Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
Dalam kaitannya dengan konservasi berbasis investasi, kehadiran local strongman dan local bossism berpotensi mempercepat proses eksklusi.
Elite lokal dapat berperan sebagai “gatekeeper” yang menentukan siapa yang mendapat akses terhadap proyek investasi, sekaligus sebagai aktor yang mengamankan kepentingan investor melalui kontrol sosial maupun politik.
Alih-alih menjadi jembatan bagi kesejahteraan masyarakat, mereka justru dapat memperkuat relasi patronase dan mempersempit distribusi manfaat ekonomi.
Bagi desa-desa penyangga yang sebagian besar masih tergolong tertinggal, konfigurasi kekuasaan semacam ini berisiko memperdalam ketimpangan.
Akses terhadap manfaat ekonomi akan dikuasai oleh aktor bermodal dan terhubung dengan jejaring kekuasaan lokal, sementara masyarakat tetap berada dalam posisi marginal.
Dalam situasi ini, konservasi tidak hanya menghadapi ancaman degradasi ekologis, tetapi juga menjadi arena reproduksi ketidakadilan sosial yang dilegitimasi oleh logika pasar dan kekuasaan politik.
Masalah utama dari investasi bukan sekadar kebijakan, tetapi paradigma. Rezim pascareformasi selalu berusaha membuktikan kekuasaanya efektif untuk mengatasi masalah ekonomi yang semrawut warisan Orde Baru.
Problem utama yang mudah teridentifikasi adalah kemampuan fiskal untuk membangun. Atas dasar itulah terbentuklah mental investasi dengan asumsi bahwa setiap entitas harus menghasilkan nilai ekonomi.
Dalam perspektif ini, alam direduksi maknanya hanya bernilai sejauh dapat dikapitalisasi.
Pandangan ini berseberangan secara mendasar dengan etika lingkungan yang dikembangkan oleh Arne Naess (1973) melalui konsep deep ecology atau ekologi dalam.
Dalam kerangka ini, alam tidak diposisikan sebagai instrumen bagi kepentingan manusia, melainkan sebagai entitas yang memiliki nilai intrinsik, nilai yang melekat pada dirinya sendiri, terlepas dari apakah ia berguna secara ekonomi atau tidak.
Naess menekankan bahwa krisis ekologis modern bersumber dari cara pandang antroposentris yang menempatkan manusia sebagai pusat dan ukuran segala sesuatu.
Karena itu, solusi yang ditawarkan bukan sekadar reformasi kebijakan, tetapi transformasi etis: dari eksploitasi menuju relasi yang setara antara manusia dan alam.
Dalam konteks ini, pendekatan konservasi berbasis investasi justru problematik, karena tetap beroperasi dalam logika reduksionis, mengubah hutan, keanekaragaman hayati, dan jasa ekosistem menjadi komoditas yang dapat diperjualbelikan.
Di sisi lain yang berhubungan dengan perilaku kekuasaan dapat dilihat dalam perspektif ekologi politik, di mana konservasi tidak pernah netral secara politik.
Piers Blaikie dan Harold Brookfield (1987), serta Paul Robbins (2012), menegaskan bahwa pengelolaan lingkungan selalu terikat pada relasi kuasa, distribusi sumber daya, dan kepentingan ekonomi-politik.
Dengan demikian, pertanyaan kunci bukan hanya bagaimana konservasi dilakukan, tetapi siapa yang memiliki otoritas untuk menentukan aturan, siapa yang memperoleh manfaat, dan siapa yang menanggung beban atau bahkan disingkirkan.
Dalam banyak kasus, kebijakan konservasi justru melanggengkan ketimpangan dengan membatasi akses masyarakat lokal atas sumber daya yang selama ini menopang kehidupan mereka, sementara aktor negara dan korporasi memperoleh legitimasi untuk mengontrol wilayah tersebut.
Pendekatan ini mengingatkan bahwa tanpa analisis kuasa, konservasi berisiko menjadi proyek teknokratis yang menutupi praktik eksklusi sosial.
Alternatif di luar inisiasi negara sebenarnya telah ada. meski sering tidak diakui. Komunitas masyarakat di adat di beberapa wilayah masih menjalankan praktik tata kelola yang alami.
Demikian juga di beberapa tempat lainnya, masyarakat desa berkolaborasi dengan organisasi nonpemerintah membuat model konservasi partisipatif.
Dalam konteks desa-desa penyangga yang tertinggal, pendekatan ini bukan hanya relevan secara ekologis, tetapi juga strategis secara sosial-ekonomi karena membuka ruang pemberdayaan yang lebih adil.
Pada akhirnya, arah konservasi Indonesia akan ditentukan oleh pilihan paradigma: tunduk pada rasionalitas pasar atau menjaga etika keberlanjutan.
Jika taman nasional diposisikan sebagai objek investasi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kelestarian hutan, tetapi juga keadilan bagi masyarakat yang hidup di sekitarnya serta masa depan ekologis bangsa.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya