JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan pembangunan di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Barat, mengutamakan perlindungan satwa maupun ekosistem sekitar.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut, Krisdianto, mengungkapkan pembangunan sarana dan prasarana wisata alam dilakukan PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE).
"Kementerian Kehutanan menegaskan seluruh kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan kawasan konservasi di Taman Nasional Komodo, harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Krisdianto dalam keterangannya, Senin (15/9/2025).
"Serta dengan mengedepankan prinsip perlindungan satwa dan ekosistem," imbuh dia.
Baca juga: Menhut Tepis Isu Bangun 600 Vila di Pulau Padar: Cuma 10 Persen yang Boleh
Krisdianto menjelaskan, PT KWE mengantongi Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA/PB-PSWA) berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.796/Menhut-II/2014 tanggal 23 September 2014 seluas 426,07 hektare di Pulau Komodo dan Pulau Padar.
Rencananya, perusahaan bakal membangun di atas lahan seluas 15,37 ha atau sekitar 5,6 persen dari total 274,13 ha konsesi. Pengembangan sarpras dibagi dalam tujuh blok, dan akan dilakukan dengan lima tahapan pembangunan.
"Pembangunan pondasi sekitar 148 tiang di Pulau Padar dilakukan PT KWE pada akhir 2020-awal 2021. Namun pembangunan tersebut dilakukan sebelum adanya arahan penyusunan dokumen environmental impact assessment atau EIA," ucap dia.
Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) kemudian memerintahkan penghentian pembangunan pada Juni 2022, seiring penyusunan EIA.
Menurut Krisdianto, PT KWE telah menyusun dokumen EIA dengan melibatkan tim ahli dari IPB, serta melakukan konsultasi publik pada 23 Juli 2025 di Labuan Bajo.
Ini digelar bersama pemangku kepentingan antara lain pemerintah daerah, tokoh masyarakat, LSM, pelaku usaha, serta akademisi. Beberapa rekomendasi penting hasil konsultasi publik yang wajib diperhatikan PT KWE yakni menggeser ataupun mengurangi sarana wisata pada Blok satu-enam hingga maksimal sarana terbangun 9-10 persen untuk menghindari tumpang tindih dengan komodo dan atau sarangnya.
Baca juga: Akademisi UI: Pembangunan di Pulau Padar Harus Ikut Danai Konservasi
"Kedua, pembangunan jalan sedapat mungkin elevated dan tidak menebang pohon. Ketiga, memperhatikan keberadaan sarang komodo pada radius 10 meter terbebas dari areal terbangun untuk keamanan dan kenyamanan tamu," ungkap Krisdianto.
Selanjutnya, perusahaan diharuskan menjalin kerja sama dengan mitra industri pariwisata di Labuan Bajo, perguruan tinggi, dan sekolah pariwisata. Terakhir, mengimplementasikan rencana operasional yang telah dibuat dan memperbarui sesuai situasi dan kondisi terkini.
Diberitakan sebelumnya, Dirjen KSDAE Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko, menjelaskan dokumen EIA dinilai oleh UNESCO untuk melihat dampak pembangunan.
"Apakah mengganggu outstanding universal value atau enggak. Kalau tidak, oke. Kalau mengganggu, apakah harus ada modifikasi, jumlahnya dikurangi, luasan dikurangi, atau ada bentuk-bentuk lain," ucap Satyawan, 11 Agustus 2025.
"Nanti kami menunggu keputusan dari UNESCO. Jadi dipastikan semua, tadi tidak mengganggu outstanding universal value yang menjadi dasar ditetapkannya Taman Nasional Komodo menjadi warisan dunia," sebut dia.
Baca juga: Kompleksnya Konservasi Orangutan Tapanuli, Fragmentasi hingga Konflik dengan Manusia
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya