Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Tersangka Penambang Emas Ilegal di TN Meru Betiri Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com, 12 September 2025, 14:54 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak enam tersangka penambang emas ilegal berinisial H (43), S (58), ARF (24), AFK (19), AYB (29), dan MH (21), terancam 15 tahun penjara atas kasus penambangan di Taman Nasional Meru Betiri, Jawa Timur. 

Kepala Balai TN Meru Betiri, RM Wiwied Widodo, mengatakan keenam tersangka dijerat Pasal 89 ayat (1) huruf a juncto Pasal 17 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah UU Nomor 6 Tahun 2023.

Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Kemudian, Pasal 40 juncto Pasal 33 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah UU Nomor 32 Tahun 2024, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda kategori VI.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa kawasan konservasi tidak bisa dibiarkan tanpa pengawasan. Perlindungan yang efektif memerlukan patroli rutin, pengawasan berlapis, dan bersinergi dengan masyarakat sekitar," ujar Wiwied dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).

Baca juga: Tambang Nikel Rusak Raja Ampat, Greenpeace Desak Tata Kelola Mineral Berkelanjutan

"Masyarakat bukan hanya pelapor, mereka juga menjadi bagian dari benteng utama perlindungan kawasan konservasi. Jika sinergi ini terjalin kuat, kerusakan dapat dicegah sebelum mencapai titik kritis," imbuh dia.

Kini, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) melimpahkan perkara tambang emas ilegal di dalam TN Meru Betiri itu ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Jaksa penuntut umum Kejati Jatim menyatakan berkas telah lengkap atau P21, dan bakal diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jember. Kasus bermula dari masyarakat yang melaporkan bekas galian ilegal di kawasan TN Meru Betiri pada 30 Juni 2025 lalu.

Tim patroli kemudian menangkap keenam pelaku yang kala itu tengah mengali tanah dan batuan di Blok Sengoro.

Baca juga: Rusak Ekosistem, 1.063 Tambang Ilegal Bakal Ditertibkan

"Aktivitas penambangan tradisional ini tidak hanya merusak struktur tanah dan kualitas air sungai, tetapi juga mengancam habitat satwa dilindungi dan stabilitas ekosistem kawasan," papar Wiwied.

Dari tangan pelaku, petugas menyita alat dulang emas, palu, piring seng, betel, gergaji, tas ransel, sabit, karung plastik, gulung tali rafia, terpal, setengah sak batuan hasil galian, dan tiga unit sepeda motor. Kini, mereka ditahan di Rutan Polda Jawa Timur.

"Penindakan ini menjadi langkah awal untuk menelusuri aliran dana, mengidentifikasi pemodal, dan memetakan jaringan kriminal agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh," ucap Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Harga Minyak Naik, Indonesia Berisiko Rugi Rp 231 Triliun hingga Akhir 2026
Harga Minyak Naik, Indonesia Berisiko Rugi Rp 231 Triliun hingga Akhir 2026
LSM/Figur
Ilmuwan: Suhu Lautan Dunia Catat Rekor Terpanas sepanjang Bulan Juli
Ilmuwan: Suhu Lautan Dunia Catat Rekor Terpanas sepanjang Bulan Juli
Pemerintah
Penghijauan di Bandung Tak Cukup dengan Tanam Pohon, Harus Terhubung Jadi Koridor Hijau
Penghijauan di Bandung Tak Cukup dengan Tanam Pohon, Harus Terhubung Jadi Koridor Hijau
LSM/Figur
Kabar Baik, Angka Kerusakan Hutan Amazon Catat Rekor Terendah
Kabar Baik, Angka Kerusakan Hutan Amazon Catat Rekor Terendah
Pemerintah
IPB: Populasi Orang Utan Sumatra Turun dan Masuk Keadaan Darurat Konservasi
IPB: Populasi Orang Utan Sumatra Turun dan Masuk Keadaan Darurat Konservasi
LSM/Figur
Perubahan Iklim Perpanjang Durasi Panas Ekstrem hingga 4 Jam per Hari
Perubahan Iklim Perpanjang Durasi Panas Ekstrem hingga 4 Jam per Hari
Pemerintah
Pangan yang Dikonsumsi di Indonesia Didominasi Tanaman 'Naturalisasi' dari Amerika Latin
Pangan yang Dikonsumsi di Indonesia Didominasi Tanaman 'Naturalisasi' dari Amerika Latin
LSM/Figur
Bank Dunia: 520 Juta Warga Asia Selatan Terancam Panas Ekstrem Mematikan
Bank Dunia: 520 Juta Warga Asia Selatan Terancam Panas Ekstrem Mematikan
Pemerintah
Sempat Reda Pascapandemi, Angka Pengangguran Usia Muda Kini Naik Lagi
Sempat Reda Pascapandemi, Angka Pengangguran Usia Muda Kini Naik Lagi
Pemerintah
Harga Minyak Naik, APBN Tertekan, Saatnya Indonesia Percepat Energi Bersih
Harga Minyak Naik, APBN Tertekan, Saatnya Indonesia Percepat Energi Bersih
LSM/Figur
'Hutan Bukan Mainan': Menanam Harapan Lintas Generasi di Sedekah Hutan 2026
'Hutan Bukan Mainan': Menanam Harapan Lintas Generasi di Sedekah Hutan 2026
LSM/Figur
Hari Gajah Sedunia 2026: Hilangnya Hutan Jadi Ancaman Terbesar Gajah Sumatra
Hari Gajah Sedunia 2026: Hilangnya Hutan Jadi Ancaman Terbesar Gajah Sumatra
LSM/Figur
Karbon, Hutan Adat, dan Keadilan Tertunda
Karbon, Hutan Adat, dan Keadilan Tertunda
Pemerintah
Berdayakan 50.000 Warga, Armawati Ubah Sampah Jadi Peluang Ekonomi
Berdayakan 50.000 Warga, Armawati Ubah Sampah Jadi Peluang Ekonomi
Swasta
Reformasi Subsidi Energi, Jalan Menuju Perlindungan yang Lebih Adil
Reformasi Subsidi Energi, Jalan Menuju Perlindungan yang Lebih Adil
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau