Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tambang Nikel Rusak Raja Ampat, Greenpeace Desak Tata Kelola Mineral Berkelanjutan

Kompas.com, 9 September 2025, 11:46 WIB
Add on Google
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Greenpeace Asia Tenggara mengungkapkan bahwa tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, telah memicu deforestasi, sedimentasi, dan polusi yang merusak terumbu karang maupun ekosistem laut. Selain itu, pertambangan merusak daratan yang akhirnya melanggar hak masyarakat adat Papua.

Juru Kampanye Greenpeace Asia Tenggara di Malaysia, Dunxin Weng, meminta Majelis Lingkungan Hidup Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEA) menghasilkan resolusi yang mengatur tata kelola mineral secara adil dan berkelanjutan.

"Di mana perlindungan hak asasi manusia dan persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan dari masyarakat adat dan komunitas lokal wajib dilakukan," ujar Weng dalam keterangannya, Senin (8/9/2025).

Hal ini disampaikannya dalam forum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang digelar Badan PBB untuk Lingkungan Hidup (UNEP).

Baca juga: Rusak Ekosistem, 1.063 Tambang Ilegal Bakal Ditertibkan

"Kami juga mendesak negara-negara anggota untuk menetapkan kawasan-kawasan tertentu yang rentan dan punya nilai kultural seperti wilayah masyarakat adat dan situs warisan dunia UNESCO bebas dari aktivitas pertambangan mineral,” imbuh dia.

Senior Regional Campaign Strategist untuk Greenpeace Asia Tenggara, Rayhan Dudayev, menyatakan transisi energi justru kerap menjadi alasan untuk menjustifikasi pertambangan mineral yang dalam praktiknya mengabaikan dampak-dampak lingkungan dan sosial.

"Misalnya, seiring dengan masifnya tambang nikel di negara-negara selatan seperti Indonesia, kawasan kaya keanekaragaman hayati seperti Raja Ampat terancam rusak," tutur dia.

Berdasarkan laporan UNESCO, terjadi tumpang tindih konsesi tambang minyak, gas, dan mineral dengan kawasan situs warisan dunia. Merujuk laporan itu, Greenpeace menyebutkan sekitar sepertiga situs warisan dunia dibebani izin-izin tambang.

Di kawasan Asia Pasifik angkanya bahkan lebih tinggi yakni 42 persen atau 35 dari 84 situs warisan dunia tumpang tindih dengan izin ekstraktif. Karena itu, pihaknya meminta pemerintah negara-negara Asia Pasifik membahas pentingnya tata kelola mineral yang dipandang sebagai kunci dalam transisi energi.

Baca juga: Tambang Emas Ilegal Rusak 1 Hektare Hutan Produksi di Sulteng

Setiap negara dinilai perlu membuat panduan ketat kewajiban perlindungan lingkungan dan hak asasi manusia dalam rantai pasok mineral seiring dengan meningkatnya permintaan nikel, kobalt, dan lithium.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah memutuskan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang beroperasi di Raja Ampat. Perusahaan itu antara lain PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), serta PT Nurham.

"Mempertimbangakan semua yang ada secara komprehensif, Bapak Presiden memutuskan bahwa empat IUP yang di luar PT GAG Nikel (izin) dicabut. Saya langsung melakukan langkah-langkah teknis berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup maupun Kementerian Kehutanan," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam Konferensi Pers di Istana Negara Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Pencabutan IUP empat perusahaan merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto berdasarkan keputusan rapat terbatas serta hasil koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan pemerintah daerah.

Baca juga: Jika Diteruskan, Tambang Nikel Raja Ampat Rugikan Perikanan Tuna

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Perusahaan yang Punya Komitmen pada ESG Lebih Cepat Bangkit dari Krisis
Perusahaan yang Punya Komitmen pada ESG Lebih Cepat Bangkit dari Krisis
LSM/Figur
Memilah Berulang Jadi Kesulitan Para Ibu Pengelola Sampah
Memilah Berulang Jadi Kesulitan Para Ibu Pengelola Sampah
LSM/Figur
ASN di Bekasi Bisa Berhemat BBM sejak Kebijakan WFH
ASN di Bekasi Bisa Berhemat BBM sejak Kebijakan WFH
Pemerintah
Meleset dari Janji, Emisi Karbon Penerbangan Eropa Malah Melonjak Tinggi
Meleset dari Janji, Emisi Karbon Penerbangan Eropa Malah Melonjak Tinggi
Pemerintah
Studi Ungkap Perilaku Laki-Laki Cenderung Punya Jejak Karbon Lebih Besar
Studi Ungkap Perilaku Laki-Laki Cenderung Punya Jejak Karbon Lebih Besar
Pemerintah
Tukang Sampah dan Warga di Daerah Langganan Banjir Paling Berisiko Terinfeksi Hantavirus
Tukang Sampah dan Warga di Daerah Langganan Banjir Paling Berisiko Terinfeksi Hantavirus
LSM/Figur
Perubahan Iklim Jadi Risiko Bisnis, Dunia Usaha Didorong Lakukan Mitigasi Secara Terukur
Perubahan Iklim Jadi Risiko Bisnis, Dunia Usaha Didorong Lakukan Mitigasi Secara Terukur
Pemerintah
Perusahaan Raksasa Dunia Ramai-ramai PHK Karyawan, Ada Meta dan Amazon
Perusahaan Raksasa Dunia Ramai-ramai PHK Karyawan, Ada Meta dan Amazon
Swasta
PBB: Kekerasan Online Terhadap Perempuan di Ranah Publik Semakin Canggih
PBB: Kekerasan Online Terhadap Perempuan di Ranah Publik Semakin Canggih
Pemerintah
WHO Selidiki Risiko Hantavirus Menular Antar Manusia, Apakah Mengulang Pandemi Covid-19?
WHO Selidiki Risiko Hantavirus Menular Antar Manusia, Apakah Mengulang Pandemi Covid-19?
LSM/Figur
Danantara Dinilai Mampu Percepat Transisi Energi
Danantara Dinilai Mampu Percepat Transisi Energi
LSM/Figur
Pekerja Migran Indonesia di Jepang Perkuat Jejaring Lewat Pentas Budaya
Pekerja Migran Indonesia di Jepang Perkuat Jejaring Lewat Pentas Budaya
Pemerintah
Praktik 'Open Dumping' Masih Marak Terjadi Imbas Minimnya Anggaran Daerah
Praktik "Open Dumping" Masih Marak Terjadi Imbas Minimnya Anggaran Daerah
LSM/Figur
Kampanye Tahun Petani Perempuan, Tingkatkan Ketahanan Pangan di Tengah Krisis Iklim
Kampanye Tahun Petani Perempuan, Tingkatkan Ketahanan Pangan di Tengah Krisis Iklim
Pemerintah
Populasi Serangga Berkurang Sebabkan Gizi Pangan Turun, Kok Bisa?
Populasi Serangga Berkurang Sebabkan Gizi Pangan Turun, Kok Bisa?
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau