Termasuk hak masyarakat adat, pembagian keuntungan yang adil, dan kesejahteraan lokal yang ikut terdongkrak.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggodok empat regulasi untuk mendorong tata kelola pasar karbon internasional.
"Langkah ini memastikan sistem yang kredibel, transparan, dan inklusif,” jelas Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, Rabu (12/11/2025).
Rohmat menjelaskan, regulasi tersebut mencakup revisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor kehutanan.
Kemudian, Permen Nomor 8 Tahun 2021 tentang Zonasi Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan pada Kawasan Hutan Lindung dan Produksi.
Ada pula revisi Permen Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Terakhir, menyusun peraturan baru tentang pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi.
Menurut Rohmat, keempat aturan turunan tersebut menjadi pondasi hukum utama dalam implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sektor kehutanan.
“Perpres ini menandai babak baru di mana manfaat pasar karbon tak hanya menopang target iklim nasional, tetapi juga memberi dampak langsung bagi masyarakat pengelola hutan,” beber dia.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya