Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyakit Kronis Meningkat, Makanan UPF hingga Bahan Bakar Fosil Jadi Pemicu

Kompas.com, 26 Maret 2026, 18:14 WIB
Monika Novena,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penyakit kronis termasuk kanker, diabetes, gangguan neurokognitif, dan infertilitas disebut mengalami peningkatan secara global.

Produk-produk yang merusak kesehatan, seperti bahan bakar fosil, tembakau, makanan olahan ultra-proses (ultra-processed foods atau UPF), bahan kimia beracun, plastik, dan alkohol menjadi kontributor utamanya, menurut makalah baru yang diterbitkan dalam New England Journal of Medicine (NEJM).

Baca juga:

Adapun ini kali pertama NEJM menerbitkan makalah yang mengakui bahwa korporasi yang memproduksi dan memasarkan produk-produk perusak kesehatan sebagai vektor utama penyakit tidak menular.

"Peningkatan global pada penyakit kronis tertentu sangatlah mengejutkan," ujar penulis utama, sekaligus peneliti dari Fakultas Kedokteran dan Kesehatan University of Sydney, Dr. Nicholas Chartres, dilansir dari MedicalXpress, Kamis (26/3/2026).

"Peningkatan produk-produk yang merusak kesehatan sejalan dengan kenaikan penyakit kronis tertentu hingga pada tingkat yang sangat mengkhawatirkan. Saat ini, penyakit kronis menyumbang 74 persen dari total kematian di seluruh dunia," tambah dia.

Di balik meningkatnya penyakit kronis

Penyakit kronis sumbang 74 persen kematian di dunia. Ahli soroti peran makanan UPF, plastik, hingga bahan bakar fosil sebagai penyumbang utama.DOK.SHUTTERSTOCK/Kristanti Penyakit kronis sumbang 74 persen kematian di dunia. Ahli soroti peran makanan UPF, plastik, hingga bahan bakar fosil sebagai penyumbang utama.

Secara global, lima produk komersial merupakan faktor kunci dalam 31 persen dari seluruh kematian setiap tahunnya.

Dengan rincian sebagai berikut: Bahan bakar fosil berkontribusi terhadap 8,1 juta kematian, tembakau berkontribusi terhadap 7,2 juta kematian, makanan UPF berkontribusi terhadap 2,3 juta kematian.

Bahan kimia buatan yang digunakan dalam perdagangan dan pestisida berkontribusi terhadap 1,8 juta kematian. Selain itu, alkohol berkontribusi terhadap 1,8 juta kematian.

"Untuk melindungi kesehatan kita, sangatlah penting untuk menganalisis dan memahami faktor-faktor pendorong penyakit dari pihak korporasi ini serta cara untuk membatasi pengaruh mereka," ujar Chartres.

Baca juga:

Pelajaran dari reformasi industri tembakau

Dokumen-dokumen industri menunjukkan, para eksekutif perusahaan tembakau sudah mengetahui selama puluhan tahun bahwa merokok menyebabkan kanker dan nikotin bersifat adiktif.

"Penelitian tentang industri tembakau menjadi contoh cara mengenali dan melawan pengaruh perusahaan lain terhadap kesehatan," kata Chartres.

"Di Amerika Serikat, penelitian dokumen tembakau memicu perubahan kebijakan besar-besaran, dari larangan rokok di tingkat lokal, kenaikan pajak, aturan bebas rokok, hingga penyelidikan pemerintah terhadap industri tersebut," imbuh dia.

Penurunan jumlah perokok secara signifikan terjadi di negara-negara berpendapatan tinggi, yang dibarengi dengan kampanye besar-besaran anti-rokok. Diperkirakan lebih dari 37 juta nyawa telah terselamatkan hingga saat ini.

Penyakit kronis sumbang 74 persen kematian di dunia. Ahli soroti peran makanan UPF, plastik, hingga bahan bakar fosil sebagai penyumbang utama.freepik.com Penyakit kronis sumbang 74 persen kematian di dunia. Ahli soroti peran makanan UPF, plastik, hingga bahan bakar fosil sebagai penyumbang utama.

Chartres mengingatkan agar dokter, masyarakat, media, dan pemerintah sadar bahwa industri-industri berbahaya tersebut menggunakan taktik yang sama dengan perusahaan rokok besar.

Mereka sengaja menutupi bahaya produknya dan menghambat aturan hukum supaya bisa terus untung.

Salah satu penulis makalah tersebut sekaligus pendiri Center to End Corporate Harm, Tracey J. Woodruff menuturkan, solusi untuk mengatasi faktor pemicu penyakit dari pihak korporasi adalah dengan memberlakukan batasan serupa terhadap pengaruh mereka dalam pembuatan kebijakan bagi semua industri yang merusak kesehatan.

"Caranya antara lain membuat aturan global yang melarang industri berbahaya ikut campur dalam pembuatan hukum seperti yang dilakukan pada industri rokok, membuat daftar publik untuk membongkar siapa saja ahli atau pejabat yang dibayar oleh perusahaan, serta melarang peneliti menerima uang dari industri tersebut," jelas dia.

Baca juga:

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau