Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perancis Larang Bahan Kimia Abadi PFAS dalam Kosmetik dan Pakaian, Apa Itu?

Kompas.com, 1 Januari 2026, 22:11 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

Sumber AFP

KOMPAS.com - Perancis resmi melarang penggunaan forever chemicals (bahan kimia abadi) dalam kosmetik dan sebagian besar pakaian. Larangan ini berlaku mulai Januari 2026.

Kebijakan ini menandai langkah tegas Perancis dalam melindungi kesehatan publik dan lingkungan dari ancaman bahan kimia berbahaya yang selama puluhan tahun digunakan secara luas, dilansir dari AFP, Kamis (1/1/2026).

Baca juga:

Perancis melarang penggunaan forever chemicals

Mengenal bahan kimia abadi PFAS

Perancis melarang bahan kimia abadi PFAS dalam kosmetik dan pakaian mulai 2026 demi melindungi kesehatan dan lingkungan. Apa itu PFAS?Unsplash/Craig Whitehead Perancis melarang bahan kimia abadi PFAS dalam kosmetik dan pakaian mulai 2026 demi melindungi kesehatan dan lingkungan. Apa itu PFAS?

Bahan kimia abadi dikenal dengan nama per- dan polyfluoroalkyl substances (PFAS).

Bahan kimia abadi adalah bahan buatan manusia yang digunakan sejak akhir 1940-an. PFAS dipakai untuk membuat produk tahan air, anti lengket, dan tahan noda.

Kamu bisa menemukannya pada berbagai barang, antara lain wajan anti lengket, payung, karpet, benang gigi, pakaian luar ruang, dan kosmetik.

Masalah utama PFAS adalah sifatnya yang sangat sulit terurai. Zat ini membutuhkan waktu sangat lama untuk terpecah di alam sehingga dijuluki sebagai bahan kimia abadi.

Seiring waktu, PFAS meresap ke tanah dan air tanah sehingga bisa masuk ke rantai makanan dan air minum.

Berbagai penelitian menemukan PFAS hampir di seluruh penjuru bumi. Bahan kimia ini terdeteksi dari puncak Gunung Everest hingga ke dalam darah dan otak manusia.

Fakta ini menunjukkan bahwa paparan PFAS sudah sangat luas dan sulit dihindari.

Baca juga:

Dampak terpapar bahan kimia abadi PFAS

Paparan PFAS dalam jangka panjang, bahkan dalam kadar rendah, dikaitkan dengan berbagai masalah kesehatan.

Dampaknya meliputi kerusakan hati, peningkatan kolesterol, penurunan respons sistem imun, berat badan lahir rendah, dan beberapa jenis kanker.

Risiko inilah yang menjadi dasar utama kebijakan pelarangan di Perancis.

Melarang produksi dan penjualan produk dengan PFAS

Perancis melarang bahan kimia abadi PFAS dalam kosmetik dan pakaian mulai 2026 demi melindungi kesehatan dan lingkungan. Apa itu PFAS?FREEPIK/FREEPIK Perancis melarang bahan kimia abadi PFAS dalam kosmetik dan pakaian mulai 2026 demi melindungi kesehatan dan lingkungan. Apa itu PFAS?

Undang-undang Perancis ini disetujui oleh parlemen pada Februari 2025 lalu. Aturan tersebut melarang produksi, impor, dan penjualan produk yang mengandung PFAS jika sudah tersedia alternatif lain yang lebih aman.

Produk yang masuk dalam larangan ini mencakup kosmetik, ski wax, dan pakaian yang mengandung PFAS.

Pengecualian hanya diberikan untuk tekstil industri tertentu yang dianggap "esensial".

Namun, tidak semua produk lolos dari larangan. Rencana awal untuk melarang panci anti lengket akhirnya dihapus dari draf undang-undang.

Keputusan ini diambil setelah adanya lobi intensif dari pemilik perusahaan Tefal, produsen perlengkapan memasak.

Selain melarang produk, hukum baru ini juga mewajibkan otoritas Perancis untuk melakukan pengujian rutin air minum yang mencakup berbagai jenis PFAS.

Langkah ini bertujuan memastikan keamanan air yang dikonsumsi masyarakat.

Baca juga: Berapa Penuruanan Emisi Karbon dari Larangan Penerbangan Domestik Jarak Pendek di Perancis?

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Pramono: Pilah Sampah di Jakarta Capai 23 Persen, 8.615 Fasilitas Pengelolaan Disiapkan
Pramono: Pilah Sampah di Jakarta Capai 23 Persen, 8.615 Fasilitas Pengelolaan Disiapkan
Pemerintah
Indonesia Dinilai Terlambat Terapkan EPR, Produsen Bakal Wajib Biayai Pengelolaan Sampah
Indonesia Dinilai Terlambat Terapkan EPR, Produsen Bakal Wajib Biayai Pengelolaan Sampah
Pemerintah
Peran Teknologi Informatika: Bantu Olah Data Biodiversitas jadi Panduan Kebijakan
Peran Teknologi Informatika: Bantu Olah Data Biodiversitas jadi Panduan Kebijakan
Pemerintah
Geomembrane Tutup Gunungan Sampah Bantargebang Dinilai Bukan Solusi Akhir
Geomembrane Tutup Gunungan Sampah Bantargebang Dinilai Bukan Solusi Akhir
LSM/Figur
Edukasi di Kebun Binatang Perkuat Hubungan Masyarakat dengan Alam
Edukasi di Kebun Binatang Perkuat Hubungan Masyarakat dengan Alam
Pemerintah
Studi Ungkap Emisi Metana dari TPA Jauh Lebih Tinggi dari Perkiraan
Studi Ungkap Emisi Metana dari TPA Jauh Lebih Tinggi dari Perkiraan
Pemerintah
Ahli Ingatkan Ancaman Kerusakan Total 'Great Barrier Reef' Akibat El Nino
Ahli Ingatkan Ancaman Kerusakan Total "Great Barrier Reef" Akibat El Nino
Pemerintah
Dari Ibu Hamil hingga Remaja, Program PASTI Bangun Ekosistem Pencegahan Stunting di Kubu Raya
Dari Ibu Hamil hingga Remaja, Program PASTI Bangun Ekosistem Pencegahan Stunting di Kubu Raya
Swasta
PLTS Atap Dinilai Bisa Perkuat Keandalan Listrik, Kebijakan Kuota Diminta Direvisi
PLTS Atap Dinilai Bisa Perkuat Keandalan Listrik, Kebijakan Kuota Diminta Direvisi
LSM/Figur
Area Berisiko Banjir di Kota Semarang Diproyeksikan Bertambah 2.162 Hektare pada 2039
Area Berisiko Banjir di Kota Semarang Diproyeksikan Bertambah 2.162 Hektare pada 2039
LSM/Figur
ITS Kembangkan Teknologi PLTS Terintegrasi, Efisiensi Daya Bisa Naik 750 Persen
ITS Kembangkan Teknologi PLTS Terintegrasi, Efisiensi Daya Bisa Naik 750 Persen
LSM/Figur
Kupu-Kupu Berpindah Habitat, Ahli Ingatkan Ancaman Krisis Ekosistem
Kupu-Kupu Berpindah Habitat, Ahli Ingatkan Ancaman Krisis Ekosistem
LSM/Figur
Eksploitasi Air Tanah Persulit Mangrove Bantu Selamatkan Kawasan Pesisir
Eksploitasi Air Tanah Persulit Mangrove Bantu Selamatkan Kawasan Pesisir
LSM/Figur
Antisipasi Ancaman Mikroplastik, Pelaku Bisnis Didesak Segera Bertindak
Antisipasi Ancaman Mikroplastik, Pelaku Bisnis Didesak Segera Bertindak
Pemerintah
ICEL: Pengawasan Tambang Rentan Lumpuh Tanpa Transparansi Dokumen Lingkungan
ICEL: Pengawasan Tambang Rentan Lumpuh Tanpa Transparansi Dokumen Lingkungan
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau