KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan membuang sampah ke sungai, danau, dan laut sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyambut fatwa tersebut sebagai langkah strategis dalam membangun perubahan perilaku masyarakat.
Baca juga:
"Saya sangat senang dengan fatwa ini. Fatwa ini sangat diperlukan untuk kemudian segera kami akan diskusi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri untuk menyebarluaskan fatwa ini lebih mendalam," kata Hanif dalam keterangannya, Minggu (15/2/2026).
Ilustrasi sampah.Hanif menyatakan bahwa saat ini Indonesia menghadapi tekanan serius akibat krisis sampah yang berdampak pada kualitas ekosistem, kesehatan masyarakat, serta perubahan iklim.
Oleh sebab itu, dukungan dari tokoh agama menjadi langkah penting di tengah kedaruratan sampah.
"Sekali lagi kita posisi sedang berjuang untuk membalikkan keadaan dari kedaruratan sampah untuk menjadikan sampah sebagai sumber daya, melindungi kelestarian lingkungan, dan kesehatan masyarakat. Tiga hal utama ini merupakan tujuan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah," jelas dia.
Pemerintah, lanjut Hanif, turut menggalakkan Indonesia National Plastic Action Partnership (NPAP), kolaborasi multipihak antara pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk mengatasi krisis polusi plastik
“Kita tidak bisa lagi menunda, sampah yang tidak terkendali dari daratan akan berakhir di sungai dan laut. Rantai ini harus kita putus dari hulunya," tutur Hanif.
Menurut dia, pengelolaan sampah harus dilakukan secara menyeluruh yakni dari pengurangan di sumber, peningkatan literasi publik, serta penegakkan hukum yang konsisten untuk mencegah pencemaran sungai dan laut Indonesia.
Hanif menyebut kerja sama antara pemerintah dengan tokoh agama, dunia usaha, komunitas, dan masyarakat, pengendalian sampah dari hulu menjadi kunci utama dalam memutus rantai pencemaran dan menjaga keberlanjutan ekosistem sungai dan laut.
"Target kita adalah mengubah kondisi darurat menjadi sistem pengelolaan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya,” papar dia.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI, Hazuarli Halim menjelaskan bahwa fatwa tersebut lahir dari keprihatinan atas rusaknya lingkungan yang kian nyata.
“Fatwa ini merupakan bentuk tanggung jawab keagamaan dalam merespons kerusakan lingkungan yang terjadi. Membuang sampah ke sungai, danau, dan laut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip menjaga kemaslahatan,” kata Hazuarli.
Baca juga:
Ilustrasi sampah plastikMenurut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) mencatat timbulan sampah nasional pada 2025 mencapai 50,06 juta ton.
Dari jumlah itu, sekitar 40 persen tidak terkelola, dan sebagian besar berakhir di laut.
Setiap tahun, diperkirakan 16,02 juta ton sampah masuk ke perairan Indonesia. Jumlah ini membuat kondisi laut Indonesia kian rentan.
Studi UNEP tahun 2021 menyebutkan, 80 persen sampah laut berasal dari daratan. Sampah itu terbawa aliran sungai, saluran air, dan aktivitas pesisir. Sisanya datang dari aktivitas di laut seperti perkapalan, perikanan, dan wisata bahari.
Mirisnya, laporan World Bank (Atlas of Sustainable Development Goals 2023) menempatkan Indonesia di posisi kedua penyumbang sampah plastik laut terbesar dunia setelah China.
Untuk mengatasi permasalahan sampah dalam negeri, pengelolaan sampah dilakukan melalui TPS3R (reduce, reuse, recycle) di tingkat komunitas untuk mengurangi beban tempat pemrosesan akhir (TPA), pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).
Lainnya, pengelolaan limbah organik melalui program WE CARE berbasis maggot dan gerakan aksi bersih, serta penutupan sistem open dumping dengan rehabilitasi TPA menjadi sistem sanitary landfill.
Baca juga:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya