JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan, tingkat kepatuhan perusahaan terhadap pembayaran upah minimum di Indonesia masih rendah. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam mencatat saat ini hanya sekitar 36 persen karyawan yang menerima upah sesuai atau di atas ketentuan upah minimum.
"Saat ini hanya sekitar 36 persen karyawan yang dibayar sesuai atau lebih baik dari upah minimum. Jadi di kita upah minimum kelihatan tinggi, tetapi compliance-nya atau pemenuhannya jauh dari yang diharapkan, utamanya di sektor yang berbasis SDA dan padat modal," kata Bob dalam Rapat Panja UU Ketenagakerjaan yang ditayangkan TVR Parlemen, Selasa (14/4/2026).
Baca juga: Gen Z Ramai-ramai Tinggalkan Pekerjaan Kantoran, Apa Alasannya?
Dalam kesempatan itu, Apindo menyoroti persoalan pesangon pekerja sektor formal. Bob menyatakan, kurang dari sepertiga pekerja yang memenuhi syarat benar-benar menerima pesangon, terutama di industri pertambangan, termasuk Badan Usaha Milik negara (BUMN) serta perusahaan investasi asing.
Menurut Apindo, produktivitas pekerjaan di dalam negeri pun masih stagnan.
"Sekarang productivity kita 2 persen per tahun kenaikannya. Sedangkan di sisi lain upah minimum naik sekitar rata-rata 7 sampai 8 persen per tahun jadi antara produktivitas dan upah ini terjadi gap," tutur dia.
Bob mengatakan, kondisi tersebut membuat baik pekerja maupun pengusaha tertekan. Tak hanya itu, investor juga mulai menjauh dari sektor manufaktur terutama industri padat karya.
"Dulu yang namanya Tangerang itu padat sekali, Cimanggis, Cisalak kalau sudah jam kerja pulang penuh. Sekarang kosong karena kita ditinggalkan oleh sektor padat karya salah satunya," papar Bob.
Baca juga: Atasan Cenderung Bebani Pekerjaan Lebih Banyak ke Pekerja yang Rajin, Mengapa?
Berdasarkan survei, sebanyak 50 persen perusahaan tidak berencana melakukan ekspansi dalam lima tahun ke depan. Sebanyak 67 persen perusahaan juga tidak berencana melakukan rekrutmen tenaga kerja baru.
Kondisi ini dinilai menjadi perhatian serius, terutama dalam upaya penciptaan lapangan kerja di tengah tantangan ekonomi yang makin kompleks.
"Sekarang kita menghadapi isu maraknya PHK, sebab terjadi ada perlambatan ekonomi. Sebenarnya yang kami khawatirkan bukan soal PHK-nya tapi pekerjaan barunya, PHK kalau mereka dalam waktu singkat bisa mendapatkan pekerjaan baru itu menurut saya lebih baik," jelas Bob.
"Tapi untuk kita sadari bersama ya untuk mendapatkan pekerjaan sekarang susah sekali," imbuh dia.
Apindo lantas mendorong agar Revisi Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang tengah dibahas tidak hanya mengatur hubungan kerja, tetapi juga menyelesaikan akar masalah di dalamnya.
"Ini yang menurut kami juga salah satu hal yang perlu diperhatikan. Kami berharap nanti Undang-Undang yang dibentuk tidak hanya meng-cover masalah ketenagakerjaan, tapi juga bisa menyelesaikan masalah-masalah ketenagakerjaan," ucap Bob.
Baca juga: Soroti soal Upah Rendah, DPRD Jember Desak PTPN Beri Status Karyawan
Di sisi lain, Apindo menilai regulasi ketenagakerjaan di Indonesia saat ini termasuk yang paling ketat dibandingkan negara lain di kawasan, terutama untuk sektor padat karya. Sehingga, membuat investasi di sektor padat karya kurang berkembang. Karenanya, Apindo mengusulkan aturan ketenagakerjaan yang lebih fleksibel.
"Negara-negara dengan karakter regulasi kerja yang lebih fleksibel mampu menciptakan lebih banyak pekerjaan khususnya pekerjaan-pekerjaan yang berkualitas. Mungkin secara absolute numbers jumlah pengangguran kita berkurang, tetapi yang perlu kita garis bawahi di sini adalah pekerjaan-pekerjaan yang berkualitas, bukan pekerjaan-pekerjaan yang tidak berkualitas," tutur dia.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya