Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perancis Larang Bahan Kimia Abadi PFAS dalam Kosmetik dan Pakaian, Apa Itu?

Kompas.com, 1 Januari 2026, 22:11 WIB
Add on Google
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

Sumber AFP

KOMPAS.com - Perancis resmi melarang penggunaan forever chemicals (bahan kimia abadi) dalam kosmetik dan sebagian besar pakaian. Larangan ini berlaku mulai Januari 2026.

Kebijakan ini menandai langkah tegas Perancis dalam melindungi kesehatan publik dan lingkungan dari ancaman bahan kimia berbahaya yang selama puluhan tahun digunakan secara luas, dilansir dari AFP, Kamis (1/1/2026).

Baca juga:

Perancis melarang penggunaan forever chemicals

Mengenal bahan kimia abadi PFAS

Perancis melarang bahan kimia abadi PFAS dalam kosmetik dan pakaian mulai 2026 demi melindungi kesehatan dan lingkungan. Apa itu PFAS?Unsplash/Craig Whitehead Perancis melarang bahan kimia abadi PFAS dalam kosmetik dan pakaian mulai 2026 demi melindungi kesehatan dan lingkungan. Apa itu PFAS?

Bahan kimia abadi dikenal dengan nama per- dan polyfluoroalkyl substances (PFAS).

Bahan kimia abadi adalah bahan buatan manusia yang digunakan sejak akhir 1940-an. PFAS dipakai untuk membuat produk tahan air, anti lengket, dan tahan noda.

Kamu bisa menemukannya pada berbagai barang, antara lain wajan anti lengket, payung, karpet, benang gigi, pakaian luar ruang, dan kosmetik.

Masalah utama PFAS adalah sifatnya yang sangat sulit terurai. Zat ini membutuhkan waktu sangat lama untuk terpecah di alam sehingga dijuluki sebagai bahan kimia abadi.

Seiring waktu, PFAS meresap ke tanah dan air tanah sehingga bisa masuk ke rantai makanan dan air minum.

Berbagai penelitian menemukan PFAS hampir di seluruh penjuru bumi. Bahan kimia ini terdeteksi dari puncak Gunung Everest hingga ke dalam darah dan otak manusia.

Fakta ini menunjukkan bahwa paparan PFAS sudah sangat luas dan sulit dihindari.

Baca juga:

Dampak terpapar bahan kimia abadi PFAS

Paparan PFAS dalam jangka panjang, bahkan dalam kadar rendah, dikaitkan dengan berbagai masalah kesehatan.

Dampaknya meliputi kerusakan hati, peningkatan kolesterol, penurunan respons sistem imun, berat badan lahir rendah, dan beberapa jenis kanker.

Risiko inilah yang menjadi dasar utama kebijakan pelarangan di Perancis.

Melarang produksi dan penjualan produk dengan PFAS

Perancis melarang bahan kimia abadi PFAS dalam kosmetik dan pakaian mulai 2026 demi melindungi kesehatan dan lingkungan. Apa itu PFAS?FREEPIK/FREEPIK Perancis melarang bahan kimia abadi PFAS dalam kosmetik dan pakaian mulai 2026 demi melindungi kesehatan dan lingkungan. Apa itu PFAS?

Undang-undang Perancis ini disetujui oleh parlemen pada Februari 2025 lalu. Aturan tersebut melarang produksi, impor, dan penjualan produk yang mengandung PFAS jika sudah tersedia alternatif lain yang lebih aman.

Produk yang masuk dalam larangan ini mencakup kosmetik, ski wax, dan pakaian yang mengandung PFAS.

Pengecualian hanya diberikan untuk tekstil industri tertentu yang dianggap "esensial".

Namun, tidak semua produk lolos dari larangan. Rencana awal untuk melarang panci anti lengket akhirnya dihapus dari draf undang-undang.

Keputusan ini diambil setelah adanya lobi intensif dari pemilik perusahaan Tefal, produsen perlengkapan memasak.

Selain melarang produk, hukum baru ini juga mewajibkan otoritas Perancis untuk melakukan pengujian rutin air minum yang mencakup berbagai jenis PFAS.

Langkah ini bertujuan memastikan keamanan air yang dikonsumsi masyarakat.

Baca juga: Berapa Penuruanan Emisi Karbon dari Larangan Penerbangan Domestik Jarak Pendek di Perancis?

Forever chemicals di negara lain

Perancis melarang bahan kimia abadi PFAS dalam kosmetik dan pakaian mulai 2026 demi melindungi kesehatan dan lingkungan. Apa itu PFAS?PEXELS/KETUT SUBIYANTO Perancis melarang bahan kimia abadi PFAS dalam kosmetik dan pakaian mulai 2026 demi melindungi kesehatan dan lingkungan. Apa itu PFAS?

Saat ini terdapat ribuan jenis PFAS di dunia. Beberapa di antaranya sudah dilarang sejak 2019 melalui Konvensi Stockholm tentang Persistent Organic Pollutants (Polutan Organik Persisten).

Namun, tidak semua negara turut serta. China dan Amerika Serikat tercatat tidak termasuk dalam lebih dari 150 negara penandatangan konvensi tersebut.

Dua jenis PFAS yang telah dilarang dalam Konvensi Stockholm adalah perfluorooctanoic acid (PFOA) dan perfluorooctane sulfonic acid (PFOS).

PFOA digunakan sejak 1950-an oleh perusahaan DuPont asal Amerika Serikat untuk memproduksi pelapis anti lengket panci teflon.

Sementara itu, PFOS dikenal sebagai bahan pelapis tahan air yang digunakan oleh perusahaan 3M dan telah dibatasi ketat sejak tahun 2009.

Baca juga: Perancis Larang Penggunaan Produk Mengandung PFAS, Kecuali Panci Tefal

Meski belum ada larangan nasional di Amerika Serikat, beberapa negara bagian mulai mengambil langkah sendiri.

California dan beberapa negara bagian lain melarang penggunaan PFAS secara sengaja dalam kosmetik mulai tahun 2025. Negara bagian lain dijadwalkan menyusul pada tahun 2026.

Denmark juga mengambil kebijakan senada. Negara ini akan melarang PFAS dalam pakaian, alas kaki, dan produk konsumen tertentu mulai awal Juli 2026. Denmark bahkan sudah lebih dulu melarang PFAS dalam kemasan makanan sejak tahun 2020.

Sementara itu, Uni Eropa masih mengkaji kemungkinan larangan PFAS di tingkat regional. Hingga saat ini, belum ada regulasi resmi yang diberlakukan di seluruh wilayah Uni Eropa.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Sering Tak Disadari Penyelam, Kebiasaan Ini Bisa Rusak Terumbu Karang
Sering Tak Disadari Penyelam, Kebiasaan Ini Bisa Rusak Terumbu Karang
Pemerintah
BRIN Temukan 1.583 Spesies Baru Selama Hampir Enam Dekade Terakhir
BRIN Temukan 1.583 Spesies Baru Selama Hampir Enam Dekade Terakhir
Pemerintah
Boros Energi, Ahli Desak Konsumen Gunakan Pendingin Alternatif
Boros Energi, Ahli Desak Konsumen Gunakan Pendingin Alternatif
Pemerintah
Meriahkan Waisak 2026, DKI Jakarta Wujudkan Kota Inklusif lewat 'Illumination of Jakarta, Glow of Peace'
Meriahkan Waisak 2026, DKI Jakarta Wujudkan Kota Inklusif lewat "Illumination of Jakarta, Glow of Peace"
Pemerintah
Amazon, Google, Meta, dan Microsoft Kompak Investasi Teknologi Ramah Lingkungan
Amazon, Google, Meta, dan Microsoft Kompak Investasi Teknologi Ramah Lingkungan
Pemerintah
Batasi Medsos Dinilai Tak Efektif, PBB Desak Platform Lebih Aman untuk Anak
Batasi Medsos Dinilai Tak Efektif, PBB Desak Platform Lebih Aman untuk Anak
Pemerintah
Pagi Ini, Jakarta Masuk 10 Kota Paling Berpolusi di Dunia
Pagi Ini, Jakarta Masuk 10 Kota Paling Berpolusi di Dunia
Swasta
Perkuat Biodiversitas, Nuanu Creative City Tanam 1.000 Pohon Lokal
Perkuat Biodiversitas, Nuanu Creative City Tanam 1.000 Pohon Lokal
LSM/Figur
Bukit Asam Catat Lonjakan Emisi Operasional Batu Bara dalam 5 Tahun Terakhir
Bukit Asam Catat Lonjakan Emisi Operasional Batu Bara dalam 5 Tahun Terakhir
BUMN
Perempuan Lebih Rentan di Lingkungan Kerja 'Toxic'
Perempuan Lebih Rentan di Lingkungan Kerja "Toxic"
Swasta
Studi Sebut Swasembada Saja Tak Cukup Cegah Krisis Pangan Global
Studi Sebut Swasembada Saja Tak Cukup Cegah Krisis Pangan Global
Pemerintah
Suhu Bumi Diprediksi Naik 1,9 Derajat C pada Tahun 2030
Suhu Bumi Diprediksi Naik 1,9 Derajat C pada Tahun 2030
Pemerintah
Emiten Energi Fosil Raup Keuntungan Fantastis, Saatnya 'Windfall Tax' Diterapkan
Emiten Energi Fosil Raup Keuntungan Fantastis, Saatnya "Windfall Tax" Diterapkan
LSM/Figur
Pengamat: Lingkungan Kerja 'Toxic' karena Supervisor jadi 'Raja Kecil'
Pengamat: Lingkungan Kerja "Toxic" karena Supervisor jadi "Raja Kecil"
Swasta
Dana Iklim Negara Maju Melampaui Target, Capai Lebih Rp1.787 Triliun
Dana Iklim Negara Maju Melampaui Target, Capai Lebih Rp1.787 Triliun
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau