Editor
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan menerapkan moratorium penebangan, pengangkutan kayu, dan pengaturan pemanfaatan kayu hanyutan bagi masyarakat terdampak banjir bandang di Sumatera.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan pihaknya melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) telah menerbitkan surat edaran terkait pemanfaatan kayu hanyutan untuk pemulihan pascabencana banjir.
Dalam kebijakan tersebut, kayu hanyutan hanya dapat dimanfaatkan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana, serta bantuan material bagi masyarakat terdampak, sepanjang tidak digunakan untuk kegiatan komersial.
Baca juga: Kemenhut Masih Audit 24 Izin Usaha Hutan Terkait Banjir Sumatera
“Kebijakan ini mengatur bahwa pemanfaatan kayu hanyutan digunakan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi dan pemulihan pascabencana, serta bantuan material bagi masyarakat terdampak atas dasar keselamatan dan kemanusiaan, selama bukan untuk kegiatan komersial,” ujar Raja Juli Antoni dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (14/1/2026).
Untuk memperkuat surat edaran tersebut, Raja Juli Antoni menerbitkan Surat Keputusan Menteri Nomor 863 Tahun 2025 pada 29 Desember 2025.
SK tersebut menegaskan pemanfaatan kayu hanyutan akibat banjir sebagai sumber daya material untuk rehabilitasi dan pemulihan pascabencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Selain pengaturan pemanfaatan kayu hanyutan, Kementerian Kehutanan juga memberlakukan moratorium penebangan dan pengangkutan kayu. Kebijakan ini dilakukan dengan menutup akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) untuk pemanfaatan kayu tumbuh alami pada pemegang hak atas tanah.
“Kebijakan moratorium ini dilakukan melalui penerbitan surat Dirjen PHL pada 1 Desember 2025 tentang penutupan hak akses SIPUHH, serta surat Dirjen PHL pada 8 Desember 2025 mengenai moratorium penebangan dan pengangkutan kayu, sehingga tidak ada penerbitan dokumen legalitas hasil hutan,” kata Raja Juli Antoni.
Baca juga: Kayu Gelondongan Disulap Jadi 13 Hunian Sementara di Aceh
Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan respons atas bencana banjir bandang yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera dan menunjukkan menurunnya fungsi lindung hutan akibat tekanan pemanfaatan dan aktivitas ilegal.
Selain itu, Kementerian Kehutanan juga melakukan identifikasi dan pendataan kayu temuan di lapangan dengan melibatkan Kepolisian RI dan pemerintah daerah.
“Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pencucian kayu serta menjaga sensitivitas di tengah masyarakat yang sedang terdampak bencana,” ujar Raja Juli Antoni.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya