Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Anggaran Perlindungan Anak Harus Ditambah? Ini Penjelasannya

Kompas.com, 10 Desember 2025, 14:35 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

Peringatan: Artikel ini memuat informasi mengenai pelecehan atau kekerasan seksual yang dapat memicu ketidaknyamanan atau trauma bagi sebagian pembaca

KOMPAS.com - Kasus kekerasan terhadap anak masih banyak terjadi di Indonesia. Wahana Visi Indonesia (WVI) menegaskan perlunya penambahan anggaran negara agar kekerasan seksual terhadap anak bisa ditekan secara nyata.

"Perlindungan anak dari kekerasan seksual bukan hanya tanggung jawab moral, tetapi juga kebijakan yang harus didukung anggaran memadai," ucap Manajer Perlindungan dan Partisipasi Anak WVI, Satrio Rahargo lewat keterangan resmi, dikutip Rabu (10/12/2025).

Baca juga:

WVI merangkum tiga alasan utama mengapa anggaran harus ditingkatkan untuk menekan kekerasan seksual terhadap anak. Simak selengkapnya. 

Penambahan anggaran tekan kekerasan seksual terhadap anak

1. Angka kekerasan seksual di Indonesia masih tinggi

Sepanjang Januari sampai November 2025, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencatat 16.196 kasus kekerasan terhadap anak, dan 9.457 kasus di antaranya merupakan kekerasan seksual.

Data ini sangat mengkhawatirkan karena sebagian besar korban adalah anak yang seharusnya mendapat perlindungan penuh.

Namun, kenyataannya, terjadi pemangkasan anggaran tahunan Kemen PPPA sebesar 53 persen. Pemotongan ini membuat layanan perlindungan anak semakin terbatas.

Situasi tersebut menunjukkan perlindungan anak belum menjadi prioritas kebijakan nasional yang mendapatkan dukungan penuh.

2. Layanan pencegahan dan penanganan masih cukup minim

Wahana Visi Indonesia mengadakan publik bertajuk Lawan Kekerasan Seksual, Perkuat Kebijakan dan Tingkatkan Anggaran, Rabu (10/12/2025), di Jakarta. Dok. Wahana Visi Indonesia Wahana Visi Indonesia mengadakan publik bertajuk Lawan Kekerasan Seksual, Perkuat Kebijakan dan Tingkatkan Anggaran, Rabu (10/12/2025), di Jakarta.

Ketika anggaran kecil, layanan untuk korban tidak berjalan optimal. Banyak korban tidak mendapat dukungan psikososial, pendampingan hukum, atau layanan pemulihan yang layak.

Padahal pemulihan yang baik menentukan masa depan korban agar tidak mengalami trauma berkepanjangan.

Peningkatan anggaran akan membantu agar edukasi masyarakat bisa diperluas, kapasitas aparat daerah lebih kuat, layanan pemulihan berjalan cepat dan tepat, serta pendampingan hukum lebih terstruktur.

Baca juga:

3. Kebijakan daerah memerlukan dukungan pemerintah pusat

Implementasi kebijakan perlindungan anak di tingkat daerah masih lemah. Banyak daerah belum memasukkan isu kekerasan seksual dalam program prioritas.

Dengan anggaran yang cukup, koordinasi lintas sektor akan lebih efektif. Hasilnya, upaya perlindungan anak dapat berjalan optimal dan angka kekerasan seksual dapat ditekan secara nyata.

Baca juga: Harga Vaksin Malaria Turun, Selamatkan 7 Juta Anak Tambahan hingga 2030

Sebagai informasi, WVI menyampaikan pesan tersebut dalam kampanye publik bertajuk "Lawan Kekerasan Seksual, Perkuat Kebijakan dan Tingkatkan Anggaran", Rabu (10/12/2025), di Jakarta.  

Kampanye ini bagian dari Project ANANDA (Advocating National Special Fund Allocation for Children Protection from Sexual Violences Against Children), sebuah gerakan advokasi agar alokasi dana khusus untuk perlindungan anak diperkuat.

Kegiatan ini berlangsung bersama mitra kolaborator seperti Aliansi Remaja Independen (ARI), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Lembaga Partisipasi Perempuan (LP2), Plan Indonesia, PKBI, IJF EVAC, serta dukungan dari Kemen PPPA. Semua pihak juga menandatangani petisi yang menuntut peningkatan anggaran perlindungan anak.

"Kami mendukung upaya kolaboratif ini untuk memperkuat kebijakan dan memastikan anggaran yang memadai bagi perlindungan anak. Dengan sinergi antara pemerintah, organisasi masyarakat, dan media, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia,” kata Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus, Kemen PPPA, Ciput Eka Purwianti.

Baca juga: Seni Tani, Gerakan Anak Muda di Bandung Sulap Lahan Kosong Jadi Cuan

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Karbon, Hutan Adat, dan Keadilan Tertunda
Karbon, Hutan Adat, dan Keadilan Tertunda
Pemerintah
Berdayakan 50.000 Warga, Armawati Ubah Sampah Jadi Peluang Ekonomi
Berdayakan 50.000 Warga, Armawati Ubah Sampah Jadi Peluang Ekonomi
Swasta
Reformasi Subsidi Energi, Jalan Menuju Perlindungan yang Lebih Adil
Reformasi Subsidi Energi, Jalan Menuju Perlindungan yang Lebih Adil
LSM/Figur
Dampak Kekeringan, Perancis Batasi Pemakaian Air di 70 Persen Wilayahnya
Dampak Kekeringan, Perancis Batasi Pemakaian Air di 70 Persen Wilayahnya
Pemerintah
Integrasi Keberlanjutan, Praktik Baik Bangunan Hijau Sektor FMCG dan Farmasi
Integrasi Keberlanjutan, Praktik Baik Bangunan Hijau Sektor FMCG dan Farmasi
Swasta
Kisah Nurdini Prihastiti Membuka Ruang Berkarya bagi Penyandang Disabilitas
Kisah Nurdini Prihastiti Membuka Ruang Berkarya bagi Penyandang Disabilitas
LSM/Figur
Coca-Cola Sediakan Drop Box Botol PET di 20 Gerai M Mart
Coca-Cola Sediakan Drop Box Botol PET di 20 Gerai M Mart
Swasta
WHO Rilis Kerangka Kerja Keberlanjutan untuk Dekarbonisasi Sektor Farmasi
WHO Rilis Kerangka Kerja Keberlanjutan untuk Dekarbonisasi Sektor Farmasi
Pemerintah
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
LSM/Figur
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Pemerintah
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
LSM/Figur
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
Pemerintah
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Pemerintah
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
LSM/Figur
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau