025, 09:00 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Sekolah Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia (UI), Mahawan Karuniasa, menilai pemerintah perlu menyederhanakan regulasi untuk mengatasi kurangnya pengawas dampak lingkungan. Keterbatasan jumlah sumber daya manusia (SDM) dapat diatasi dengan membangun atau mengatur dengan sistem pelaporan yang lebih mudah.

"Pelaporan disederhanakan, jadi yang melapornya lebih mudah. Karena yang melapornya lebih mudah, mereka yang mengawasinya lebih ringan dengan sedikit jumlah orang bisa tertangani," ungkap Mahawan saat dihubungi, Senin (1/9/2025).

Hal ini disampaikannya, merespons pernyataan Menteri Lingkungan Hidup, hanif Faisol Nurofiq, yang menyebut jumlah pengawas lingkungan masih sangat terbatas dibandingkan skala masalah yang harus ditangani dari jutaan unit usaha.

Baca juga: Menteri LH Keluhkan Minimnya SDM untuk Awasi Dampak Lingkungan, Cuma 1.100 se-Indonesia

Minimnya teknologi juga bisa memanfaatkan kerja sama dengan perguruan tinggi. Mahawan menyebutkan, setidaknya ada lebih dari 80 program studi dan jurusan lingkungan yang mampu membantu pemerintah.

Kedua, aspek strategi di mana sistem pengawasannya diatur berdasarkan prioritas risiko. Sehingga, dampak lingkungan yang dinilai berisiko rendah tak melulu harus diawasi secara intensif. Sebaliknya, petugas bisa memprioritaskan operasional usaha yang berisiko tinggi terhadap lingkungan.

"Mending diarahkan mengawasi yang risiko dampak lingkungan yang tinggi, misalkan seperti itu. Misalkan industri kimia, tambang dan seterusnya. Yang dampaknya lebih rendah ya enggak ada pilihan lain karena tenaganya terbatas," tutur dia.

Pada aspek ini, pemerintah harus mengajak pasar turut mengawasi unit usaha apabila operasionalnya tidak ramah lingkungan. Misalnya saja, tidak diberikannya sertifikasi pada perusahaan yang berdampak pada lingkungan sekitar.

"Termasuk juga sistem informasinya, misalkan perusahaan-perusahaan dipaparkan di sosial media atau dengan sistem informasi yang dimiliki oleh Kementerian Lingkungan Hidup sehingga mereka punya strategi untuk bisnis, reputasi, punya risiko pasar pada saat mereka tidak patuh, tidak sadar lingkungan yang mengawasi adalah pasar," jelas Mahawan.

Terakhir, aspek sosial kultural yakni mendorong didorong untuk membangun budaya yang ramah lingkungan. Dengan SDM pengawasan yang terbatas KLH bisa meminalkan perusahaan yang nakal. Selain itu, dia menyarankan agar KLH melibatkan organisasi non pemerintah atau NGO serta masyarakat sekitar unit usaha.

"Tidak harus (pengawasan) secara formal hanya terhadap pengawas, tetapi secara informal, sosial kultural itu masyarakat dan NGO bisa. NGO yang mendanai ada, masyarakat itu lebih senang tidak terdampak, jadi terdampak sedikit mereka berteriak itu kan bisa menjadi bentuk pengawasan," ucap Mahawan.

Baca juga: Karhutla di Kalbar, Tropenbos Indonesia Beberkan Kerugian Ekonomi dan Dampak ke Ekologi

Diberitakan sebelumnya, Hanif mengaku kewalahan mengawasi dampak lingkungan dengan SDM yang hanya 1.100 orang. Jumlah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) bidang lingkungan hidup hanya sekitar 250 orang di seluruh Indonesia.

"Kesenjangan yang cukup besar antara unit usaha yang kemudian telah mendapatkan persetujuan lingkungan dengan jumlah SDM kita yang tidak terlalu memadai," tutur Hanif, Kamis (28/8/2025).

Selain keterbatasan SDM, minimnya dukungan teknologi juga menjadi kendala dalam memastikan kepatuhan pelaksanaan pembangunan berwawasan lingkungan. Hanif mengatakan, dengan keterbatasan itu, pihaknya tidak bisa melakukan pengawasan secara mendetail maupun penegakan hukum secara menyeluruh dan adil.

"Sehingga wajar kalau hari ini, ibarat kami melihat ember yang banyak lubang, ember seperti saringan itu. Lalu, dimasukkan air, menterinya harus menutup yang mana dulu? Ini kami tidak bisa membayangkan. Akhirnya, maka apa yang bisa dilakukan menteri hari ini hanya sebatas yang ada dalam jangkauan tangan," papar Hanif.

Baca juga: UMKM Terkendala Laporan Keberlanjutan, dari Bimbingan hingga Regulasi

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dua Desa di Kaltim Ditetapkan Jadi Area Konservasi Pesut Mahakam
Dua Desa di Kaltim Ditetapkan Jadi Area Konservasi Pesut Mahakam
Pemerintah
Studi Ungkap 50 Persen Perairan Dunia Terkontaminasi Sampah
Studi Ungkap 50 Persen Perairan Dunia Terkontaminasi Sampah
LSM/Figur
Volume Sampah Dunia Diprediksi Melonjak 80 Persen pada 2050
Volume Sampah Dunia Diprediksi Melonjak 80 Persen pada 2050
Pemerintah
Ambisi Korsel: 60 Persen Motor Pengirim Barang Wajib Listrik pada 2035
Ambisi Korsel: 60 Persen Motor Pengirim Barang Wajib Listrik pada 2035
Pemerintah
Inggris Berencana Pangkas Pendanaan Iklim untuk Negara Berkembang
Inggris Berencana Pangkas Pendanaan Iklim untuk Negara Berkembang
Pemerintah
Bali Jadi Pusat Pariwisata, tapi Sampah Lautnya Kian Meningkat
Bali Jadi Pusat Pariwisata, tapi Sampah Lautnya Kian Meningkat
Pemerintah
Disebut Asia Tenggara Kontributor Terbesar, Kenapa Kadar Metana di Awal Tahun 2020-an Pecah Rekor
Disebut Asia Tenggara Kontributor Terbesar, Kenapa Kadar Metana di Awal Tahun 2020-an Pecah Rekor
Pemerintah
Peneliti Kaitkan Naiknya Kasus Gigitan Hiu dengan Perubahan Iklim
Peneliti Kaitkan Naiknya Kasus Gigitan Hiu dengan Perubahan Iklim
Pemerintah
Tren Global Predator Darat Berburu di Pesisir, Lebih dari 7.000 Penguin di Argentina Mati Selama 4 Tahun
Tren Global Predator Darat Berburu di Pesisir, Lebih dari 7.000 Penguin di Argentina Mati Selama 4 Tahun
LSM/Figur
SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif
SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif
LSM/Figur
Uni Eropa Terancam Kekurangan Bahan Mentah untuk Transisi Energi Bersih
Uni Eropa Terancam Kekurangan Bahan Mentah untuk Transisi Energi Bersih
Pemerintah
Patahkan Stigma, Inilah Kisah Kolaborasi Petani dengan Industri Tambang yang Bertanggung Jawab
Patahkan Stigma, Inilah Kisah Kolaborasi Petani dengan Industri Tambang yang Bertanggung Jawab
Swasta
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
Swasta
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
LSM/Figur
RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau