Secara regulasi, pelaku usaha memang berkewajiban melakukan pelaporan emisi GRK yaitu melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.
Ke depannya, perlu dilakukan penyempurnaan pelaporan data emisi GRK.
“Masalahnya yang kami hadapi sekarang, terkait pelaporan emisi, pelaku usaha meskipun udah diwajibkan, kenyataannya belum sesuai dengan yang kamj harapkan. Dan temuan-temuan dalam riset ini nanti akan mendukung kami. Ke depan, kami akan menyempurnakan sistem pelaporan,” tutur perwakilan Direktorat Inventarisasi GRK dan Monitoring, Pelaporan, dan Verifikasi (MPV) Kementerian Lingkungan Hidup, Budiharto.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM, Surya Herjuna mengatakan, pihaknya telah memiliki rencana kegiatan pelaksanaan inventarisasi emisi GRK.
Tahun ini, Kementrian ESDM akan dilakukan uji terap dan konsultasi publik berkaitan kesiapan pelaksanaan inventarisasi isi GRK. Khususnya, sektor ketenagalistrikan dan pertambangan.
"Temuan-temuan dalam riset ini dapat menjadi masukan di tahap ini," ucapnya.
Baca juga:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya