JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di dalam kawasan hutan harus disertai penegakan hukum dan pemulihan lingkungan oleh perusahaan yang terlibat.
Hal ini disampaikan Publish What You Pay (PWYP) Indonesia merespons instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia untuk mempercepat pencabutan IUP dalam sepekan.
Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Aryanto Nugroho menilai langkah Prabowo merupakan ujian bagi komitmen perbaikan tata kelola sektor sumber daya alam (SDA). Dia menegaskan, pencabutan izin hanyalah pintu masuk bukan akhir dari penyelesaian masalah.
Baca juga: Tambang Batu Bara Kini Jadi Sumber Kerentanan, Daerah Penghasil Harus Beralih Rupa
“Kami setuju dengan semangat ‘cepat’ Presiden, tapi jangan sampai kecepatan ini mengabaikan kualitas penegakan hukum," ungkap Aryanto dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).
Dia menambahkan, pencabutan izin hanyalah tahapan administratif awal yang tidak boleh menghapus pertanggungjawaban hukum, keuangan, serta lingkungan.
"Jika izin hanya dicabut tapi kewajiban perusahaan hilang dan pejabat pemberi izinnya melenggang bebas, pencabutan izin tidak boleh menjadi mekanisme pemutihan dosa masa lalu atau pintu masuk untuk membagikan lahan tersebut kepada kelompok kepentingan baru,” jelas dia.
IUP yang ada di hutan dinilai harus segera dituntaskan lantaran kawasan ini telah mengalami deforestasi besar-besaran.
Berdasarkan laporan Status of Deforestation in Indonesia (STADI) 2025 yang oleh Auriga Nusantara, deforestasi Indonesia melonjak 66 persen pada 2025. Angka ini merupakan pembalikan tragis setelah bertahun-tahun mengalami penurunan.
Baca juga: Awasi Perusahaan Tambang di 14 Provinsi, KLH Tak Segan Bekukan Izin Lingkungan
Laporan Auriga mengungkap sektor pertambangan teridentifikasi sebagai salah satu kontributor utama hilangnya tutupan hutan, terutama melalui izin yang beroperasi di dalam kawasan hutan lindung dan konservasi.
“Data laporan tersebut menunjukkan bahwa lonjakan deforestasi ini berkorelasi langsung dengan ekspansi komoditas ekstraktif. Oleh karena itu, hutan yang izin tambangnya dicabut harus mutlak dikembalikan fungsinya menjadi kawasan hutan, bukan diredistribusi untuk izin baru," papar Aryanto.
"Jika lahan bekas pencabutan ini kembali diberikan kepada pemain lain, maka instruksi Prabowo tidak lebih dari sekadar rotasi bisnis di atas kerusakan lingkungan,” imbuh dia.
PWYP Indonesia menekankan penertiban tambang dalam kawasan hutan harus dilakukan secara transparan dengan memastikan partisipasi publik yang cukup. Masyarakat sipil mencatat bagaimana penegakan hukum kerap mandek karena tindakan pemerintah tidak menyelesaikan akar permasalahan.
Menurut Aryanto, penegakan hukum harus berorientasi pada perlindungan hutan dan lingkungan. Pencabutan izin tak bisa dimaknai sebagai penghapusan kewajiban keuangan, reklamasi pasca tambang, ataupun pemulihan lingkungan oleh perusahaan-perusahaan yang terlibat.
Pencabutan IUP dinilai tidak menghapuskan kewajiban keuangan, baik itu pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tertunggak.
"Pemerintah harus memastikan jaminan reklamasi tersedia dan bisa dieksekusi, bukan malah membiarkan lubang tambang menjadi warisan maut bagi warga,” ucap Aryanto.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya