Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhut: Kayu Hanyutan Banjir hanya Bisa Dimanfaatkan untuk Rehabilitasi Pascabencana

Kompas.com, 14 Januari 2026, 21:39 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan menerapkan moratorium penebangan, pengangkutan kayu, dan pengaturan pemanfaatan kayu hanyutan bagi masyarakat terdampak banjir bandang di Sumatera.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan pihaknya melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) telah menerbitkan surat edaran terkait pemanfaatan kayu hanyutan untuk pemulihan pascabencana banjir.

Dalam kebijakan tersebut, kayu hanyutan hanya dapat dimanfaatkan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana, serta bantuan material bagi masyarakat terdampak, sepanjang tidak digunakan untuk kegiatan komersial.

Baca juga: Kemenhut Masih Audit 24 Izin Usaha Hutan Terkait Banjir Sumatera

“Kebijakan ini mengatur bahwa pemanfaatan kayu hanyutan digunakan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi dan pemulihan pascabencana, serta bantuan material bagi masyarakat terdampak atas dasar keselamatan dan kemanusiaan, selama bukan untuk kegiatan komersial,” ujar Raja Juli Antoni dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (14/1/2026).

Untuk memperkuat surat edaran tersebut, Raja Juli Antoni menerbitkan Surat Keputusan Menteri Nomor 863 Tahun 2025 pada 29 Desember 2025.

SK tersebut menegaskan pemanfaatan kayu hanyutan akibat banjir sebagai sumber daya material untuk rehabilitasi dan pemulihan pascabencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Tutup SIPUHH

Selain pengaturan pemanfaatan kayu hanyutan, Kementerian Kehutanan juga memberlakukan moratorium penebangan dan pengangkutan kayu. Kebijakan ini dilakukan dengan menutup akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) untuk pemanfaatan kayu tumbuh alami pada pemegang hak atas tanah.

“Kebijakan moratorium ini dilakukan melalui penerbitan surat Dirjen PHL pada 1 Desember 2025 tentang penutupan hak akses SIPUHH, serta surat Dirjen PHL pada 8 Desember 2025 mengenai moratorium penebangan dan pengangkutan kayu, sehingga tidak ada penerbitan dokumen legalitas hasil hutan,” kata Raja Juli Antoni.

Baca juga: Kayu Gelondongan Disulap Jadi 13 Hunian Sementara di Aceh

Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan respons atas bencana banjir bandang yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera dan menunjukkan menurunnya fungsi lindung hutan akibat tekanan pemanfaatan dan aktivitas ilegal.

Selain itu, Kementerian Kehutanan juga melakukan identifikasi dan pendataan kayu temuan di lapangan dengan melibatkan Kepolisian RI dan pemerintah daerah.

“Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pencucian kayu serta menjaga sensitivitas di tengah masyarakat yang sedang terdampak bencana,” ujar Raja Juli Antoni.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Satu Dekade Pasca-Perjanjian Paris, Pemanasan Global Justru Makin Cepat
Satu Dekade Pasca-Perjanjian Paris, Pemanasan Global Justru Makin Cepat
Pemerintah
Lawan Krisis Iklim, Prancis Minta Warganya Kurangi Makan Daging
Lawan Krisis Iklim, Prancis Minta Warganya Kurangi Makan Daging
Pemerintah
IEA: Permintaan Global Baterai Litium-Ion Melonjak Tajam
IEA: Permintaan Global Baterai Litium-Ion Melonjak Tajam
Pemerintah
Ketika Fenomena 'Overwork' Dirasakan Banyak Para Pekerja Muda...
Ketika Fenomena "Overwork" Dirasakan Banyak Para Pekerja Muda...
LSM/Figur
Krisis Finansial Global Bisa Muncul Akibat Pemerintah Abai Risiko Iklim
Krisis Finansial Global Bisa Muncul Akibat Pemerintah Abai Risiko Iklim
Pemerintah
81 Persen Perusahaan di Indonesia Sulit Dapat Kandidat Sesuai Kebutuhan
81 Persen Perusahaan di Indonesia Sulit Dapat Kandidat Sesuai Kebutuhan
Swasta
Atasi Krisis Pangan Global, Sistem Agrifood Perlu Perubahan Total
Atasi Krisis Pangan Global, Sistem Agrifood Perlu Perubahan Total
Pemerintah
Bandara Heathrow Targetkan Pemakaian Avtur Berkelanjutan 5,6 Persen pada 2026
Bandara Heathrow Targetkan Pemakaian Avtur Berkelanjutan 5,6 Persen pada 2026
Pemerintah
Selandia Baru Ungkap Besarnya Potensi Panas Bumi di Sulawesi Utara
Selandia Baru Ungkap Besarnya Potensi Panas Bumi di Sulawesi Utara
BUMN
Kisah Faris Budiman, Kampanyekan Kesehatan Anak lewat Karya Animasi
Kisah Faris Budiman, Kampanyekan Kesehatan Anak lewat Karya Animasi
LSM/Figur
BMKG: Cuaca Ekstrem Diprediksi Terjadi hingga Sepekan ke Depan
BMKG: Cuaca Ekstrem Diprediksi Terjadi hingga Sepekan ke Depan
Pemerintah
Ahli Jelaskan Solusi Pencemaran Pestisida di Sungai Cisadane, Pakai Eceng Gondok?
Ahli Jelaskan Solusi Pencemaran Pestisida di Sungai Cisadane, Pakai Eceng Gondok?
LSM/Figur
2 Nuri Maluku Diamankan dari Kapal di Banda, BKSDA Perketat Pengawasan Jalur Laut
2 Nuri Maluku Diamankan dari Kapal di Banda, BKSDA Perketat Pengawasan Jalur Laut
Pemerintah
Daur Ulang Plastik Fleksibel Terkendala Biaya dan Regulasi
Daur Ulang Plastik Fleksibel Terkendala Biaya dan Regulasi
LSM/Figur
Berdayakan Pekerja Sektor Informal Persampahan, Coca-Cola Indonesia gandeng Mahija
Berdayakan Pekerja Sektor Informal Persampahan, Coca-Cola Indonesia gandeng Mahija
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau