Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Targetkan Aturan Turunan Nilai Ekonomi Karbon Terbit Maret 2026

Kompas.com, 27 Februari 2026, 20:15 WIB
Zintan Prihatini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah menargetkan peraturan turunan terkait Nilai Ekonomi Karbon (NEK) rampung pada Maret 2026. Tujuannya memberikan kepastian hukum dan menjaga momentum pasar karbon, melalui Peraturan Menteri (Permen) sektoral. 

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), melalui Rapat Koordinasi Terbatas Pengarah NEK dalam rangka percepatan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen NEK dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.

Baca juga: 

"Pemerintah menegaskan komitmen untuk mendorong perdagangan karbon berintegritas tinggi dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel guna memperkuat kepercayaan pasar," ungkap Zulhas dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).

Aturan turunan NEK ditargetkan rampung Maret 2026

Masa transisi akan diatur agar proyek berlanjut 

Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menjelaskan terkait sampah, Rabu (25/2/2026). Pemerintah menargetkan peraturnan turunan terkait Nilai Ekonomi Karbon (NEK) segera selesai untuk memberikan kepastian pasar karbon. KOMPAS.com/ZINTAN Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menjelaskan terkait sampah, Rabu (25/2/2026). Pemerintah menargetkan peraturnan turunan terkait Nilai Ekonomi Karbon (NEK) segera selesai untuk memberikan kepastian pasar karbon.

Zulhas turut menyoroti percepatan penyelesaian peraturan turunan, pengaturan masa transisi proyek karbon, serta pembangunan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).

SRUK yang dibangun Kementerian Lingkungan Hidup bersama Otoritas Jasa Keuangan dan Tim Pelaksana Komrah ditargetkan bisa diuji coba pada akhir Maret 2026.

Zulhas menambahkan, masa transisi juga diatur untuk memastikan proyek yang telah berjalan tetap berlanjut tanpa hambatan.

"Dalam skema baru, persetujuan dan transaksi karbon dilakukan melalui regulasi sektoral dan sistem registri terintegrasi. Mekanisme Mutual Recognition Agreement tidak lagi diperlukan, tanpa mengurangi standar integritas dan kepastian hukum," jelas dia.

Pemerintah juga menargetkan perdagangan karbon nasional mulai berlangsung pada awal Juli 2026.

Baca juga:

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 110 Tahun 2025, 10 Oktober 2025. Menandai kebangkitan ekosistem pasar karbon di dalam negeri.

Regulasi ini memperkuat posisi Indonesia di pasar karbon global dengan mengakui unit karbon non-Sertifikat Pengurang Emisi Gas Rumah Kaca (non-SPE GRK) yang mengikuti standar internasional seperti Verra dan Gold Standard.

Dilaporkan Kompas.com, Jumat (16/10/2025), Perpres 110/2025 memberikan kepastian hukum bagi investor di sektor berbasis alam atau Nature-Based Solutions (NBS).

Dengan regulasi yang jelas, risiko ketidakpastian dinilai menurun dan minat investasi proyek hijau di Indonesia diperkirakan naik signifikan.

Perpres tersebut memungkinkan perdagangan karbon lintas negara, sejalan dengan Artikel 6 Perjanjian Paris. Hal itu membuka peluang ekspor kredit karbon, terutama dari proyek-proyek berbasis alam, ke negara dan perusahaan yang memiliki komitmen terhadap keberlanjutan.

Di samping itu, proyek karbon bersertifikasi internasional biasanya mensyaratkan adanya manfaat sosial dan lingkungan bagi komunitas sekitar.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau