KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan sembilan Surat Keputusan (SK) yang menyatakan 328 kepala keluarga di Sulawesi Utara resmi mengantongi izin akses mengelola kawasan hutan. Mereka akan mengolah 1.742 hektar area melalui skema Perhutanan Sosial.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni menyampaikan penyerahan SK tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah memperluas akses kelola hutan bagi masyarakat.
“Perhutanan Sosial diberikan kepada masyarakat agar fungsi hutan bisa dimaksimalkan. Dulu masyarakat dilarang masuk hutan, sekarang diperbolehkan bahkan mengelola secara legal untuk dimanfaatkan secara maksimal,” ungkap Raja Juli dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).
Baca juga: Produksi Pangan Harian Jadi Pemicu Utama Kerusakan Hutan
Ia menilai, Perhutanan Sosial menjadi titik balik pengelolaan hutan lantaran sebelumnta masyarakat dilarang masuk ke kawasan lalu kini mereka justru diberikan hak mengelolanya secara legal.
Raja Juli menekankan, pengelolaan hutan tidak hanya berorientasi pada ekonomi, tetapi juga harus menjaga kelestarian lingkungan. Dia mengaku optimististis masyarakat mampu menjaga kepercayaan yang diberikan negara dengan menjalankan kedua fungsi tersebut secara beriringan.
“Jaga apa yang telah diberikan oleh negara kepada bapak-ibu sekalian. Bekerja sama, berkolaborasi agar fungsi keekonomian meningkat, namun secara bersamaan juga meningkatkan fungsi ekologis,” ucap dia.
Menurut Raja Juli, Perhutanan Sosial adalah salah satu proyek strategis nasional yang juga dihubungkan dengan ketahanan pangan. Karenanya, Kemenhut sedang berupaya melakukan pemadanan data potensi perhutanan sosial dengan data kemiskinan nasional agar program itu semakin relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Sebelumnya, Kemenhut juga memberikan izin kepada 411 KK untuk mengelola kawasan hutan seluas 560,67 hektar di Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca juga: Kemenhut Prediksi Karhutla 2026 Lebih Mengancam dari Tahun Lalu
Raja Juli kala itu menyerahkan enam SK terkait persetujuan pengelolaan perhutanan sosial kepada kelompok masyarakat di wilayah tersebut.
Enam kelompok masyarakat penerima akses pengelolaan hutan tersebut, antara lain Lembaga Desa Lembah Sempage di Lombok Barat seluas sekitar 87 hektare untuk 222 kepala keluarga.
Kemudian, Kelompok Tani Hutan Bun Puja di Lombok Timur seluas sekitar 143 hektare untuk 115 kepala keluarga serta Kelompok Masyarakat Sadar Wisata (Pokdarwis) Gili Sulang di Lombok Timur seluas sekitar 278 hektare untuk 21 kepala keluarga.
Selain itu terdapat Kelompok Wisata Alam Segul di Lombok Timur seluas sekitar 1,87 hektare untuk 16 kepala keluarga serta dua kelompok wisata alam Gunung Anak Dara masing-masing seluas sekitar 26 hektare untuk 15 kepala keluarga dan 24,7 hektare untuk 22 kepala keluarga.
Baca juga: Produksi Pangan Harian Jadi Pemicu Utama Kerusakan Hutan
Enam kelompok masyarakat penerima surat keputusan itu mengembangkan berbagai usaha berbasis hutan, seperti budidaya madu trigona, agroforestri tanaman pangan dan buah, serta pengembangan wisata alam.
Pemerintah berkomitmen memberikan kepastian hukum sekaligus ruang bagi masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar kawasan hutan untuk memanfaatkan sumber daya hutan secara legal dan berkelanjutan.
Per 7 Maret 2026, akses kelola kawasan hutan secara nasional melalui Perhutanan Sosial telah mencapai sekitar 8,33 juta hektar yang diberikan untuk lebih dari 11.190 surat keputusan kepada sekitar 1,42 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya