Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
BENCANA ekologis yang beruntun di berbagai daerah Indonesia seolah menjadi alarm yang tak kunjung dihiraukan. Setiap kali banjir besar menerjang, tanah longsor merenggut nyawa, atau sungai meluap membenamkan kampung-kampung, kita cenderung memandangnya sebagai “musibah alam”.
Kata “alam” dijadikan kambing hitam yang paling mudah dituduh. Seakan-akan hujan adalah biang keladi, sungai adalah perusak, dan gunung adalah ancaman. Padahal, jauh sebelum manusia menebang hutan, merusak DAS, menimbun rawa, atau mengalihkan fungsi lahan tanpa kendali, alam telah bekerja dengan keseimbangan yang sempurna.
Di titik inilah ironi kita. Kita merusak alam, lalu menyalahkan alam. Tengoklah data terkini , bencana banjir dan longsor di Pulau Sumatra belum usai. Menurut laporan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), korban jiwa terus bertambah: di wilayah provinsi seperti Sumatera Utara korban meninggal mencapai 217 orang, sementara ratusan lainnya hilang. Di provinsi Aceh dan Sumatera Barat juga tercatat jatuh korban jiwa, serta ribuan rumah rusak dan ribuan warga mengungsi.
Baca juga: Bencana Alam: Alarm Apokalipse Ekologis untuk Masa Depan Kehidupan
Hari ini pula, pemerintah dan parlemen menyerukan pembenahan serius tata kelola hutan dan lahan. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendesak agar krisis ekologis di Sumatra tidak lagi dilihat sekadar sebagai akibat cuaca ekstrem, tetapi sebagai buah dari alih fungsi hutan dan lahan yang tak terkendali.
Dengan situasi seperti ini, klaim bahwa “ini musibah alam” terdengar semakin rapuh, karena bencana hari ini bukan sekadar hujan deras, melainkan akumulasi dari kerusakan lingkungan selama bertahun-tahun.
Kunci persoalan berada pada perencanaan tata ruang yang setiap kali dikalahkan oleh kepentingan jangka pendek. Undang-undang tentang penataan ruang dan perlindungan lingkungan telah memberi panduan, ada kawasan lindung, fungsi ekologis, dan koridor hijau yang seharusnya dilindungi.
Namun praktiknya? Regulasi sering dilewati melalui istilah “penyesuaian rencana”, “revisi RTRW”, atau “proyek strategis nasional” yang menabrak logika ekologis. Dalam banyak kasus, proyek pembangunan diberikan izin tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan. Luas hutan yang terus menyusut di Sumatra bukan muncul dari ruang kosong; ia tumbuh dari kompromi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan legislatif yang memandang izin sebagai komoditas politik dan ekonomi.
Ketika banjir datang, kita menyalahkan curah hujan tinggi. Ketika tanah longsor memakan korban, kita menyalahkan kontur tanah. Tetapi kita lupa bahwa yang melonggarkan akar pohon bukan hujan, melainkan gergaji mesin.
Baca juga: Alam Takambang Jadi Guru
Korban bencana hari ini, ratusan nyawa, ribuan rumah luluh-lantak, puluhan ribu warga mengungsi, bukan di antara elit politik atau pemilik modal. Mereka adalah masyarakat kecil di pelosok desa, di pinggir sungai, di lereng bukit. Orang-orang yang selama ini tinggal dalam rentang hidup sederhana, tanpa akses ke kekuasaan apapun.
Ironisnya, mereka pula yang sering dituding “menempati daerah terlarang”, padahal yang memberi izin, membiarkan, atau tidak menyediakan hunian layak adalah pemerintah dan pemilik izin. Ke mana keadilan ekologis ketika orang kecil terus menjadi korban, sementara akarnya adalah eksploitasi, bukan alam semata.
Jika negara ingin keluar dari siklus bencana ekologis, terlebih di tengah tragedi terkini. Langkah pertama adalah kejujuran. Pemerintah harus jujur bahwa banyak bencana adalah hasil tata ruang yang buruk, pengawasan yang lemah, dan izin yang tidak akuntabel. Dunia akademik harus jujur mengemukakan data, bukan sekadar menjadi legitimasi bagi proyek besar. Media harus jujur bahwa bencana bukan selalu musibah alam, tetapi konsekuensi dari eksploitasi.
Masyarakat perlu menyadari bahwa alam memiliki cara sendiri untuk menagih utang. Ketika hutan hilang, air akan mencari jalannya. Ketika rawa ditimbun, air akan muncul di permukaan baru. Ketika sungai diluruskan atau dipersempit, ia akan mengamuk pada waktunya. Alam hanya merespons apa yang kita lakukan. Ia bukan musuh, bukan pengkhianat, bukan penyebab. Ia hanya bereaksi.
Baca juga: Pakar UGM: Banjir Bandang Sumatera akibat Kerusakan Ekosistem Hutan di Hulu DAS
Dalam kerangka hukum, negara memegang mandat sebagai penjaga lingkungan melalui UUD dan undang-undang lingkungan hidup. Namun mandat ini sering dikhianati. Keadilan ekologis menuntut agar kerugian lingkungan dipulihkan, pelaku dihukum, dan masyarakat dipulangkan pada hak mereka atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
Penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan atau masyarakat kecil. Penanggung jawab kerusakan lingkungan harus diburu hingga ke akar: pemilik konsesi, pemberi izin, dan pejabat yang lalai menjalankan pengawasan. Tanpa itu, bencana akan terus mewarisi dirinya, dan korban akan terus berjatuhan.
Bencana seperti banjir dan longsor yang sedang menimpa Sumatra hari ini bukan reaksi alam yang tiba-tiba marah. Bencana adalah akumulasi dari rakusnya manusia dan lemahnya negara. Ketika alam dirusak, jangan salahkan alam salahkan mereka yang merusaknya.
Jika kita benar-benar ingin hidup berdampingan dengan alam, mulailah dengan memulihkan yang telah dihancurkan. Hentikan perambahan, evaluasi izin tambang dan perkebunan, perkuat pengawasan, dan tegakkan hukum tanpa pandang bulu. Karena pada akhirnya, alam tidak membutuhkan manusia untuk bertahan hidup; manusialah yang membutuhkan alam. Dan manusia harus mulai bertanggung jawab, sekarang.
Baca juga: Raja Charles Ikut Berduka atas Banjir Sumatera, Ingatkan Harmonisasi Alam
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya