KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyelidiki longsor di TPST Bantargebang di Kota Bekasi, Jawa Barat, yang terjadi pada Minggu (8/3/2026). Tidak hanya itu, KLH juga akan menempuh jalur hukum.
Peristiwa yang meruntuhkan gunungan sampah setinggi 50 meter di Zona IV ini menewaskan empat orang yang sudah berhasil ditemukan yakni Enda Widayanti (25), Sumini (60), Dedi Sutrisno (22), dan Iwan Supriyatin (40).
Baca juga:
“Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantar Gebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,” kata Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).
Petugas gabungan mengerahkan alat berat saat melakukan pencarian korban longsor gunungan sampah di TPST Bantargebang, Senin (9/3/2026).
Pihak yang bertanggung jawab akan ditindak tegas sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Terdapat ancaman pidana selama lima hingga 10 tahun dan denda Rp 5–10 miliar yang berlaku bagi pihak yang kelalaiannya menyebabkan kematian.
Hanif menyatakan, insiden ini merupakan bukti kegagalan sistemik pengelolaan sampah di Jakarta yang tidak boleh lagi ditoleransi.
Selain itu, insiden ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menghentikan pengelolaan sampah dengan sistem open dumping.
Dia mencatat bahwa Bantargebang menampung beban kritis 80 juta ton sampah selama 37 tahun. Penggunaan metode open dumping di lokasi ini melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 karena sistem yang ada tidak lagi mampu mereduksi risiko keamanan bagi warga.
Longsor di Bantargebang bukan pertama kali terjadi. Berdasarkan catatan, tragedi mematikan mulai dari longsor pemukiman tahun 2003 hingga runtuhnya Zona 3 pada 2006 yang menelan korban jiwa dan menimbun puluhan pemulung TPST Bantargebang.
Pola ini berlanjut pada Januari 2026 saat amblasnya landasan menyeret tiga truk sampah ke dasar sungai, disusul runtuhnya gunungan sampah Minggu kemarin.
Rentetan tragedi berulang disebut membuktikan adanya risiko fatal akibat kelebihan beban di TPST Bantargebang. Dampaknya tidak hanya mengancam keselamatan jiwa karena potensi longsor susulan, tapi juga sumber pencemaran lingkungan yang masif.
"Pemerintah memprioritaskan evakuasi seluruh korban sambil memulai penyelidikan menyeluruh untuk menindak tegas setiap kelalaian pengelolaan yang membahayakan nyawa warga," ucap dia.
Sebagai solusi jangka panjang, TPST Bantargebang akan dialihkan khusus untuk sampah anorganik melalui penguatan sistem pemilahan dari sumber dan optimalisasi fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan. Targetnya, pengolahan sampah Jakarta mencapai 8.000 ton per hari.
KLH mengaku telah memberikan peringatan terkait kondisi pengelolaan sampah di Bantargebang yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi.
Melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, pada awal Maret 2026 lalu telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap sejumlah lokasi pengelolaan sampah yang dinilai berisiko, termasuk TPST Bantar Gebang.
Baca juga: Bantargebang Kritis, Sampah Jakarta Tembus 7.300 Ton per Hari
Gunungan sampah di TPST Bantargebang, Kamis (12/2/2026).Sementara ini, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menetapkan Operasi Tanggap Darurat menyusul peristiwa longsor di TPST Bantargebang.
“Begitu kejadian dilaporkan, kami langsung mengaktifkan operasi tanggap darurat. Prioritas utama adalah keselamatan petugas, penanganan korban, serta percepatan evakuasi kendaraan yang tertimbun longsoran,” kata Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto.
Asep menyampaikan, dalam operasi evakuasi, dari total tujuh truk yang terdampak longsor, sebanyak lima unit telah berhasil dievakuasi.
Dua truk lainnya masih dalam proses evakuasi yakni kendaraan yang dikemudikan oleh Riki Supriyadi dari Sudin LH Jakarta Utara dan Irwan Supriyatin.
Tim gabungan turut mengerahkan 13 unit ekskavator, serta menyiagakan dua unit ambulans.
"Seluruh PJLP ((Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan berupa BPJS Ketenagakerjaan, sementara biaya pengobatan bagi korban yang mengalami luka akan ditanggung oleh Pemerintah Daerah, serta akan diberikan santunan sosial bagi korban terdampak lainnya, termasuk pemilik warung dan pemulung yang bukan berstatus PJLP," ucap dia.
Baca juga: RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya