Sebelumnya, Tata menilai, transisi energi di Indonesia semakin realistis dan memang sangat relevan dengan situasi saat ini.
Apalagi eskalasi konflik Amerika Serikat-Israel versus Iran berpotensi memicu volatilitas harga bahan bakar fosil global dan mengancam ketahanan energi Indonesia.
Ia mengusulkan beberapa kebijakan kunci yang perlu dijalankan Satuan Tugas (Satgas) Transisi Energi yang baru dibentuk, salah satunya adalah insentif yang jelas dan konsisten untuk energi baru terbarukan (EBT) bersamaan dengan disinsentif batu bara.
Insentif penting bagi pembiayaan dan investasi EBT di tengah ruang fiskal yang sangat sempit.
"Dengan insentif yang tepat, transisi energi bukan merupakan agenda yang mahal dan kompleks,” kata Tata.
Baca juga:
Indonesia juga memiliki potensi sumber pendanaan tambahan dari pungutan batu bara. Kendati pemerintah sudah berencana menerapkan bea keluar batu bara sejak awal Januari 2026, sampai saat ini pelaksanaannya masih tertunda.
Tata menganggap, pendanaan dari batu bara bisa mengakselerasi pengembangan EBT di Indonesia.
Analisis SUSTAIN menunjukkan, pungutan produksi batu bara berpotensi menghasilkan hingga Rp 675 triliun selama periode RUPTL 2025–2034.
Bahkan, dalam skenario paling konservatif, selama sisa empat tahun Pemerintahan Prabowo Subianto, potensi pembiayaan yang bisa dihimpun diperkirakan mencapai sekitar Rp 360 triliun.
Dengan estimasi pemerintah bahwa program 100 GW (giga-watt) tenaga surya membutuhkan sekitar 100 miliar dolar AS atau Rp 1.690 triliun.
Artinya, biaya pembangunan pembangkit listrik tenaga surya skala desa berkapasitas satu mega-watt sekitar Rp 20 miliar, dengan pendapatan tersebut dapat membiayai instalasi tenaga surya di sekitar 18.000 desa, mencakup lebih dari 20 persen seluruh desa di Indonesia.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya