KOMPAS.com - Spanyol, Austria, Jerman, Italia, dan Portugal menyerukan pajak atas keuntungan tak terduga (windfall profit) perusahaan energi sebagai respons terhadap kenaikan harga bahan bakar akibat gejolak di Timur Tengah.
Permintaan dari kelima negara itu disampaikan dalam sebuah surat yang ditujukan kepada Komisioner Iklim Uni Eropa, Wopke Hoekstra pada Sabtu (4/4/2026).
Dikutip dari CNA, Selasa (7/4/2026), permintaan tersebut ditandatangani oleh Menteri Ekonomi Spanyol, Carlos Cuerpo, bersama dengan para menteri keuangan Austria, Jerman, Italia, dan Portugal.
Baca juga: ESDM: Konflik di Timur Tengah jadi Momentum RI Akselerasi Transisi Energi
Di dalam surat tersebut, para menteri dari negara anggota Uni Eropa itu menegaskan bahwa pajak dari keuntungan tak terduga sebagai konsekuensi ketegangan geopolitik di Timur Tengah harus membantu meringankan beban masyarakat umum.
Harga minyak dan gas telah melonjak sejak serangan Amerika Serikat (AS) dan Israel terhadap Iran dimulai pada Sabtu (28/2/2026).
Serangan pemicu perang itu mengakibatkan Iran memblokir Selat Hormuz yang sangat penting secara strategis. Serangan tersebut juga menyebabkan kerusakan pada infrastruktur energi kawasan Timur Tengah.
Uni Eropa memang memperoleh sebagian besar minyak dan gasnya dari wilayah selain kawasan Timur Tengah. Namun, harga minyak dan gas global yang tinggi masih memengaruhi bisnis dan rumah tangga di Uni Eropa. Pajak atas keuntungan tak terduga akan membantu wajib pajak sekaligus konsumen dari minyak dan gas itu.
Para menteri dari kelima negara itu mencatat bahwa pajak darurat serupa telah diterapkan pada 2022 untuk mengatasi kenaikan harga energi yang melonjak pasca invasi Rusia ke Ukraina.
"Mengingat distorsi pasar dan kendala fiskal saat ini, Komisi Eropa harus segera mengembangkan instrumen kontribusi serupa di seluruh Uni Eropa yang didasarkan pada landasan hukum yang kuat," demikian keterangan dalam surat mereka, dilansir dari CNA.
Surat tersebut tidak menyebutkan besaran pajak keuntungan tak terduga yang diusulkan atau perusahaan mana yang akan terdampak.
Baca juga: UT Corporate University Dapat Sertifikat Hijau, Hemat Energi hingga 67 Persen
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Yayasan Kesejahteraan Berkelanjutan Indonesia (SUSTAIN), Tata Mustasya mengingatkan, penundaan pajak ekspor batu bara berlarut-larut ini akan menghilangkan momentum tambahan penerimaan negara.
Apalagi Indonesia sedang menghadapi kemungkinan kenaikan subsidi bahan bakar minyak (BBM) akibat ketegangan geopolitik akibat konflik Amerika Serikat-Israel lawan Iran, yang berujung defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Berdasarkan analisis SUSTAIN, potensi penerimaan dari bea ekspor batu bara ini sangat krusial karena diproyeksikan mampu menutup hingga 10 persen defisit APBN. Hal itu sekaligus menjadi "benteng" agar defisit anggaran tidak melampaui ambang batas tiga persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Baca juga: Krisis Energi, Indonesia Bisa Tanam BBM demi Ketahanan Nasional
Menurut Tata, pemberlakuan pajak batu bara sangat mendesak untuk menyelamatkan fiskal di tengah tekanan eksternal. Ia menganggap pemberlakuan pajak batu bara merupakan kebijakan yang paling memungkinkan untuk segera diimplementasikan.
"Di tengah situasi Timur Tengah yang kian memanas dan mengancam stabilitas energi dunia, Indonesia perlu segera menemukan sumber penerimaan baru yang tidak berdampak signifikan kepada masyarakat dan perekonomian," ujar Tata dalam keterangan tertulis, dilansir Senin (30/3/2026).
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya