Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLH Sepakati Fatwa MUI Haramkan Buang Sampah ke Sungai dan Laut

Kompas.com, 16 Februari 2026, 09:25 WIB
Zintan Prihatini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan membuang sampah ke sungai, danau, dan laut sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyambut fatwa tersebut sebagai langkah strategis dalam membangun perubahan perilaku masyarakat.

Baca juga:

"Saya sangat senang dengan fatwa ini. Fatwa ini sangat diperlukan untuk kemudian segera kami akan diskusi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri untuk menyebarluaskan fatwa ini lebih mendalam," kata Hanif dalam keterangannya, Minggu (15/2/2026).

KLH dukung fatwa MUI buang sampah sembarangan haram

Indonesia hadapi tekanan krisis sampah

Ilustrasi sampah.PEXELS.com/Fernando Makers Ilustrasi sampah.

Hanif menyatakan bahwa saat ini Indonesia menghadapi tekanan serius akibat krisis sampah yang berdampak pada kualitas ekosistem, kesehatan masyarakat, serta perubahan iklim.

Oleh sebab itu, dukungan dari tokoh agama menjadi langkah penting di tengah kedaruratan sampah.

"Sekali lagi kita posisi sedang berjuang untuk membalikkan keadaan dari kedaruratan sampah untuk menjadikan sampah sebagai sumber daya, melindungi kelestarian lingkungan, dan kesehatan masyarakat. Tiga hal utama ini merupakan tujuan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah," jelas dia. 

Pemerintah, lanjut Hanif, turut menggalakkan Indonesia National Plastic Action Partnership (NPAP), kolaborasi multipihak antara pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk mengatasi krisis polusi plastik

“Kita tidak bisa lagi menunda, sampah yang tidak terkendali dari daratan akan berakhir di sungai dan laut. Rantai ini harus kita putus dari hulunya," tutur Hanif.

Menurut dia, pengelolaan sampah harus dilakukan secara menyeluruh yakni dari pengurangan di sumber, peningkatan literasi publik, serta penegakkan hukum yang konsisten untuk mencegah pencemaran sungai dan laut Indonesia.

Hanif menyebut kerja sama antara pemerintah dengan tokoh agama, dunia usaha, komunitas, dan masyarakat, pengendalian sampah dari hulu menjadi kunci utama dalam memutus rantai pencemaran dan menjaga keberlanjutan ekosistem sungai dan laut.

"Target kita adalah mengubah kondisi darurat menjadi sistem pengelolaan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya,” papar dia.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI, Hazuarli Halim menjelaskan bahwa fatwa tersebut lahir dari keprihatinan atas rusaknya lingkungan yang kian nyata.

“Fatwa ini merupakan bentuk tanggung jawab keagamaan dalam merespons kerusakan lingkungan yang terjadi. Membuang sampah ke sungai, danau, dan laut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip menjaga kemaslahatan,” kata Hazuarli.

Baca juga:

Timbulan sampah nasional 2025 capai 50 juta ton

Ilustrasi sampah plastikFreepik Ilustrasi sampah plastik

Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) mencatat timbulan sampah nasional pada 2025 mencapai 50,06 juta ton.

Dari jumlah itu, sekitar 40 persen tidak terkelola, dan sebagian besar berakhir di laut.

Setiap tahun, diperkirakan 16,02 juta ton sampah masuk ke perairan Indonesia. Jumlah ini membuat kondisi laut Indonesia kian rentan.

Studi UNEP tahun 2021 menyebutkan, 80 persen sampah laut berasal dari daratan. Sampah itu terbawa aliran sungai, saluran air, dan aktivitas pesisir. Sisanya datang dari aktivitas di laut seperti perkapalan, perikanan, dan wisata bahari.

Mirisnya, laporan World Bank (Atlas of Sustainable Development Goals 2023) menempatkan Indonesia di posisi kedua penyumbang sampah plastik laut terbesar dunia setelah China.

Untuk mengatasi permasalahan sampah dalam negeri, pengelolaan sampah dilakukan melalui TPS3R (reduce, reuse, recycle) di tingkat komunitas untuk mengurangi beban tempat pemrosesan akhir (TPA), pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Lainnya, pengelolaan limbah organik melalui program WE CARE berbasis maggot dan gerakan aksi bersih, serta penutupan sistem open dumping dengan rehabilitasi TPA menjadi sistem sanitary landfill. 

Baca juga:

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Limbah Cairan Perasan Rumput Laut Diolah Jadi Kemasan Pintar Dukung Keamanan Pangan
Limbah Cairan Perasan Rumput Laut Diolah Jadi Kemasan Pintar Dukung Keamanan Pangan
LSM/Figur
AI Masuk Dunia Pendidikan, UNESCO Dorong Penguatan Kompetensi Guru
AI Masuk Dunia Pendidikan, UNESCO Dorong Penguatan Kompetensi Guru
LSM/Figur
Banjir Bandang Berulang di Sumatera, Pakar Minta Tata Ruang Diubah
Banjir Bandang Berulang di Sumatera, Pakar Minta Tata Ruang Diubah
LSM/Figur
Agrinas Palma-IPB University Kembangkan Bioetanol Singkong, Sorgum, dan Jagung Dukung E20
Agrinas Palma-IPB University Kembangkan Bioetanol Singkong, Sorgum, dan Jagung Dukung E20
BUMN
Rasa Makanan Tentukan Keberhasilan Program Makanan Sekolah Ramah Lingkungan
Rasa Makanan Tentukan Keberhasilan Program Makanan Sekolah Ramah Lingkungan
Pemerintah
Dari Bambu hingga PLTMH, Peserta Perkemahan Pramuka Santri Nusantara VI Belajar Jaga Lingkungan di Kawasan Ekowisata Boon Pring
Dari Bambu hingga PLTMH, Peserta Perkemahan Pramuka Santri Nusantara VI Belajar Jaga Lingkungan di Kawasan Ekowisata Boon Pring
LSM/Figur
ASEAN Didorong Selaraskan Harga Karbon agar Tak Kehilangan Potensi Pendapatan
ASEAN Didorong Selaraskan Harga Karbon agar Tak Kehilangan Potensi Pendapatan
Pemerintah
UNDP: 160 Juta Orang Terancam Terjebak Krisis Berkepanjangan
UNDP: 160 Juta Orang Terancam Terjebak Krisis Berkepanjangan
Pemerintah
WHO: Angka Harapan Hidup Global Mendekati Tingkat Sebelum Pandemi
WHO: Angka Harapan Hidup Global Mendekati Tingkat Sebelum Pandemi
Pemerintah
Makanan Busuk Lepaskan Gas Rumah Kaca 5 Kali Lebih Banyak Dibanding Pesawat
Makanan Busuk Lepaskan Gas Rumah Kaca 5 Kali Lebih Banyak Dibanding Pesawat
Pemerintah
Potensi Pendapatan dari Pengelolaan Sampah Organik di Jabar Capai 64 M Per Tahun
Potensi Pendapatan dari Pengelolaan Sampah Organik di Jabar Capai 64 M Per Tahun
LSM/Figur
IPB Sulap Limbah Mata Ikan Tuna Jadi Camilan Fungsional
IPB Sulap Limbah Mata Ikan Tuna Jadi Camilan Fungsional
LSM/Figur
PwC: Tingkat Kemahiran AI Memicu Kesenjangan Baru di Dunia Kerja
PwC: Tingkat Kemahiran AI Memicu Kesenjangan Baru di Dunia Kerja
Pemerintah
Ketika AI 'Haus' Air Bersih, Catatan Pengingat dari Data Center Jatiluhur
Ketika AI "Haus" Air Bersih, Catatan Pengingat dari Data Center Jatiluhur
LSM/Figur
'Long Service Award', Humanisasi di Tengah Era Transaksional
"Long Service Award", Humanisasi di Tengah Era Transaksional
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau