KOMPAS.com - Sektor energi berkontribusi hampir tiga perempat atau sebanyak 75 persen emisi gas rumah kaca (GRK) secara global. Sumber emisi GRK paling besar disebabkan oleh pembangkit listrik, yang diikuti oleh sektor transportasi dan manufaktur.
Di tingkat nasional, batu bara menyumbang sebesar 51 persen karbon dioksida (CO2). Di sektor hilir, sektor energi Indonesia menyumbang 43 persen dari total emisi nasional dan sangat bergantung pada batu bara, yang mana 51 persen emisi CO2 berasal dari pembakaran di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Baca juga:
Selain CO2, besarnya produksi batu bara di Indonesia berdampak pada kenaikan salah satu jenis emisi GRK yaitu metana (CH4). Tahun 2024, metana yang dihasilkan dari pembukaan tambang batu bara berpotensi delapan kali lebih besar dari data resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia.
Emisi GRK berdampak terhadap krisis iklim. Maka dari itu, transparansi data menjadi langkah awal untuk mengawal dan mendorong penurunan emisi GRK, terutama di sektor energi.
“Transparansi dan pelaporan emisi berfungsi sebagai instrumen pengawasan publik terhadap dampak iklim dari aktivitas pertambangan. Transparansi emisi juga memiliki mplikasi langsung terhadap pencapaian target iklim nasional,” kata peneliti senior Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Astrid Meliala lewat keterangan resmi, dilansir Sabtu (14/3/2026).
Astrid memaparkan laporan Publish What You Pay (PWYP) Indonesia tentang Peningkatan Transparansi Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di Sektor Batu Bara Indonesia melalui Standar EITI 2023.
Baca juga:
Sektor energi mendominasi emisi GRK global. Di Indonesia, transparansi data emisi batu bara kini jadi langkah vital untuk mengejar target iklim.Sementara itu, peneliti PWYP Indonesia yang juga salah satu penulis riset ini, Muhammad Adzkia Farirahman mengatakan, transparansi emisi GRK memiliki tantangan yang kompleks.
Tantangan tersebut, salah satunya adalah belum adanya ekosistem pendukung terintegrasi dalam proses bisnis batu bara, atau belum adanya integrasi kewajiban pelaporan emisi ke dalam proses bisnis inti pertambangan.
Contohnya adalah dengan menjadikannya sebagai bagian dari persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan.
"Padahal ini dapat menjadi ruang bagi pemerintah untuk melakukan pembinaan dan untuk mendorong adanya keterbukaan informasi GRK yang lebih sistematis,” tutur Adzkia.
Pemerintah telah mempunyai beberapa regulasi yang mengatur tentang memandatkan pengungkapan emisi GRK oleh perusahaan.
Secara umum, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sementara itu, secara teknis, aturan sektoral terkait transisi energi, karbon, dan emisi, yang secara teknis di bawah kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Akan tetapi, publik belum dapat mengakses informasi data emisi GRK tersebut secara langsung.
Di sisi lain, KLH belum mempublikasikan data emisi sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam berbagai platform internasional.
Imbasnya, masih terdapat beberapa sengketa informasi yang berlarut-larut sampai ke tingkat kasasi dan peninjauan kembali yang berkaitan dengan perolehan data emisi dikarenakan publik belum mendapatkan data emisi sebagaimana diminta.
Menurut analis Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA), Katherine Hasan, transparansi data emisi menjadi hal penting untuk mendorong auntabilitas dan mengawal transisi energi.
Transparansi juga penting untuk mencapai target-target penurunan emisi GRK untuk melihat dampak keputusan perencanaan energi dan udara.
"Keterbukaan data emisi real-time adalah katalis utama untuk memvalidasi dekarbonisasi dan menarik investasi hijau global. Menjadikan transparansi sebagai fondasi kedaulatan energi dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” tutur Hasan.
Sektor energi mendominasi emisi GRK global. Di Indonesia, transparansi data emisi batu bara kini jadi langkah vital untuk mengejar target iklim.Secara regulasi, pelaku usaha memang berkewajiban melakukan pelaporan emisi GRK yaitu melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.
Ke depannya, perlu dilakukan penyempurnaan pelaporan data emisi GRK.
“Masalahnya yang kami hadapi sekarang, terkait pelaporan emisi, pelaku usaha meskipun udah diwajibkan, kenyataannya belum sesuai dengan yang kamj harapkan. Dan temuan-temuan dalam riset ini nanti akan mendukung kami. Ke depan, kami akan menyempurnakan sistem pelaporan,” tutur perwakilan Direktorat Inventarisasi GRK dan Monitoring, Pelaporan, dan Verifikasi (MPV) Kementerian Lingkungan Hidup, Budiharto.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM, Surya Herjuna mengatakan, pihaknya telah memiliki rencana kegiatan pelaksanaan inventarisasi emisi GRK.
Tahun ini, Kementrian ESDM akan dilakukan uji terap dan konsultasi publik berkaitan kesiapan pelaksanaan inventarisasi isi GRK. Khususnya, sektor ketenagalistrikan dan pertambangan.
"Temuan-temuan dalam riset ini dapat menjadi masukan di tahap ini," ucapnya.
Baca juga:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya