Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
UNESCO memiliki mekanisme Reactive Monitoring untuk meninjau ulang status suatu situs. Bila OUV terancam, kawasan dapat dimasukkan ke dalam daftar World Heritage in Danger, bahkan dicabut statusnya. Kasus Dresden Elbe Valley di Jerman (2009) menjadi contoh nyata: pembangunan jembatan melanggar integritas lanskap, sehingga UNESCO mencabut status warisan dunianya.
Bila Pulau Padar mengalami transformasi serupa, tidak mustahil TNK menghadapi risiko yang sama. Kehilangan status ini bukan hanya kerugian simbolik, tetapi juga berdampak pada diplomasi lingkungan dan reputasi global Indonesia.
Menurut saya, ada tiga langkah strategis yang perlu segera dilakukan. Pertama, pemerintah harus meninjau kembali seluruh izin IUPSWA, termasuk milik PT KWE, berdasarkan prinsip konservasi dan mandat UU No. 5/1990. Revisi zonasi perlu dilakukan untuk memastikan bahwa kawasan konservasi tidak diubah menjadi ruang investasi skala besar.
Kedua, penguatan partisipasi dan hak masyarakat. Model community-based tourism terbukti lebih berkelanjutan karena berbasis pada kapasitas lokal dan distribusi keuntungan yang lebih merata. Pemerintah harus mengakui hak agraria masyarakat serta memastikan pelibatan mereka dalam pengelolaan kawasan.
Terakhir, perlu transparansi dan pengawasan independen. Semua dokumen perizinan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), harus dipublikasikan. Pengawasan bisa diperkuat dengan melibatkan lembaga akademik, organisasi masyarakat sipil, hingga mekanisme pemantauan UNESCO.
Ketiga langkah tersebut bukan sekadar pilihan teknis, tetapi ujian moral: apakah Indonesia konsisten menjaga warisan dunia yang dipercayakan kepadanya, atau menyerah pada logika kapital yang serba instan.
Pulau Padar adalah ruang hidup satwa purba Komodo, lanskap alami yang tak tergantikan, sekaligus simbol komitmen Indonesia terhadap konservasi global. Privatisasi kawasan dengan dalih pengembangan pariwisata premium justru menimbulkan paradoks: merusak daya tarik yang menjadi modal utamanya.
Aksi AKM adalah alarm keras. Bila negara abai, kita bukan saja kehilangan Pulau Padar, tetapi juga kredibilitas sebagai bangsa yang mampu menyeimbangkan konservasi dan pembangunan. Jalan progresif adalah merawat Pulau Padar melalui tata kelola inklusif, pariwisata berbasis komunitas, dan kepatuhan pada prinsip konservasi.
Hanya dengan cara itu Indonesia dapat memastikan warisan dunia TNK, khususnya di Pulau Padar, tetap lestari bagi generasi mendatang.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya