Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
Untungnya, perusahaan dan kementerian terkait di sana cukup jeli dengan masalah izin sosial ini, sehingga beberapa kajian sosial dibiayai secara patungan, yang ujungnya dipergunakan untuk memperbaiki izin sosial perusahaan geothermal di daerah di mana perusahaan beroperasi.
Di Indonesia, jika dikaji lebih dalam, di Desa Poco Leok, Flores, misalnya, penolakan muncul bukan karena antipati terhadap energi terbarukan, tapi adanya kekhawatiran bahwa pengeboran akan mencemari mata air yang vital bagi sektor pertanian dan vital untuk konsumsi sehari-hari.
Di Aceh, aktivis lingkungan dan masyarakat menentang ekspansi panas bumi di kawasan Ekosistem Leuser, karena kawasan proyek sejatinya adalah kawasan hutan yang dianggap tidak hanya sebagai menopang keanekaragaman hayati, tetapi juga sebagai sumber penghidupan masyarakat lokal.
Keberagaman respons ini menunjukkan bahwa literasi energi di banyak daerah dianggap rendah bukan karena masyarakat tidak peduli, tapi karena informasi yang disampaikan tidak berimbang, hanya berdasarkan kebutuhan pemerintah.
Bahkan tak jarang sengaja dibiarkan terjadi disparitas pemahaman agar terkesan masyarakat memang kurang memahami narasi energi terbarukan.
Dengan kata lain, narasi energi terbarukan dihadirkan di ruang hampa, tanpa dibenturkan dengan realitas keseharian masyarakat setempat.
Sehingga janji “nol emisi tahun 2060” atau “potensi 23 gigawatt”, misalnya, terasa sangat jauh dari realitas keseharian masyarakat desa yang hidup dari siklus panen di satu sisi dan sokongan air dari aliran sungai di sisi lain.
Walhasil, dalam konteks ini, bahasa transisi energi justru terdengar sangat abstrak. Bahkan di lapangan, di tangan pejabat-pejabat daerah yang haus akan proyek nasional, justru malah bisa menjadi manipulatif.
Masalah ini diperparah oleh keterbatasan pemahaman pengembang dan pejabat terhadap dimensi sosial energi terbarukan.
Sering kali terjadi, izin dan insentif fiskal dianggap sebagai sumber legitimasi utama. Padahal, dalam kontek energi global kontemporer, keberhasilan proyek energi terbarukan justru menuntut lebih dari sekadar izin legal/hukum.
Proyek-proyek energi terbarukan juga memerlukan apa yang dikenal sebagai Social License to Operate (SLO), izin sosial yang lahir dari penerimaan masyarakat setempat.
SLO tidak hadir dalam bentuk dokumen administratif, tapi relasi yang terus-menerus dibangun melalui kepercayaan dan persetujuan dari masyarakat setempat.
Mengabaikan kepercayaan dan persetujuan masyarakat berarti membuka jalan bagi lahirnya konflik yang akan semakin mempermahal invetasi energi terbarukan.
Nah, sejarah panas bumi Indonesia justru penuh dengan pelajaran semacam ini. Di Poco Leok, NTT, bentrokan terjadi ketika survei dilakukan dengan pengawalan aparat, memicu tuduhan intimidasi hingga laporan pelanggaran hak asasi manusia.
Alih-alih membangun dukungan dan kepercayaan publik lokal, realisasi awal proyek justru memperdalam kecurigaan di daerah.
Di Aceh, resistensi menguat karena pengembang bersikeras memprioritaskan narasi kebutuhan energi nasional sambil meremehkan narasi kekhawatiran ekologis dari pemangku kepentingan lokal.
Pola yang sama terus berulang. Padahal tanpa SLO, proyek akan tersendat, meskipun semua syarat regulasi telah dipenuhi.
Apalagi, perlawanan masyarakat tidak identik dengan penolakan terhadap energi bersih. Penolakan dan perlawanan lebih mencerminkan tuntutan atas inklusi, keadilan, dan pengakuan.
Masyarakat tidak menolak listrik ramah lingkungan, tetapi menolak proses yang justru membungkam suara mereka.
Jika dikaitkan dengan ambisi besar sebagaimana disinggung pada awal tulisan ini, tak pelak bagi Indonesia, penolakan dan perlawanan ini adalah peringatan keras bahwa transisi energi tidak bisa direkayasa hanya di kementerian atau di ruang rapat korporasi, tapi juga harus dinegosiasikan secara fair, inklusif, dan adil di desa-desa dan di gunung-gunung di mana proyek akan dilangsungkan.
Tantangan realisasi investasi energi terbarukan untuk sektor geothermal ke depan adalah menggeser model pembangunan dari pendekatan top-down menuju kerangka yang menempatkan Social License to Operate sebagai bagian dari fondasi.
Pergeseran ini mengharuskan adanya perubahan besar pada tiga pilar, yakni dalam tata kelola, model komunikasi, dan peran institusi keilmuan (pengetahuan).
Pertama, tata kelola. Negara harus mewajibkan setiap proyek untuk tidak hanya memiliki izin legal dan izin enviromental. Proses pelibatan masyarakat dalam rangka mendapatkan izin sosial (SLO) harus dilembagakan sejak tahap eksplorasi hingga operasi.
Diperlukan badan pemantau independen, yang melibatkan pemerintah, masyarakat sipil, dan perwakilan lokal, untuk mengawasi dampak sosial dan lingkungan secara transparan langsung di lapangan, bukan hanya berdasarkan dokumen yang kerab kali direkayasa.
Harus ada mekanisme pengaduan yang mudah diakses di satu sisi dan responsif di sisi lain. Jika sengketa muncul, dialog dan mediasi harus menjadi instrumen utama, bukan dengan pengerahan aparat. Di situlah legitimasi dibangun.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya