Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLH Sanksi 67 Perusahaan yang Terbukti Perparah Banjir di Sumatera

Kompas.com, 7 April 2026, 14:21 WIB
Add on Google
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan sanksi administratif terhadap 67 perusahaan yang terbukti memperparah banjir bandang di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat pada November 2025 lalu.

Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq menyatakan KLH telah memverifikasi 175 perusahaan di tiga provinsi tersebut. Perusahaan yang terlibat bergerak di sektor pertambangan, perkebunan kelapa sawit dan pemilik Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di hutan produksi.

"175 perusahaan berkontribusi memperberat bencana hidrometeorologi di Aceh bagian utara. Luasan bukaan mencapai 1,8 juta hektar," kata Hanif dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI yang ditayangkan TVR Parlemen, Senin (6/4/2026).

Baca juga: Godzilla El Nino Picu Kekeringan, Banjir, dan Karhutla di Indonesia

Ia memerinci, bukaan lahan di Aceh seluas 423.019 hektar, Sumatera Utara seluas 799.199 hektar, dan Sumatera Barat seluas 583.477 hektar.

Pemberian sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk melakukan audit lingkungan sudah diberikan kepada 22 unit usaha. Sedangkan 45 unit usaha lainnya masih dalam proses penerbitan.

Gugatan perdata dilakukan terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara dengan nilai Rp 4,95 triliun. KLH mengenakan pasal pidana kepada enam perusahaan. Terkini, pemerintah juga tengah membangun hunian sementara bagi korban banjir Sumatera

"Kami melakukan kajian cepat daya dukung dan daya tampung dalam membangun kembali hunian tetapnya. Dokumen ini telah kami sampaikan kepada pihak terkait dalam kerangka rekonstruksi bencana Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh," jelas Hanif.

Ratusan Kasus terkait Lingkungan

Hingga Maret 2026, KLH melaporkan 900 kasus terkait pelanggaran lingkungan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 556 kasus telah ditindaklanjuti melalui pemberian sanksi lingkungan hidup.

Selain itu, terdapat 73 kasus yang masuk ke ranah gugatan perdata, serta tiga kasus yang diproses secara pidana. Penanganan lain juga mencakup sembilan kasus terkait pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup, tercatat sebanyak 74 perkara telah ditangani, 30 perkara diselesaikan melalui mekanisme di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

"Terdapat inkrah pada 13 perkara sebesar Rp 17 triliun, yang sampai hari ini belum tertagihkan. Skenario pencapaian penagihan Rp 17 triliun dari gugatan perdata yang telah ingkrah di pengadilan," ucap Hanif.

Di sisi penegakan hukum pidana, saat ini terdapat 60 perkara yang tengah ditangani. Sebanyak 46 perkara masih berada pada tahap penyelidikan, yang sebagian besar berasal dari kasus tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah.

Hanif menyebut, hal itu sejalan dengan wacana pemerintah untuk mengakhiri praktik open dumping paling lambat pada 2029.

Selanjutnya, sebanyak delapan perkara telah masuk tahap penyidikan, terdiri dari lima kasus terkait TPA dan tiga kasus non-TPA.

Hanif mengakui bahwa penyelesaian perkara pidana lingkungan hidup bukanlah proses yang sederhana.

"Jadi memang diperlukan langkah-langkah yang sangat detail," imbuh dia.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau