JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan sanksi administratif terhadap 67 perusahaan yang terbukti memperparah banjir bandang di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat pada November 2025 lalu.
Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq menyatakan KLH telah memverifikasi 175 perusahaan di tiga provinsi tersebut. Perusahaan yang terlibat bergerak di sektor pertambangan, perkebunan kelapa sawit dan pemilik Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di hutan produksi.
"175 perusahaan berkontribusi memperberat bencana hidrometeorologi di Aceh bagian utara. Luasan bukaan mencapai 1,8 juta hektar," kata Hanif dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI yang ditayangkan TVR Parlemen, Senin (6/4/2026).
Baca juga: Godzilla El Nino Picu Kekeringan, Banjir, dan Karhutla di Indonesia
Ia memerinci, bukaan lahan di Aceh seluas 423.019 hektar, Sumatera Utara seluas 799.199 hektar, dan Sumatera Barat seluas 583.477 hektar.
Pemberian sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk melakukan audit lingkungan sudah diberikan kepada 22 unit usaha. Sedangkan 45 unit usaha lainnya masih dalam proses penerbitan.
Gugatan perdata dilakukan terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara dengan nilai Rp 4,95 triliun. KLH mengenakan pasal pidana kepada enam perusahaan. Terkini, pemerintah juga tengah membangun hunian sementara bagi korban banjir Sumatera.
"Kami melakukan kajian cepat daya dukung dan daya tampung dalam membangun kembali hunian tetapnya. Dokumen ini telah kami sampaikan kepada pihak terkait dalam kerangka rekonstruksi bencana Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh," jelas Hanif.
Hingga Maret 2026, KLH melaporkan 900 kasus terkait pelanggaran lingkungan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 556 kasus telah ditindaklanjuti melalui pemberian sanksi lingkungan hidup.
Selain itu, terdapat 73 kasus yang masuk ke ranah gugatan perdata, serta tiga kasus yang diproses secara pidana. Penanganan lain juga mencakup sembilan kasus terkait pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup, tercatat sebanyak 74 perkara telah ditangani, 30 perkara diselesaikan melalui mekanisme di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
"Terdapat inkrah pada 13 perkara sebesar Rp 17 triliun, yang sampai hari ini belum tertagihkan. Skenario pencapaian penagihan Rp 17 triliun dari gugatan perdata yang telah ingkrah di pengadilan," ucap Hanif.
Di sisi penegakan hukum pidana, saat ini terdapat 60 perkara yang tengah ditangani. Sebanyak 46 perkara masih berada pada tahap penyelidikan, yang sebagian besar berasal dari kasus tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah.
Hanif menyebut, hal itu sejalan dengan wacana pemerintah untuk mengakhiri praktik open dumping paling lambat pada 2029.
Selanjutnya, sebanyak delapan perkara telah masuk tahap penyidikan, terdiri dari lima kasus terkait TPA dan tiga kasus non-TPA.
Hanif mengakui bahwa penyelesaian perkara pidana lingkungan hidup bukanlah proses yang sederhana.
"Jadi memang diperlukan langkah-langkah yang sangat detail," imbuh dia.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya