JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, membangun dua tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Janju dan Songka. Tujuannya menyulap sampah jadi bahan bakar pembuatan semen atau refuse derived fuel (RDF).
Bupati Paser, Fahmi Fadli mengatakan, hal ini dilakukan lantaran timbulan sampah di wilayahnya mencapai 121 ton per hari dengan total 44.000 ton per tahun pada 2023.
Baca juga:
Kapasitas tempat pemrosesan akhir (TPA) saat itu hanya mampu menampung 75 ton per hari atau sekitar 27.000 ton per tahun, sedangkan sisanya dibuang sembarangan.
"Tentunya kondisi itu sangat memprihatinkan. Dengan kesadaran ini, kami Pemerintah Kabupaten Paser mencoba berpikir dan belajar cepat bagaimana mengelola sampah dengan memanfaatkan nilai ekonomis sampah itu sendiri konsep yang akan diterapkan adalah Zero Waste pengelolaan sampah," kata Fahmi dalam Penandatanganan MoU Pemkab Paser dengan PT Indocement Tunggal Prakarsa, Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026).
Pemkab Paser, Kalimantan Timur, bangun TPST Janju dan TPST Songka yang dapat meproduksi bahan bakar untuk semen. Pemkab Paser kemudian membangun dua TPST yang telah beroperasi sejak Januari 2026 yakni TPST Janju yang berkapasitas mengelola 10 ton sampah per jam, serta TPST Songka yang berkapasitas lima ton sampah per jam.
Kedua TPST tersebut bakal memproduksi RDF yang dijual kepada PT Indocement Tunggal Prakarsa.
"Sebagai wujud bahwa pengelolaan sampah kami sudah Zero Waste, dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama atau MoU antara Pemerintah Kabupaten Paser dengan PT Indocement Tbk untuk pemanfaatan RDF," ujar Fahmi.
"MoU ini merupakan awal dari kerja sama yang konkret dan berkelanjutan melalui perencanaan teknis yang matang, penguatan kelembagaan, serta kolaborasi lintas sektor yang berkelanjutan," tambah dia.
Fahmi menjelaskan, Pemkab Paser sempat melakukan studi pengelolaan sampah ke perusahaan di Banyumas dan Sleman.
Lalu, TPST untuk memproduksi RDF dibangun sejak 2025 agar sampah dari masyarakat kini bisa dikelola menyeluruh.
Dibangunnya TPST ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Semua sampah yang dihasilkan oleh masyarakat, sampah timbulan sampah timbulan yang dihasilkan oleh masyarakat tidak ada lagi yang dibuang, semua kami olah menjadi RDF. Kemudian untuk yang organiknya jadi kompos dan maggot," tutur Fahmi.
Selain pembangunan fasilitas pengolahan, Pemkab Paser juga melibatkan masyarakat melalui TPS reduce, reuse, recycle (TPS3R) di 10 kecamatan, pembentukan bank sampah di 139 desa dan lima kelurahan, serta pengembangan kelompok pegiat maggot dari sektor formal dan informal.
Baca juga:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya