Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
MENTERI Kehutanan, Raja Juli Antoni belum lama ini menyampaikan ke publik tentang rencana Presiden Prabowo Subinato membentuk Satuan Tugas (Satgas) Inovasi Pembiayaan dan Pengelolaan Taman Nasional (Kompas.com, 12/03/2026).
Rencana tersebut dapat ditandai sebagai pergeseran penting dalam politik lingkungan Indonesia.
Kebijakan ini bukan hanya soal kelembagaan baru di tengah postur gemuk kabinet, melainkan refleksi dari cara pandang negara terhadap alam.
Terlebih Hasyim Djoyohadikusumo, adik kandung Prabowo yang berlatar belakang pengusaha, akan ditunjuk sebagai ketua Satgas, sehingga memperkuat kesan bahwa pendekatan yang diambil tidak lepas dari logika ekonomi-politik kekuasaan.
Kesan tersebut semakin menguat seiring pernyataan Menteri Kehutanan yang memosisikan taman nasional selama ini sebagai cost center dan mendorong perubahannya menjadi profit center.
Hal ini menunjukkan bahwa konservasi seakan dipaksa untuk menemukan justifikasi ekonomi, dengan membuka peluang bagi taman nasional untuk dikomodifikasi.
Di sinilah muncul masalah mendasar, ketika kawasan konservasi mulai dipahami dan dikelola melalui kacamata investasi.
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAE), taman nasional didefinisikan sebagai kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
Dalam UU itu juga, dijelaskan, taman nasional menjadi bagian dari kategori kawasan pelestarian alam yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Selain kawasan pelestarian alam, juga terdapat kawasan suaka alam yang di dalamnya terdiri dari Cagar Alam dan Suaka Margasatwa.
Dari keseluruhan kawasan konservasi yang ada, taman nasional memiliki fungsi yang paling lengkap. Di dalamnya adanya zonasi dengan fungsi yang berbeda-beda.
Ada zona yang mutlak dilindungi karena dalam ekosistemnya masih bersifat alami dan belum terjamah oleh manusia. Zona ini dinamakan dengan zona inti, yang oleh kearifan lokal masyarakat adat sering disebut dengan hutan larangan.
Namun demikian, tidak semua di dalam kawasan taman nasional dilindungi secara mutlak, karena ada zona-zona lain yang memungkinkan untuk dikelola oleh masyarakat.
Zona pemanfaatan, misalnya, dapat digunakan untuk kepentingan pariwisata alam dan jasa lingkungan lainnya.
Zona tradisional dapat dikelola oleh masyarakat untuk lahan-lahan pertanian dan perkebunan, meski dengan berbagai persyaratan khusus.
Ada juga zona khusus, yakni lokasi pemukiman yang sebelumnya sudah ada sebelum ditetapkannya kawasan taman nasional.
Pembagian zona bukan tanpa masalah, karena masih sering terjadi ketegangan sosial antara masyarakat dengan pengelola taman nasional.
Namun, ketegangan ini kerap disederhanakan penyimpulannya. Masyarakat sekitar hutan sering diposisikan sebagai ancaman utama. Sementara problem yang lebih besar, seperti kejahatan lingkungan terorganisir justru luput dari sorotan.
Laporan Financial Action Task Force yang berjudul Money Laundering and the Illegal Wildlife Trade (2020) menunjukkan bahwa perdagangan ilegal satwa liar merupakan kejahatan transnasional bernilai 7 - 23 miliar dolar AS per tahun, yang melibatkan jaringan lintas negara dan tidak jarang bersinggungan dengan aktor-aktor berkuasa.
Memang tidak dapat dipungkiri adanya keterlibatan beberapa warga lokal dalam aktivitas ilegal. Namun, hal tersebut terjadi karena berakar pada kemiskinan struktural.
Sebagian besar wilayah penyangga taman nasional di Indonesia berada dalam kategori desa tertinggal, kondisi yang lahir dari keterbatasan akses terhadap sumber daya, termasuk hutan itu sendiri.
Dalam situasi ini, relasi masyarakat dengan hutan bukan semata tindakan eksploitatif, melainkan strategi bertahan hidup.
Menyikapi hal tersebut, negara mempergunakan apa yang disebut oleh Max Weber sebagai instrumental rationality, logika yang menilai segala sesuatu berdasarkan efisiensi dan hasil terukur.
Dalam kerangka ini, pembentukan satgas alih-alih menyelesaikan ketegangan sosial dan tekanan ekologis, taman nasional tidak lagi dipandang sebagai entitas ekologis dengan nilai intrinsik, melainkan sebagai unit yang harus dioptimalkan.
Kritik atas pendekatan ini telah lama disampaikan oleh Karl Polanyi dalam The Great Transformation (1944), yang menunjukkan bagaimana ekonomi modern cenderung “melepaskan diri” dari tatanan sosial dan ekologis.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya