Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 20 Oktober 2025, 08:02 WIB
HTRMN,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

Dari sisi negara, pemerintah perlu harus memainkan peran penting dalam menerapkan dan menegakkan peraturan yang memastikan akuntabilitas perusahaan pertambangan.

Baca juga: Harita Nickel Cetak Laba Rp 1,66 Triliun Kuartal I-2025, Ditopang Strategi Efisiensi dan Keberlanjutan

“Serta memastikan distribusi manfaat yang adil dari kegiatan pertambangan,” jelasnya.

Standar audit ketat

Untuk memastikan sektor ekstraksi menjalankan responsible mining, dibutuhkan standar audit yang ketat. Salah satu acuan global yang menentukan pertambangan sudah menerapkan praktik responsible mining adalah IRMA Standard.

Masih dikutip dari tulisannya, Aimee menjelaskan, IRMA Standard merupakan standar sukarela internasional di sektor pertambangan yang dikembangkan dengan melibatkan partisipasi pemangku kepentingan secara luas, mulai dari masyarakat terdampak, serikat buruh, kelompok masyarakat sipil, perusahaan pertambangan, hingga investor.

IRMA Standard mengedepankan persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan atau free, prior, and informed consent (FPIC). Pendekatan ini diambil untuk memastikan keterlibatan masyarakat adat dan komunitas lokal yang terdampak sepanjang proyek pertambangan berlangsung secara berkelanjutan.

Baca juga: Komitmen Keberlanjutan, Harita Nickel Bakal Diaudit IRMA

Dengan demikian, hak, kekhawatiran, dan kepentingan masyarakat di sekitar tambang dihormati dan masuk dalam pengambilan keputusan.

IRMA Standard juga menekankan persetujuan eksplisit dari masyarakat adat sebelum aktivitas penambangan dimulai. Kemudian, juga mempertimbangkan masalah deforestasi serta potensi dampak penambangan terhadap hutan dan keanekaragaman hayati.

Adapun penilaian perusahaan tambang dilakukan oleh auditor pihak ketiga yang independen berdasarkan lebih dari 400 persyaratan dalam IRMA Standard.

Laporan penilaian IRMA Standard juga dipublikasikan secara terbuka, lengkap dengan penjelasan metodologi dan skor di setiap aspek. Asesmen ini belum pernah dilakukan di sektor pertambangan sebelumnya.

Baca juga: Harita Nickel Catat Kinerja Positif di Kuartal III 2024

Terlebih, Dewan IRMA yang menjamin IRMA Standard terdiri dari 12 orang yang berasal dari 6 sektor berbeda, yakni masyarakat terdampak, perusahaan pertambangan, serikat buruh, investor, lembaga swadaya masyarakat, dan kelompok pembeli.

“Sistem ini diterapkan untuk menjamin tidak ada sektor yang termaginalkan. Bila ada dua orang wakil dari sektor yang sama menolak keputusan yang didukung seluruh anggota dewan dari sektor-sektor lain, keputusan tersebut otomatis gugur,” jelasnya.

Karena itulah, IRMA Standard disebut-sebut sebagai sistem penilaian responsible mining paling ketat di dunia.

Di Indonesia, perusahaan pertama yang secara sukarela mengajukan audit IRMA adalah PT Trimegah Bangun Persada Tbk atau Harita Nickel. Proses ini diumumkan pada Oktober 2024 dan berlanjut ke desk audit pada Februari 2025.

Baca juga: Naik 25 Persen, Harita Nickel Catatkan Pendapatan Rp 12,80 Triliun di Semester I-2024

Kemudian, pada 15-23 April 2025 dilakukan tahap audit lapangan (on-site) di Pulau Obi oleh auditor independen SCS Global Services yang disetujui oleh IRMA.

Hasil audit akan dirilis sebagai laporan publik di situs IRMA. Laporan tersebut tidak hanya berisi skor kepatuhan atas lebih dari 400 kriteria ESG, tetapi juga penjelasan metodologi audit serta alasan di balik skor yang diberikan.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
SBTi Rilis Peta Jalan untuk Industri Kimia Global
SBTi Rilis Peta Jalan untuk Industri Kimia Global
Pemerintah
Bukan Murka Alam: Melacak Jejak Ecological Tech Crime di Balik Tenggelamnya Sumatra
Bukan Murka Alam: Melacak Jejak Ecological Tech Crime di Balik Tenggelamnya Sumatra
Pemerintah
Agroforestri Sawit: Jalan Tengah di Tengah Ancaman Banjir dan Krisis Ekosistem
Agroforestri Sawit: Jalan Tengah di Tengah Ancaman Banjir dan Krisis Ekosistem
Pemerintah
Survei FTSE Russell: Risiko Iklim Jadi Kekhawatiran Mayoritas Investor
Survei FTSE Russell: Risiko Iklim Jadi Kekhawatiran Mayoritas Investor
Swasta
Tuntaskan Program KMG-SMK, BNET Academy Dorong Penguatan Kompetensi Guru Vokasi
Tuntaskan Program KMG-SMK, BNET Academy Dorong Penguatan Kompetensi Guru Vokasi
Swasta
Harapan Baru, Peneliti Temukan Cara Hutan Tropis Beradaptasi dengan Iklim
Harapan Baru, Peneliti Temukan Cara Hutan Tropis Beradaptasi dengan Iklim
Pemerintah
Jutaan Hektare Lahan Sawit di Sumatera Berada di Wilayah yang Tak Layak untuk Monokultur
Jutaan Hektare Lahan Sawit di Sumatera Berada di Wilayah yang Tak Layak untuk Monokultur
LSM/Figur
Industri Olahraga Global Bisa Jadi Penggerak Konservasi Satwa Liar
Industri Olahraga Global Bisa Jadi Penggerak Konservasi Satwa Liar
Swasta
FAO: Perluasan Lahan Pertanian Tidak Lagi Memungkinkan
FAO: Perluasan Lahan Pertanian Tidak Lagi Memungkinkan
Pemerintah
Banjir Sumatera Disebabkan Kerusakan Hutan, Anggota DPR Ini Minta HGU Ditiadakan
Banjir Sumatera Disebabkan Kerusakan Hutan, Anggota DPR Ini Minta HGU Ditiadakan
Pemerintah
Pupuk Indonesia: Jangan Pertentangkan antara Pupuk Organik dan Kimia
Pupuk Indonesia: Jangan Pertentangkan antara Pupuk Organik dan Kimia
BUMN
PLN Kelebihan Pasokan, Proyek WtE Dikhawatirkan Hanya Bakar Uang
PLN Kelebihan Pasokan, Proyek WtE Dikhawatirkan Hanya Bakar Uang
LSM/Figur
Ekonomi Hijau Diprediksi Capai 7 Triliun Dolar AS per Tahun pada 2030
Ekonomi Hijau Diprediksi Capai 7 Triliun Dolar AS per Tahun pada 2030
Pemerintah
Skema Return dan Reuse Disebut Bisa Kurangi Polusi Plastik dalam 15 Tahun
Skema Return dan Reuse Disebut Bisa Kurangi Polusi Plastik dalam 15 Tahun
Pemerintah
Ketika Anak-anak Muda Mulai Berinisiatif untuk Lestarikan Lingkungan...
Ketika Anak-anak Muda Mulai Berinisiatif untuk Lestarikan Lingkungan...
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau