Sementara itu, Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran, mengatakan bahwa landasan hukum untuk kebijakan pilah sampah dari rumah ini sedang dalam proses finalisasi.
Ditargetkan, Surat Edaran (SE) Wali Kota yang mengaturnya akan terbit paling lambat pada bulan Oktober mendatang.
"Kami sedang memprosesnya, apakah nanti bentuknya Surat Edaran Wali Kota atau bahkan Perda. Harapannya, masyarakat melakukan pemilahan sampah itu mulai dari rumah tangga," kata Raymond pada Rabu (24/9/2025).
Langkah ini, menurutnya, merupakan penguatan kembali dari SE serupa yang pernah ada pada tahun 2021 namun belum berjalan optimal.
"Informasi ini perlu terus-menerus disampaikan agar menjadi kebiasaan. Ini yang akan kita kobarkan lagi," katanya.
Meskipun rencana ini bersifat wajib, Pemkot Malang mengakui adanya tantangan, terutama terkait ketersediaan fasilitas.
Saat ini, bantuan tempat sampah terpilah dari kementerian baru berjumlah tiga set dan akan ditempatkan di fasilitas umum sebagai percontohan.
Di sisi lain, Pemkot Malang juga terus mengupayakan solusi pengelolaan sampah skala besar.
Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) di TPA Supiturang masih dalam tahap koordinasi, terutama setelah adanya perubahan syarat kapasitas minimal dari 1.000 ton menjadi 2.000 ton sampah per hari.
"Kajian dari Universitas Brawijaya sedang ditunggu untuk menentukan langkah selanjutnya. Sementara itu, pengolahan sampah menggunakan insinerator dalam skala lebih kecil juga menjadi salah satu opsi jangka pendek yang kami siapkan," tutup Gamaliel.
Baca juga: Atasi Sampah, BRI Peduli Latih Masyarakat di Bali Perkuat Mutu Produk Pupuk Kompos
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya