Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
Alam direduksi menjadi komoditas dan persoalan kompleks seperti konflik sosial atau kerusakan ekosistem disederhanakan menjadi soal efisiensi pengelolaan.
Akibatnya, solusi yang ditawarkan menjadi teknokratis: peningkatan investasi, efisiensi tata kelola, dan pelibatan aktor non-negara (private sector).
Padahal, pendekatan ini mengabaikan akar persoalan, ketimpangan pembangunan yang membuat masyarakat di sekitar kawasan hutan hidup dalam kondisi yang semakin rentan.
Sementara, praktik-praktik perambahan dan perburuan yang terorganisir selain mempercepat kepunahan satwa-satwa langka juga merusak ekosistem hutan.
Bentuk lain yang memperparah adalah eksploitasi hutan untuk kepentingan ekonomi dalam skala besar berujung pada deforestasi.
Berbagai bencana alam maupun nonalam yang sering terjadi akhir-akhir ini, merupakan dampak dari semua itu.
Banjir bandang, tanah longsor, serta kepunahan satwa-satwa langka mulai dan sudah terjadi. Selain itu, patogen liar yang selama ini berada di dalam hutan, bebas berkeliaran karena deforestasi dan menimbulkan penyakit-penyakit baru bagi manusia (Wallace,2020).
Akibat lainnya adalah perubahan iklim. Deforestasi berkontribusi pada pemanasan global karena terjadinya peningkatan pelepasan emisi gas rumah kaca dari setiap pohon yang ditebang.
Rencana pembentukan Satgas juga perlu dikaitkan dengan kelembagaan sejenis yang sebenarnya sudah tersedia.
Pemerintah Indonesia telah memiliki Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), lembaga yang secara khusus dirancang untuk mengelola pendanaan lingkungan hidup, termasuk konservasi, rehabilitasi ekosistem, serta pembiayaan perubahan iklim.
Kehadiran BPDLH menunjukkan bahwa pendekatan pembiayaan berbasis lingkungan bukanlah sesuatu yang baru, melainkan telah menjadi bagian dari kerangka kebijakan nasional.
Namun demikian, alih-alih memperkuat dan mengoptimalkan peran lembaga yang sudah ada, negara justru membentuk struktur baru yang bersifat ad hoc.
Langkah ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih fungsi dan kewenangan, fragmentasi kebijakan, serta membuka ruang bagi pendekatan yang lebih pragmatis dan berorientasi jangka pendek.
Dalam konteks ini, Satgas tidak sekadar menjadi instrumen teknokratis, tetapi juga mencerminkan preferensi politik terhadap skema pembiayaan yang lebih fleksibel, sekaligus lebih rentan terhadap penetrasi kepentingan investasi, bahkan ekonomi politik.
Pendekatan investasi dalam konservasi tidak dapat dilepaskan dari pengaruh arus besar neoliberalisme.
David Harvey dalam A Brief History of Neoliberalism (2005) menyebut neoliberalisme sebagai proyek politik yang memperluas logika pasar ke seluruh aspek kehidupan, termasuk alam.
Dalam kerangka ini, konservasi berubah menjadi neoliberal conservation, perlindungan lingkungan yang dijalankan melalui mekanisme pasar.
Praktik ini hadir dalam bentuk privatisasi, komodifikasi jasa lingkungan, hingga skema investasi berbasis konservasi. Taman nasional menjadi arena baru bagi akumulasi kapital.
Sejalan dengan itu, James McCarthy dalam Privatizing Conditions of Production (2004) menunjukkan bahwa konservasi berbasis pasar seringkali menciptakan eksklusi terhadap masyarakat lokal.
Jika logika investasi diterapkan dalam pengelolaan taman nasional, maka kawasan konservasi berpotensi menjadi objek perebutan antara negara, korporasi, dan elite lokal.
Elite lokal menjadi variabel yang cukup signifikan sejak era otonomi daerah. Dalam konteks ini, analisis tentang elite lokal tidak cukup hanya melihat mereka sebagai perantara (broker), tetapi sebagai aktor kekuasaan yang memiliki otonomi dan kapasitas koersif di tingkat lokal.
Joel S. Migdal (1988) memperkenalkan konsep local strongman, yakni figur-figur lokal yang mampu mengendalikan sumber daya, jaringan sosial, dan bahkan praktik kekerasan untuk mempertahankan kekuasaan di wilayahnya.
Dalam konteks Indonesia, figur seperti ini sering muncul dalam bentuk kepala daerah, pengusaha lokal, atau tokoh informal yang menguasai akses terhadap lahan, perizinan, dan proyek pembangunan.
Sementara itu, John T. Sidel (1999) mengembangkan konsep local bossism, yaitu praktik dominasi politik oleh elite lokal yang memanfaatkan kombinasi kapital ekonomi, kekerasan, dan kontrol terhadap institusi formal untuk mempertahankan kekuasaan.
Dalam kerangka ini, desentralisasi tidak selalu menghasilkan demokratisasi, tetapi justru membuka ruang bagi konsolidasi kekuasaan oligarkis di tingkat lokal.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya