Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Targetkan Aturan Turunan Nilai Ekonomi Karbon Terbit Maret 2026

Kompas.com, 27 Februari 2026, 20:15 WIB
Zintan Prihatini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah menargetkan peraturan turunan terkait Nilai Ekonomi Karbon (NEK) rampung pada Maret 2026. Tujuannya memberikan kepastian hukum dan menjaga momentum pasar karbon, melalui Peraturan Menteri (Permen) sektoral. 

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), melalui Rapat Koordinasi Terbatas Pengarah NEK dalam rangka percepatan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen NEK dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.

Baca juga: 

"Pemerintah menegaskan komitmen untuk mendorong perdagangan karbon berintegritas tinggi dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel guna memperkuat kepercayaan pasar," ungkap Zulhas dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).

Aturan turunan NEK ditargetkan rampung Maret 2026

Masa transisi akan diatur agar proyek berlanjut 

Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menjelaskan terkait sampah, Rabu (25/2/2026). Pemerintah menargetkan peraturnan turunan terkait Nilai Ekonomi Karbon (NEK) segera selesai untuk memberikan kepastian pasar karbon. KOMPAS.com/ZINTAN Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menjelaskan terkait sampah, Rabu (25/2/2026). Pemerintah menargetkan peraturnan turunan terkait Nilai Ekonomi Karbon (NEK) segera selesai untuk memberikan kepastian pasar karbon.

Zulhas turut menyoroti percepatan penyelesaian peraturan turunan, pengaturan masa transisi proyek karbon, serta pembangunan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).

SRUK yang dibangun Kementerian Lingkungan Hidup bersama Otoritas Jasa Keuangan dan Tim Pelaksana Komrah ditargetkan bisa diuji coba pada akhir Maret 2026.

Zulhas menambahkan, masa transisi juga diatur untuk memastikan proyek yang telah berjalan tetap berlanjut tanpa hambatan.

"Dalam skema baru, persetujuan dan transaksi karbon dilakukan melalui regulasi sektoral dan sistem registri terintegrasi. Mekanisme Mutual Recognition Agreement tidak lagi diperlukan, tanpa mengurangi standar integritas dan kepastian hukum," jelas dia.

Pemerintah juga menargetkan perdagangan karbon nasional mulai berlangsung pada awal Juli 2026.

Baca juga:

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 110 Tahun 2025, 10 Oktober 2025. Menandai kebangkitan ekosistem pasar karbon di dalam negeri.

Regulasi ini memperkuat posisi Indonesia di pasar karbon global dengan mengakui unit karbon non-Sertifikat Pengurang Emisi Gas Rumah Kaca (non-SPE GRK) yang mengikuti standar internasional seperti Verra dan Gold Standard.

Dilaporkan Kompas.com, Jumat (16/10/2025), Perpres 110/2025 memberikan kepastian hukum bagi investor di sektor berbasis alam atau Nature-Based Solutions (NBS).

Dengan regulasi yang jelas, risiko ketidakpastian dinilai menurun dan minat investasi proyek hijau di Indonesia diperkirakan naik signifikan.

Perpres tersebut memungkinkan perdagangan karbon lintas negara, sejalan dengan Artikel 6 Perjanjian Paris. Hal itu membuka peluang ekspor kredit karbon, terutama dari proyek-proyek berbasis alam, ke negara dan perusahaan yang memiliki komitmen terhadap keberlanjutan.

Di samping itu, proyek karbon bersertifikasi internasional biasanya mensyaratkan adanya manfaat sosial dan lingkungan bagi komunitas sekitar.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dorong Budaya Hijau di Kampus, Unika Atma Jaya Raih Peringkat 34 UI GreenMetric Indonesia
Dorong Budaya Hijau di Kampus, Unika Atma Jaya Raih Peringkat 34 UI GreenMetric Indonesia
Swasta
Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan Mendesak Dilakukan untuk Mitigasi Krisis Iklim
Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan Mendesak Dilakukan untuk Mitigasi Krisis Iklim
Pemerintah
Akibat El Niño, Pakar IPB Ingatkan Risiko Lonjakan Harga Komoditas Hingga 2027
Akibat El Niño, Pakar IPB Ingatkan Risiko Lonjakan Harga Komoditas Hingga 2027
LSM/Figur
PT KAI Daop 7 Madiun Salurkan Dana TJSL Rp 445 Juta
PT KAI Daop 7 Madiun Salurkan Dana TJSL Rp 445 Juta
Pemerintah
Emisi Masa Lalu Bakal Tetap Panaskan Bumi Hingga Puluhan Tahun
Emisi Masa Lalu Bakal Tetap Panaskan Bumi Hingga Puluhan Tahun
Pemerintah
BCA Perluas Akses Kesehatan Mata untuk Lebih dari 3.500 Pelajar di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
BCA Perluas Akses Kesehatan Mata untuk Lebih dari 3.500 Pelajar di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Swasta
Perusahaan Tambang Punya tanggung Jawab Besar terhadap Dekarbonisasi
Perusahaan Tambang Punya tanggung Jawab Besar terhadap Dekarbonisasi
Pemerintah
Aturan Offset Emisi Pertanian Hampir Terbit, Pembagian Manfaat untuk Petani Tunggu Juknis
Aturan Offset Emisi Pertanian Hampir Terbit, Pembagian Manfaat untuk Petani Tunggu Juknis
Pemerintah
'Bijak Jajan Cinta Bumi', Menanamkan Budaya Pemilahan Sampah Sejak Dini
"Bijak Jajan Cinta Bumi", Menanamkan Budaya Pemilahan Sampah Sejak Dini
Swasta
Perkuat Dampak Berkelanjutan, ASEAN Foundation dan SAP Beri Akses AI bagi Wirausaha Sosial ASEAN
Perkuat Dampak Berkelanjutan, ASEAN Foundation dan SAP Beri Akses AI bagi Wirausaha Sosial ASEAN
LSM/Figur
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Pemerintah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
LSM/Figur
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Pemerintah
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
BUMN
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau