JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel Pulau Umang di Banten usai mendapati bahwa lokasi tersebut hendak dijual dengan harga Rp 65 miliar via media sosial.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono menjelaskan pulau itu dikelola perorangan oleh PT GSM. Namun, pengelola tak mengakui bahwa mereka mengiklanlan Pulau Umang.
"Hasil pemeriksaan dari hal tersebut menunjukkan PT GSM tidak menjual pulau secara online dan iklan oleh agen properti telah dihapus, karena kami melakukan pengawasan. Kalau enggak ditindak mungkin masih lanjut," ungkap Pung dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (15/4/2026).
Baca juga: Pusat Data Picu Pulau Panas, Suhu Sekitar Melonjak Hingga 2 Derajat
Pung mengaku merasa heran mengapa ada pihak berani mengiklankan pulau kecil yang luasnya kurang dari 100 kilometer ini. Karenanya, usai isu penjualan Pulau Umang viral di media sosial, KKP langsung mengerahkan petugas ke lokasi kejadian.
"Setelah kami segel kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap peraturan maupun kepemilikan tersebut. Jangan sampai ketika diiklankan di luar, nanti kemudian dari eh pihak-pihak yang memanfaatkan, apalagi asing, bahaya," tutur dia.
Meski demikian, Pung menyatakan bahwa KKP mendukung geliat ekonomi di pulau kecil.
Baca juga: KKP Sebut Pemanasan Laut Naik 4 Kali Lipat, Terumbu Karang dan Penyu Terancam
"Namun, kepatuhan adalah harga mati, jangan semena-mena ada aturannya dulu supaya tertib. Yang kami minta adalah pengelolaan, kelola laut dengan bijak supaya anak cucu kita di masa depan masih bisa menikmati," jelas Pung.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto menegaskan pemerintah tidak berniat menghentikan kegiatan usaha meskipun melakukan penyegelan sementara di Pulau Umang.
Penyegelan pulau dilakukan semata-mata untuk memastikan kepatuhan terhadap perizinan yang berlaku.
"Pihak pelaku sudah kami arahkan untuk mengurus perizinan dasar ke Direktorat Jenderal Teknis Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut-nya, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang lautnya, rekomendasi pulau-pulau kecil, dan tentunya objek sesuai kegiatan di wisata bahari tersebut," papar Sumono.
Apabila kegiatan yang dilakukan adalah wisata bahari, maka pelaku usaha wajib mengantongi izin usaha wisata bahari dari instansi terkait. KKP memastikan bakal tetap memberikan pendampingan agar pelaku usaha dapat memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Selain di Pulau Umang, KKP juga sebelumnya menyegel operasional resor di Pulau Maratua, Kalimantan Timur, Jumat (10/4/2026). Pung mengatakan, pulau tersebut memiliki luas sekitar 22,94 kilometer persegi sehingga masuk kategori pulau kecil dan berada dalam Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT).
Dari hasil pengawasan, ditemukan adanya pembangunan vila dan cottage di atas perairan yang diduga melanggar aturan pemanfaatan ruang laut. Pengelolaan di lapangan juga disebut melibatkan pihak negara asing. Sang pemilik justru tinggal di luar negeri dan membayar orang lain untuk menjaga penginapan tersebut.
"Sementara kami hentikan (operasional) di situ. Mereka melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang laut, karena di atas air dibangun di situ ada eh cottage-cottage-nya," papar Pung.
"Kalau enggak kami hentikan, dia akan nambah lagi jadi berhenti dulu nikutin aturan main di Indonesia," lanjut dia.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya