Editor
JAKARTA, KOMPAS.com - Kondisi nelayan tradisional di Indonesia dinilai masih menghadapi berbagai tekanan struktural, mulai dari perampasan ruang laut, praktik penangkapan ikan ilegal, hingga dampak perubahan iklim.
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mencatat, persoalan tersebut masih terjadi hingga 2026, meskipun Indonesia merupakan salah satu produsen perikanan tangkap terbesar di dunia.
Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati mengatakan, peringatan Hari Nelayan Nasional tidak cukup dimaknai sebagai kegiatan seremonial, tetapi perlu diikuti dengan evaluasi terhadap perlindungan dan pemberdayaan nelayan.
Baca juga: Sejarah Hari Nelayan Nasional: Mengapresiasi Peran Pejuang Laut Indonesia
“Harus ada kepastian hukum atas pengakuan identitas nelayan, ruang pengelolaan, serta jaminan keamanan dan keselamatan di laut,” ujar Susan dalam keterangan resmi, Selasa (7/4/2026).
KIARA mengidentifikasi sejumlah masalah utama yang dihadapi nelayan tradisional, antara lain ekspansi budidaya perikanan, praktik penangkapan ikan ilegal, perampasan ruang laut, hingga kebijakan yang dinilai belum berpihak pada nelayan kecil.
Di berbagai daerah, nelayan juga menghadapi kompetisi dengan industri perikanan yang menggunakan alat tangkap merusak. Kondisi ini dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah seperti Aceh, Sumatera Utara, Jawa, hingga Maluku.
Selain itu, nelayan di pesisir utara Jawa juga terdampak alih fungsi kawasan mangrove dan tambak, sementara di wilayah lain muncul konflik ruang akibat proyek pembangunan dan reklamasi.
Perubahan iklim turut memperburuk kondisi nelayan, terutama melalui fenomena mal-adaptasi yang berdampak pada wilayah pesisir. Proyek-proyek besar seperti pembangunan tanggul laut raksasa (giant sea wall) dinilai berpotensi menambah tekanan terhadap masyarakat pesisir.
KIARA mencatat, kebijakan tersebut dapat berdampak pada ratusan ribu masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sumber daya laut.
Di sisi lain, kebijakan penangkapan ikan terukur juga dinilai masih menyisakan persoalan, terutama terkait penggunaan alat tangkap yang menyerupai cantrang serta lemahnya pengawasan di lapangan.
Akibatnya, nelayan tradisional di sejumlah wilayah melaporkan penurunan hasil tangkapan karena aktivitas kapal yang menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan.
Baca juga: Ketika Nelayan Natuna Terhimpit Kapal Asing dan Klaim Berlapis Laut China Selatan...
KIARA menilai pemerintah perlu lebih fokus pada perlindungan nelayan tradisional yang jumlahnya mencapai ratusan ribu orang dan tersebar di ribuan desa pesisir.
Upaya yang diperlukan antara lain penguatan akses permodalan, peningkatan kapasitas, serta perlindungan terhadap ruang hidup nelayan dari tekanan industri dan proyek pembangunan.
Menurut KIARA, langkah tersebut penting untuk memastikan nelayan dapat tetap berdaulat di wilayah pesisir dan laut, sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan di Indonesia.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya