JAKARTA, KOMPAS.com - Greenpeace Asia Tenggara mengungkapkan bahwa tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, telah memicu deforestasi, sedimentasi, dan polusi yang merusak terumbu karang maupun ekosistem laut. Selain itu, pertambangan merusak daratan yang akhirnya melanggar hak masyarakat adat Papua.
Juru Kampanye Greenpeace Asia Tenggara di Malaysia, Dunxin Weng, meminta Majelis Lingkungan Hidup Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEA) menghasilkan resolusi yang mengatur tata kelola mineral secara adil dan berkelanjutan.
"Di mana perlindungan hak asasi manusia dan persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan dari masyarakat adat dan komunitas lokal wajib dilakukan," ujar Weng dalam keterangannya, Senin (8/9/2025).
Hal ini disampaikannya dalam forum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang digelar Badan PBB untuk Lingkungan Hidup (UNEP).
Baca juga: Rusak Ekosistem, 1.063 Tambang Ilegal Bakal Ditertibkan
"Kami juga mendesak negara-negara anggota untuk menetapkan kawasan-kawasan tertentu yang rentan dan punya nilai kultural seperti wilayah masyarakat adat dan situs warisan dunia UNESCO bebas dari aktivitas pertambangan mineral,” imbuh dia.
Senior Regional Campaign Strategist untuk Greenpeace Asia Tenggara, Rayhan Dudayev, menyatakan transisi energi justru kerap menjadi alasan untuk menjustifikasi pertambangan mineral yang dalam praktiknya mengabaikan dampak-dampak lingkungan dan sosial.
"Misalnya, seiring dengan masifnya tambang nikel di negara-negara selatan seperti Indonesia, kawasan kaya keanekaragaman hayati seperti Raja Ampat terancam rusak," tutur dia.
Berdasarkan laporan UNESCO, terjadi tumpang tindih konsesi tambang minyak, gas, dan mineral dengan kawasan situs warisan dunia. Merujuk laporan itu, Greenpeace menyebutkan sekitar sepertiga situs warisan dunia dibebani izin-izin tambang.
Di kawasan Asia Pasifik angkanya bahkan lebih tinggi yakni 42 persen atau 35 dari 84 situs warisan dunia tumpang tindih dengan izin ekstraktif. Karena itu, pihaknya meminta pemerintah negara-negara Asia Pasifik membahas pentingnya tata kelola mineral yang dipandang sebagai kunci dalam transisi energi.
Baca juga: Tambang Emas Ilegal Rusak 1 Hektare Hutan Produksi di Sulteng
Setiap negara dinilai perlu membuat panduan ketat kewajiban perlindungan lingkungan dan hak asasi manusia dalam rantai pasok mineral seiring dengan meningkatnya permintaan nikel, kobalt, dan lithium.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah memutuskan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang beroperasi di Raja Ampat. Perusahaan itu antara lain PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), serta PT Nurham.
"Mempertimbangakan semua yang ada secara komprehensif, Bapak Presiden memutuskan bahwa empat IUP yang di luar PT GAG Nikel (izin) dicabut. Saya langsung melakukan langkah-langkah teknis berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup maupun Kementerian Kehutanan," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam Konferensi Pers di Istana Negara Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Pencabutan IUP empat perusahaan merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto berdasarkan keputusan rapat terbatas serta hasil koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan pemerintah daerah.
Baca juga: Jika Diteruskan, Tambang Nikel Raja Ampat Rugikan Perikanan Tuna
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya